Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Gawat! Internet Lokal di Desa Jatisari Kebumen Diduga Tak Berizin, Warga Minta APH Bertindak

Berita Istana
Last updated: Selasa, 8 Juli 2025 22:12 10:12:14 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Kebumen – Keberadaan jaringan internet lokal di Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, menuai sorotan. Pasalnya, jaringan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi baik dari lingkungan RT/RW maupun Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Warga pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) segera turun tangan.

Fenomena penggunaan internet lokal yang menjamur di Kebumen menarik perhatian. Banyak warga memilih layanan ini karena tarifnya murah dan proses pendaftarannya tidak berbelit, meski sebagian besar dari mereka tidak mengetahui legalitas provider tersebut.

Berdasarkan pantauan hariannkri.id, jaringan internet lokal telah menjangkau wilayah Desa Jatisari. Terlihat seorang pekerja teknis berinisial EN sedang melakukan pemasangan kabel jaringan ke rumah warga. Saat dikonfirmasi, EN mengaku hanya sebagai teknisi lapangan yang bekerja atas perintah DN, pemilik usaha yang diketahui merupakan warga Desa Gesikan.

“Saya di sini hanya memasang kabel jaringan. Semua tanggung jawab ada pada Mas DN, pemilik usahanya. Dia orang Gesikan,” ujar EN, Selasa (08/07/2025).

Ketika ditanya mengenai perizinan, EN mengaku tidak mengetahui apakah pemilik usaha telah mengurus izin ke pihak desa atau lingkungan sekitar.

“Kalau soal izin ke Pemdes atau RT/RW, saya tidak tahu. Lebih jelasnya silakan tanya langsung ke Mas DN,” tambahnya.

Peluang Ekspor Indonesia ke Brazil: Belajar Langsung Perdagangan Global di Hatchery Project BINUS International
Presisi Polri Kembali Tercoreng: Kinerja Unit PPA Polresta Sidoarjo Dipertanyakan
Tumbuh 37% YoY, Angkutan Limbah B3 KAI Logistik Tembus 14.256 Ton
Vio Sari, Kartini Modern yang Tak Pernah Tumbang di Jalan Kuli Tinta

Kepala Desa Jatisari, Asror Muhlisin, menegaskan bahwa hanya dua provider internet yang pernah datang secara resmi meminta izin ke Pemdes, yakni Indihome dan MyRepublic.

READ  Tindakan Kabagops Polres Pasuruan Antisipasi Massa Desa Nogosari: Penutupan Warkop Karaoke Meiko

“Setahu kami, yang pernah meminta izin ke Pemdes Jatisari hanya Indihome dan MyRepublic. Selain itu tidak ada,” tegas Asror saat ditemui di kediamannya.

Ia menyayangkan sikap pengusaha yang memasang jaringan internet di wilayah desa tanpa berkoordinasi atau meminta izin kepada pihak desa. Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemerintah desa.

“Pemilik usaha seharusnya datang ke balai desa dulu untuk minta izin. Apalagi ini menyangkut pelayanan publik dan penggunaan fasilitas umum,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua RT setempat berinisial AD. Ia menyatakan, selama menjabat sebagai Ketua RT, hanya MyRepublic yang pernah menyampaikan izin secara langsung.

“Selama saya menjabat, hanya MyRepublic yang datang ke rumah untuk izin. Yang lain tidak pernah,” ungkapnya.

AD berharap instansi terkait segera turun tangan untuk mengecek langsung ke lapangan dan menindak pelanggaran yang ada tanpa harus menunggu laporan dari warga.

“Tolong Satpol PP, Kominfo, dan APH segera turun ke Jatisari. Jangan nunggu ada laporan masyarakat baru ditindak. Jangan tutup mata,” tegasnya.

Sebagai catatan, penyelenggaraan layanan internet tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksinya tidak main-main: pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.

“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” bunyi pasal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, hariannkri.id masih berupaya menghubungi DN, pemilik usaha internet lokal yang dimaksud, untuk meminta klarifikasi.

(SND/UMI)

TAGGED:BERITA ISTANA JATENGPPWI JATENGPPWI PUSAT
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Terkuak! Wanita yang Dilaporkan ke Polres Pasuruan Angkat Bicara, Ini Faktanya
Next Article Penampakan gudang pupuk palsu digaris polisi. Pupuk palsu ini sempat viral beredar di wilayah Sragen. Foto diunggah Rabu (9/7/2025). (Foto: dok. Polda Jateng) Polda Jateng Bekuk Produsen Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM

Rabu, 11 Juni 2025 19:28
Berita Istana

Dari Perayaan ke Aksi Nyata, 3.000 Enervon Family Immunity Kit Disalurkan ke Tujuh Daerah di Indonesia

Senin, 2 Maret 2026 22:24
Berita Istana

KAI Daop 2 Bandung Catat Kenaikan 19,9% Penumpang KA Jarak Jauh pada Triwulan I 2026, Maret Jadi Puncak Tertinggi

Selasa, 21 April 2026 08:03
Berita IstanaPendidikan

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng, Anggaran Smart Board Capai Rp930 Miliar, Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Mencuat

Senin, 18 Agustus 2025 10:52
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?