Selasa, 14 Jul 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahPT. BERITA ISTANA NEGARA

Heboh di PDAM Sragen! Dugaan Penyalahgunaan Uang Pelanggan Disebut Tertutup Isu Pengunduran Diri Pegawai Suami-Istri

Berita Istana
Last updated: Selasa, 14 Juli 2026 16:58 4:58:01 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

SRAGEN – Gonjang-ganjing di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Sragen menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Isu yang berkembang menyebut seorang pegawai diminta mengundurkan diri karena berstatus suami-istri dengan sesama pegawai. Namun, beredar pula dokumen yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin berat terkait penyalahgunaan uang pembayaran rekening air pelanggan.(Jumat 14 Juli 2026).

Persoalan tersebut bahkan menjadi pembahasan dalam pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Sragen pada 13 Juli 2026.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Hendro, membenarkan adanya persoalan terkait pasangan suami-istri yang bekerja di lingkungan PDAM.

“Benar ada hubungan suami istri. Merujuk beberapa aturan yang diberlakukan di internal PDAM, antar pegawai/karyawan PDAM yang melakukan hubungan pernikahan mengundurkan salah satu,” ujarnya.

Hendro menegaskan, DPRD mendorong adanya koordinasi lintas sektoral agar setiap kebijakan kepegawaian di lingkungan BUMD Pemerintah Kabupaten Sragen dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, DPRD juga meminta agar setiap keputusan maupun sanksi terhadap pegawai dilakukan secara objektif, cermat, dan tidak tebang pilih.

Build With AI 2026 Event Vibe Coding Kolaborasi GDG Makassar dan Telkom AI Center Siapkan Talenta Masa Depan
HMI MPO Cabang Bogor Gelar Basic Training LK1 di Institut Nida El Adabi
BRI Finance Jaga Stabilitas Pembiayaan Alat Berat di Tengah Dinamika RKAB Batubara
Kenalkan Komuter Anti-Krisis: NebengAja Hadir saat Harga BBM Melonjak di Seluruh Asia

Di sisi lain, Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Sragen, Harnidyo Heru Prayitno, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp awalnya menyampaikan kesediaannya memberikan penjelasan secara langsung di kantor PDAM.

“Nanti kami jawab nggih bapak. Bapak saget ke kantor PDAM? Nanti kami jelaskan sekalian di sini ya, jam 13.00 nggih pak.”
Namun, jadwal tersebut kemudian diundur.
“Nanti njenengan ke sini jam 15 saja. Suwun.”

READ  Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, BRI KC Jakarta Otista Salurkan Bingkisan untuk Anak Yatim melalui Kelurahan Bidara Cina

Awak media memenuhi undangan tersebut dan telah berada di kantor PDAM tepat pukul 15.00 WIB. Setelah menunggu sekitar 18 menit, pihak direksi kembali mengirim pesan yang meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang pada hari berikutnya. Karena belum memperoleh kepastian, awak media akhirnya meninggalkan lokasi.

Sementara itu, isu yang berkembang di masyarakat menyebut DFD dan AG diminta mengundurkan diri karena berstatus sebagai suami-istri yang bekerja di instansi yang sama. Isu tersebut kemudian dikaitkan dengan pembahasan yang berlangsung di DPRD sehingga memunculkan persepsi bahwa alasan utama pengunduran diri adalah hubungan pernikahan tersebut.

Namun, berdasarkan salinan Surat Keputusan Direksi Nomor 33/KPTS/TN/SRG/VII/2026 yang diterima redaksi, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor 4/SDM/TN/SRG/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 menyatakan DFD terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa penyalahgunaan uang hasil pembayaran rekening air pelanggan untuk keperluan pribadi, yang disebut melanggar ketentuan Pasal 46 huruf b angka 7 dalam peraturan internal perusahaan.

Surat keputusan tersebut diketahui ditandatangani oleh direksi pada 8 Juli 2026.

Menanggapi persoalan tersebut, tokoh masyarakat Sragen, Warsito, menilai apabila benar terjadi penyalahgunaan uang pelanggan, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius.

“Berapa pun nominalnya, apabila memang terbukti merupakan penyalahgunaan uang pelanggan, itu adalah pelanggaran yang harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini terulang atau menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Redaksi juga memperoleh informasi bahwa isu yang berkembang di lingkungan PDAM Sragen tidak hanya berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun demikian, informasi lain yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Sragen belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(iTO)

READ  Dorong Budaya Kepemimpinan Inklusif dan Penuh Empati, Srikandi Jasa Marga Gelar Inspira Talks Bertema “Leading with HEART” Bersama Maudy Ayunda

 

@Mata Jateng

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Dupoin Futures Gandeng Mercedes Benz Classic Club Indonesia Dorong Literasi Finansial Lewat Kolaborasi Komunitas
Next Article Heboh di PDAM Sragen! Dugaan Penyalahgunaan Uang Pelanggan Disebut Tertutup Isu Pengunduran Diri Pegawai Suami-Istri
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Heboh di PDAM Sragen! Dugaan Penyalahgunaan Uang Pelanggan Disebut Tertutup Isu Pengunduran Diri Pegawai Suami-Istri
Pendidikan Berita Istana
Dupoin Futures Gandeng Mercedes Benz Classic Club Indonesia Dorong Literasi Finansial Lewat Kolaborasi Komunitas
Media x Space 2026: Menggali Masa Depan dan Inovasi Berkelanjutan di Museum Macan
Berita Istana
BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Daerah

Bagaimana HSB Investasi Melindungi Dana Nasabah? Begini Sistem Keamanannya

Rabu, 18 Februari 2026 22:33
Berita IstanaPendidikan

Meriah! Warga Gilirejo Baru Rayakan HUT RI ke-80 dengan Senam, Jalan Sehat, dan Door Prize dari Bupati Sragen

Sabtu, 16 Agustus 2025 11:50
Berita IstanaDaerah

Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik

Kamis, 17 Juli 2025 18:32
Berita Istana

MyRepublic Indonesia Raih Tiga Penghargaan di Stevie Awards Asia-Pacific 2026, Perkuat Komitmen Inovasi dan Kualitas Layanan

Rabu, 13 Mei 2026 08:49
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?