Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Gawat! Internet Lokal di Desa Jatisari Kebumen Diduga Tak Berizin, Warga Minta APH Bertindak

Berita Istana
Last updated: Selasa, 8 Juli 2025 22:12 10:12:14 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Kebumen – Keberadaan jaringan internet lokal di Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, menuai sorotan. Pasalnya, jaringan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi baik dari lingkungan RT/RW maupun Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Warga pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) segera turun tangan.

Fenomena penggunaan internet lokal yang menjamur di Kebumen menarik perhatian. Banyak warga memilih layanan ini karena tarifnya murah dan proses pendaftarannya tidak berbelit, meski sebagian besar dari mereka tidak mengetahui legalitas provider tersebut.

Berdasarkan pantauan hariannkri.id, jaringan internet lokal telah menjangkau wilayah Desa Jatisari. Terlihat seorang pekerja teknis berinisial EN sedang melakukan pemasangan kabel jaringan ke rumah warga. Saat dikonfirmasi, EN mengaku hanya sebagai teknisi lapangan yang bekerja atas perintah DN, pemilik usaha yang diketahui merupakan warga Desa Gesikan.

“Saya di sini hanya memasang kabel jaringan. Semua tanggung jawab ada pada Mas DN, pemilik usahanya. Dia orang Gesikan,” ujar EN, Selasa (08/07/2025).

Ketika ditanya mengenai perizinan, EN mengaku tidak mengetahui apakah pemilik usaha telah mengurus izin ke pihak desa atau lingkungan sekitar.

“Kalau soal izin ke Pemdes atau RT/RW, saya tidak tahu. Lebih jelasnya silakan tanya langsung ke Mas DN,” tambahnya.

SMSI: Wadah Resmi Perusahaan Media Siber di Indonesia
Digitalisasi Administrasi Pemerintahan dengan Tanda Tangan Elektronik
Militan Sudaryono, Suara Wong Cilik untuk Mas Dar dari  Jawa Tengah
BRI Region 6 Hadir di Media Gathering Bersama Media Partner

Kepala Desa Jatisari, Asror Muhlisin, menegaskan bahwa hanya dua provider internet yang pernah datang secara resmi meminta izin ke Pemdes, yakni Indihome dan MyRepublic.

“Setahu kami, yang pernah meminta izin ke Pemdes Jatisari hanya Indihome dan MyRepublic. Selain itu tidak ada,” tegas Asror saat ditemui di kediamannya.

Ia menyayangkan sikap pengusaha yang memasang jaringan internet di wilayah desa tanpa berkoordinasi atau meminta izin kepada pihak desa. Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemerintah desa.

“Pemilik usaha seharusnya datang ke balai desa dulu untuk minta izin. Apalagi ini menyangkut pelayanan publik dan penggunaan fasilitas umum,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua RT setempat berinisial AD. Ia menyatakan, selama menjabat sebagai Ketua RT, hanya MyRepublic yang pernah menyampaikan izin secara langsung.

“Selama saya menjabat, hanya MyRepublic yang datang ke rumah untuk izin. Yang lain tidak pernah,” ungkapnya.

AD berharap instansi terkait segera turun tangan untuk mengecek langsung ke lapangan dan menindak pelanggaran yang ada tanpa harus menunggu laporan dari warga.

“Tolong Satpol PP, Kominfo, dan APH segera turun ke Jatisari. Jangan nunggu ada laporan masyarakat baru ditindak. Jangan tutup mata,” tegasnya.

Sebagai catatan, penyelenggaraan layanan internet tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksinya tidak main-main: pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.

“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” bunyi pasal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, hariannkri.id masih berupaya menghubungi DN, pemilik usaha internet lokal yang dimaksud, untuk meminta klarifikasi.

(SND/UMI)

TAGGED:BERITA ISTANA JATENGPPWI JATENGPPWI PUSAT
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Terkuak! Wanita yang Dilaporkan ke Polres Pasuruan Angkat Bicara, Ini Faktanya
Next Article Penampakan gudang pupuk palsu digaris polisi. Pupuk palsu ini sempat viral beredar di wilayah Sragen. Foto diunggah Rabu (9/7/2025). (Foto: dok. Polda Jateng) Polda Jateng Bekuk Produsen Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta
Berita Istana
Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
Berita Istana
Barantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Berita Istana
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?