Sragen – Proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap seorang pegawai Perumda Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen menuai sorotan. Pasalnya, pemecatan tersebut diduga tidak melalui tahapan pembinaan dan prosedur yang semestinya, seperti pemberian surat teguran maupun Surat Peringatan (SP).
Persoalan ini juga mencuat dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kabupaten Sragen. Dalam forum tersebut, Direktur Perumda Air Minum Tirto Negoro disebut mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang menjadi dasar pemecatan pegawai tersebut.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam menerbitkan SK pemberhentian dengan tidak hormat. Sejumlah pihak menilai bahwa setiap tindakan disiplin terhadap pegawai seharusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung asas keadilan, transparansi, dan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk membela diri.
Menurut pihak pegawai yang bersangkutan, hari ini merupakan batas akhir waktu yang dijanjikan untuk menyampaikan hasil evaluasi. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan mengaku belum menerima surat maupun pemberitahuan resmi terkait hasil evaluasi tersebut.
Apabila hingga sore hari tidak ada kejelasan dari pihak manajemen, pegawai tersebut menyatakan akan mengirimkan surat sanggahan atas sanksi yang dijatuhkan. Selain itu, ia juga mengaku tengah mempersiapkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan yang dinilai merugikan dirinya.
Berita Sebelumnya : Gonjang-ganjing di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Sragen menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Isu yang berkembang menyebut seorang pegawai diminta mengundurkan diri karena berstatus suami-istri dengan sesama pegawai. Namun, beredar pula dokumen yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin berat terkait penyalahgunaan uang pembayaran rekening air pelanggan.
Persoalan tersebut bahkan menjadi pembahasan dalam pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Sragen pada 13 Juli 2026.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Hendro, membenarkan adanya persoalan terkait pasangan suami-istri yang bekerja di lingkungan PDAM.
“Benar ada hubungan suami istri. Merujuk beberapa aturan yang diberlakukan di internal PDAM, antar pegawai/karyawan PDAM yang melakukan hubungan pernikahan mengundurkan salah satu,” ujarnya.
Hendro menegaskan, DPRD mendorong adanya koordinasi lintas sektoral agar setiap kebijakan kepegawaian di lingkungan BUMD Pemerintah Kabupaten Sragen dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga meminta agar setiap keputusan maupun sanksi terhadap pegawai dilakukan secara objektif, cermat, dan tidak tebang pilih.
Di sisi lain, Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Sragen, Harnidyo Heru Prayitno, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp awalnya menyampaikan kesediaannya memberikan penjelasan secara langsung di kantor PDAM.
“Nanti kami jawab nggih bapak. Bapak saget ke kantor PDAM? Nanti kami jelaskan sekalian di sini ya, jam 13.00 nggih pak.”
Namun, jadwal tersebut kemudian diundur.
“Nanti njenengan ke sini jam 15 saja. Suwun.”
Awak media memenuhi undangan tersebut dan telah berada di kantor PDAM tepat pukul 15.00 WIB. Setelah menunggu sekitar 18 menit, pihak direksi kembali mengirim pesan yang meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang pada hari berikutnya. Karena belum memperoleh kepastian, awak media akhirnya meninggalkan lokasi.
Sementara itu, isu yang berkembang di masyarakat menyebut DFD dan AG diminta mengundurkan diri karena berstatus sebagai suami-istri yang bekerja di instansi yang sama. Isu tersebut kemudian dikaitkan dengan pembahasan yang berlangsung di DPRD sehingga memunculkan persepsi bahwa alasan utama pengunduran diri adalah hubungan pernikahan tersebut.
Namun, berdasarkan salinan Surat Keputusan Direksi Nomor 33/KPTS/TN/SRG/VII/2026 yang diterima redaksi, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor 4/SDM/TN/SRG/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 menyatakan DFD terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa penyalahgunaan uang hasil pembayaran rekening air pelanggan untuk keperluan pribadi, yang disebut melanggar ketentuan Pasal 46 huruf b angka 7 dalam peraturan internal perusahaan.
Surat keputusan tersebut diketahui ditandatangani oleh direksi pada 8 Juli 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, tokoh masyarakat Sragen, Warsito, menilai apabila benar terjadi penyalahgunaan uang pelanggan, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius.
“Berapa pun nominalnya, apabila memang terbukti merupakan penyalahgunaan uang pelanggan, itu adalah pelanggaran yang harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini terulang atau menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa isu yang berkembang di lingkungan PDAM Sragen tidak hanya berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun demikian, informasi lain yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Sragen belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(iTO)