WONOGIRI – Kepastian status Iwan Marwanto, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Lestari Boyolali yang pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya terjawab.
Status tersebut kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah Iwan Marwanto resmi dilantik menjadi pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Boyolali.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Wonogiri, Daud Waluyo, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah Seksi Pidana Khusus (Pidsus), bukan di bagian intelijen.
“Data di kami, Iwan ini DPO saksi. Karena DPO saksi, bukan DPO tersangka, maka tidak dilimpahkan ke intel. Yang menangani di seksi pidana khusus,” jelas Daud saat ditemui, Kamis (21/8/2025).
Kasus Gamelan Rp2,8 Miliar, Daud mengungkapkan bahwa Iwan Marwanto pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan senilai Rp2,8 miliar oleh Dinas Pendidikan Wonogiri pada tahun 2014. Kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp189 juta.
Namun, meski sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Kejari Wonogiri, Iwan tak pernah hadir.
“Nama Iwan hanya muncul dari satu orang, yakni terpidana Sunarmo, yang sekarang sudah meninggal dunia. Para terpidana dan saksi lainnya tidak ada yang menyebutkan namanya,” terang Daud.
Ia menambahkan, perkara korupsi tersebut sudah divonis, dan keterangan di persidangan dianggap lengkap.
“Dalam putusan juga tidak disebutkan nama Iwan. Yang pasti kalau ada keterangan baru, kami akan buka kembali berkas lama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Iwan Marwanto disebut-sebut sebagai aktor intelektual dalam proyek pengadaan gamelan oleh Dinas Pendidikan Wonogiri. Meski demikian, statusnya tetap sebagai DPO saksi, bukan tersangka.
Dengan fakta tersebut, muncul pertanyaan publik: apakah Kejari akan kembali memanggil Iwan Marwanto yang kini menjabat sebagai bos BUMD di Boyolali?(*)
Photo Author: Wibatsu Arisudewo
Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:07 WIB