Pasuruan, 8 Oktober 2026 — Dugaan persoalan jual beli tanah kapling kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, berinisial Agus S. (42) bersama istrinya mengaku menjadi korban dalam transaksi pembelian tanah kapling yang hingga hampir satu dekade belum mendapatkan kejelasan dokumen kepemilikan sebagaimana yang dijanjikan.
Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polres Pasuruan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam laporan tersebut, nama AB dan WN disebut oleh korban sebagai pihak yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah kapling tersebut.
Peristiwa itu bermula sekitar tahun 2016, ketika Agus bersama istrinya melihat brosur penawaran tanah kapling yang dipasang di sebuah pohon di kawasan jalan tanah kapling, Desa Tambaan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dalam brosur tersebut, menurut keterangan korban, ditawarkan tanah kapling dengan sistem pembayaran yang dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil serta disebut memiliki legalitas yang aman.
Tertarik dengan penawaran tersebut, Agus kemudian menghubungi pihak penjual dan melakukan negosiasi. Korban mengaku mulai melakukan pembayaran uang muka pada 23 Februari 2016 sebesar Rp.10 juta.
Pembayaran kemudian dilanjutkan pada tahun 2017 sebesar Rp18 juta yang disebut sebagai pelunasan. Selain itu, korban juga membayar biaya tambahan untuk BPHTB(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). sebesar Rp.1 juta.
Dengan demikian, menurut perhitungan korban, total uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp.29 juta.
AJB Tak Kunjung Diterima
Pada awalnya, Agus mengaku percaya terhadap transaksi tersebut. Namun, persoalan mulai muncul ketika dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada korban setelah pembayaran dinyatakan lunas.
Menurut Agus, dirinya berulang kali meminta kejelasan mengenai dokumen tanah tersebut. Namun, pihak yang disebut sebagai WN disebut terus memberikan alasan bahwa proses dokumen masih menunggu tanda tangan dari pihak berinisial AB.
“Sudah bertahun-tahun saya menunggu. Setelah pelunasan, yang saya pegang hanya kwitansi pembayaran dan bukti pembayaran BPHTB. Untuk AJB yang dijanjikan sampai sekarang tidak saya terima,” ujar Agus kepada media saat ditemui di kediamannya.
Korban mengaku semakin curiga lantaran selama bertahun-tahun dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut tidak kunjung diperlihatkan secara jelas.
Padahal, tanah kapling yang dibeli korban berukuran sekitar 6 x 17 meter, dengan nomor kapling yang disebut korban sebagai kapling nomor 13.
Didampingi Kuasa Hukum, Korban Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian atas tanah yang telah dibayarnya, Agus bersama istrinya kemudian didampingi Ketua Barisan Gus Dur sekaligus Bupati LIRA Muslimin dan kuasa hukumnya, Heri Siswanto, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Pasuruan.
Kedatangan tersebut untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya kwitansi pembayaran pembelian tanah kapling serta dokumen pembayaran lainnya yang menurut korban berkaitan dengan transaksi tersebut.
“Kami menyerahkan bukti-bukti pembayaran yang dimiliki korban kepada penyidik. Selanjutnya kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Heri.
Muslimin: Jangan Ada Masyarakat yang Dirugikan
Sementara itu, Muslimin meminta agar praktik jual beli tanah kapling dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang membeli tanah dengan hasil mengumpulkan uang sedikit demi sedikit harus mendapatkan kepastian mengenai status dan legalitas tanah yang dibelinya.
“Berdaganglah dengan amanah dan benar. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kalau memang tanah tersebut bukan miliknya, jangan dipasarkan dan dijual kepada orang lain,” tegas Muslimin.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap laporan tersebut, termasuk menelusuri status kepemilikan tanah, proses transaksi, aliran pembayaran, serta dokumen yang dijanjikan kepada korban.
Menunggu Proses Penyidikan
Korban bersama kuasa hukumnya berharap Polres Pasuruan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana.
Namun demikian, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih merupakan laporan serta keterangan dari pihak korban dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AB dan WN untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait tuduhan yang disampaikan korban.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan berbeda terkait pemberitaan ini.
(Team Senyap)

