Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Konflik Agraria Rumpin Bogor Vs TNI AU Atang Sendjaja Bergulir di BAM DPR RI

Berita Istana
Last updated: Kamis, 25 September 2025 20:16 8:16:53 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA – Konflik agraria antara warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan TNI AU Atang Sendjaja kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/09/2025).

Kasus ini berawal dari adanya dua register seluas sekitar 450 hektare yang didaftarkan ke Kementerian Keuangan dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) pada 2009 dan ditetapkan sebagai aset TNI AU Atang Sendjaja. Warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk perampasan lahan masyarakat.

Dalam area seluas itu berdiri berbagai fasilitas publik, seperti kantor desa, sekolah dasar, masjid, gereja, makam, lapangan sepak bola, hingga permukiman warga. Namun, masyarakat kerap mendapat intimidasi saat ingin membangun rumah di atas tanah tersebut.

Kepala Desa Sukamulya, Ihwan Nur Arifin, menegaskan bahwa akibat dua register tersebut, warganya tidak bisa meningkatkan alas hak tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Sejak 2009 aset masyarakat sekitar 450 hektare masuk ke dua register Kemenkeu milik TNI AU Atang Sendjaja. Akibatnya masyarakat kami tidak bisa meningkatkan alas haknya di ATR/BPN,” ujar Ihwan.

Ia mendesak BAM DPR RI turun langsung ke lokasi. “Tidak ada jalan lain, pimpinan BAM harus turun karena hanya pimpinan yang bisa menghapus dua register itu,” tambahnya.

BRI Finance Perkuat Pembiayaan Alat Berat, Tumbuh 33,26% Melalui Ekspansi yang Selektif
Polres Karanganyar Dukung Sinergi Relawan, Wujudkan Respons Cepat dan Aman dalam Penanggulangan Bencana
Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai
JELANG RAMADHAN, BUDAYAWAN GELAR NYADRAN DI MAKAM Pak Sakera

Hal senada disampaikan Ketua BPD Sukamulya, Didi Furqon Firdaus, yang menilai klaim TNI AU tidak sah. “Tidak berhak TNI AU mengakui 450 hektare lahan masyarakat. Solusinya hanya satu: hapus dua register itu,” tegasnya.

Sementara Ketua Forum Masyarakat Desa (FMD) Sukamulya, Junaedi Adhi Putra, menyinggung panjangnya perjuangan warga. “Sejak 2023 kita aksi ke Kemenkeu, bahkan sudah ditangani staf Presiden Prabowo. Sudah 22 tahun bolak-balik DPR RI, dibentuk panja tapi selalu hilang karena ganti pimpinan. Kami, generasi muda, harus terus mendobrak hak rakyat,” katanya.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu (Fraksi PDI-P), mengaku memahami konflik agraria di Rumpin. Namun, ia menyebut BAM hanya berwenang menampung aspirasi dan meneruskannya ke komisi terkait.

“Kita hanya ada 19 alat kelengkapan dewan, baru dibentuk 7–8 bulan lalu. Saya sedang berupaya agar kewenangan BAM bisa diperluas. Semoga 1–2 minggu ke depan ada titik terang. Saya minta data diperkuat dan segera dikirimkan,” ujar Adian.

Adian menambahkan bahwa kasus Rumpin memang menjadi salah satu target penyelesaiannya sejak masih di Komisi II DPR RI.

Dari hasil verifikasi, lahan yang benar-benar dimiliki TNI AU di Desa Sukamulya tercatat sekitar 75 hektare, terdiri dari:

  • SK Menteri Agraria yang diperkuat SK Bupati Bogor: 36,6 ha
  • Pembebasan paksa 2006–2007: 24 ha
  • Water training: 5 ha
  • Pembebasan 2012: 10 ha

Namun, upaya sistematis dan terstruktur disebut dilakukan TNI AU Atang Sendjaja untuk melegitimasi klaim lahan, termasuk membatalkan dua sertifikat milik warga melalui gugatan di PTUN Bandung. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria No. 5/1960 dan prinsip Hak Asasi Manusia.

Masyarakat Sukamulya mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung menyelesaikan konflik ini. Menurut mereka, hanya kebijakan presiden yang dapat menghapus dua register di Kemenkeu.

Konflik ini sendiri bermula dari klaim sepihak TNI AU atas 1.000 hektare lahan dengan alasan warisan kolonial Jepang, yang kemudian didaftarkan sebagai IKN pada 2009. Padahal, luas Desa Sukamulya 1.070 hektare telah ditempati masyarakat secara turun-temurun, bahkan sebagian sudah bersertifikat resmi.

(Hari Setiawan)


 

TAGGED:BERITA ISTANA JABAR
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Satgas Yonif 408/Sbh Anjangsana dan Beri Layanan Kesehatan Warga Ninggeyagin
Next Article Dampak Kekeringan, Polres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih 5.000 Liter untuk Warga Pasrepan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Jelang Penutupan GIIAS 2026, BRI Finance Perkuat Kemudahan Pembiayaan Mobil
Berita Istana
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Berita Istana
Hisense Perpanjang Kemitraan Jangka Panjang dengan UEFA sebagai Mitra Resmi UEFA EURO 2028
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?