Kamis, 8 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Hanya Bermodal Kwitansi dan Janji, Pengusaha Kapling AB dan WN Dilaporkan ke Polres Pasuruan, Korban Klaim Rugi Rp.29 Juta

Berita Istana
Last updated: Kamis, 8 Oktober 2026 21:47 9:47:08 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

Pasuruan, 8 Oktober 2026 — Dugaan persoalan jual beli tanah kapling kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, berinisial Agus S. (42) bersama istrinya mengaku menjadi korban dalam transaksi pembelian tanah kapling yang hingga hampir satu dekade belum mendapatkan kejelasan dokumen kepemilikan sebagaimana yang dijanjikan.

Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polres Pasuruan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam laporan tersebut, nama AB dan WN disebut oleh korban sebagai pihak yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah kapling tersebut.

Peristiwa itu bermula sekitar tahun 2016, ketika Agus bersama istrinya melihat brosur penawaran tanah kapling yang dipasang di sebuah pohon di kawasan jalan tanah kapling, Desa Tambaan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dalam brosur tersebut, menurut keterangan korban, ditawarkan tanah kapling dengan sistem pembayaran yang dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil serta disebut memiliki legalitas yang aman.

Tertarik dengan penawaran tersebut, Agus kemudian menghubungi pihak penjual dan melakukan negosiasi. Korban mengaku mulai melakukan pembayaran uang muka pada 23 Februari 2016 sebesar Rp.10 juta.

Pembayaran kemudian dilanjutkan pada tahun 2017 sebesar Rp18 juta yang disebut sebagai pelunasan. Selain itu, korban juga membayar biaya tambahan untuk BPHTB(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). sebesar Rp.1 juta.

Kades di Batang Tertangkap Judi, Masyarakat Heboh dan Minta Penegakan Hukum Tegas
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
BINUS @Bekasi Hadirkan Program S1 Global Trade Management
Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dengan demikian, menurut perhitungan korban, total uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp.29 juta.

AJB Tak Kunjung Diterima

Pada awalnya, Agus mengaku percaya terhadap transaksi tersebut. Namun, persoalan mulai muncul ketika dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada korban setelah pembayaran dinyatakan lunas.

Menurut Agus, dirinya berulang kali meminta kejelasan mengenai dokumen tanah tersebut. Namun, pihak yang disebut sebagai WN disebut terus memberikan alasan bahwa proses dokumen masih menunggu tanda tangan dari pihak berinisial AB.

“Sudah bertahun-tahun saya menunggu. Setelah pelunasan, yang saya pegang hanya kwitansi pembayaran dan bukti pembayaran BPHTB. Untuk AJB yang dijanjikan sampai sekarang tidak saya terima,” ujar Agus kepada media saat ditemui di kediamannya.

Korban mengaku semakin curiga lantaran selama bertahun-tahun dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut tidak kunjung diperlihatkan secara jelas.

Padahal, tanah kapling yang dibeli korban berukuran sekitar 6 x 17 meter, dengan nomor kapling yang disebut korban sebagai kapling nomor 13.

Didampingi Kuasa Hukum, Korban Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian atas tanah yang telah dibayarnya, Agus bersama istrinya kemudian didampingi Ketua Barisan Gus Dur sekaligus Bupati LIRA Muslimin dan kuasa hukumnya, Heri Siswanto, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Pasuruan.

Kedatangan tersebut untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya kwitansi pembayaran pembelian tanah kapling serta dokumen pembayaran lainnya yang menurut korban berkaitan dengan transaksi tersebut.

“Kami menyerahkan bukti-bukti pembayaran yang dimiliki korban kepada penyidik. Selanjutnya kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Heri.

Muslimin: Jangan Ada Masyarakat yang Dirugikan

Sementara itu, Muslimin meminta agar praktik jual beli tanah kapling dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang membeli tanah dengan hasil mengumpulkan uang sedikit demi sedikit harus mendapatkan kepastian mengenai status dan legalitas tanah yang dibelinya.

“Berdaganglah dengan amanah dan benar. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kalau memang tanah tersebut bukan miliknya, jangan dipasarkan dan dijual kepada orang lain,” tegas Muslimin.

Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap laporan tersebut, termasuk menelusuri status kepemilikan tanah, proses transaksi, aliran pembayaran, serta dokumen yang dijanjikan kepada korban.

Menunggu Proses Penyidikan

Korban bersama kuasa hukumnya berharap Polres Pasuruan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana.

Namun demikian, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih merupakan laporan serta keterangan dari pihak korban dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AB dan WN untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait tuduhan yang disampaikan korban.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan berbeda terkait pemberitaan ini.
(Team Senyap)

TAGGED:BERITA ISTANA PASURUAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
FLOQ Hadir di TOKEN2049 Singapore 2026, Momentum Besar Industri Kripto Global
Berita Istana
Brewkasi 2026 Bawa Serunya Dunia Kopi ke GGP
Berita Istana
Uang Nganggur Freelancer: Berapa Dana Darurat yang Perlu Disiapkan?
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?