Senin, 6 Jul 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades di Ambarawa Viral

Berita Istana
Last updated: Jumat, 6 Februari 2026 10:04 10:04:48 am
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

AMBARAWA |  – Aksi siaran langsung (live) TikTok seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang, menuai sorotan tajam publik. Tayangan tersebut dinilai tidak pantas dan diduga melanggar norma kesusilaan, terlebih karena dilakukan oleh seorang pejabat publik yang semestinya menjaga etika serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Video live TikTok itu viral setelah diunggah ulang oleh akun TikTok Viralke Dewe dan ditonton puluhan ribu kali. Pengunggahan ulang dilakukan dalam konteks pemberitaan dengan penyamaran (sensor) pada bagian-bagian sensitif, sehingga tidak menampilkan adegan secara utuh. Kendati demikian, tayangan tersebut tetap memicu keresahan dan memantik perdebatan luas mengenai etika pejabat publik di ruang digital.

Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menegaskan bahwa media sosial—khususnya siaran langsung—tidak dapat dipandang sebagai ruang privat. Menurutnya, live TikTok merupakan ruang publik digital karena dapat diakses dan disaksikan masyarakat luas.

“Apalagi ini dilakukan oleh pejabat publik. Tindakannya harus dilihat lebih serius karena disiarkan di ruang publik digital dan ditonton banyak orang,” ujar Sri Hartono.

Ia menyampaikan, ELBEHA Barometer saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk menilai apakah aksi tersebut memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan atau berpotensi masuk ke ranah hukum.

“Seseorang bisa dipidana apabila menampilkan ketelanjangan atau tampilan yang mengeksploitasi organ seksual dan disiarkan ke publik. Live TikTok termasuk ruang publik digital,” tegasnya.

KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar MCU untuk Keselamatan Operasional
PD Perjuangan Walisongo Indonesia Karanganyar Sampaikan Keberatan Kehadiran Habib di Acara Maulid Nabi
Kabar Tak Sedap di Desa Kedawung Mondokan, Ini Penjelasan Kepala Desa
Teddy Poernama Kembangkan Model Pariwisata Berbasis Masyarakat di Candi Borobudur untuk Atasi “Growth Without Equity”

Menurut Sri Hartono, kajian tersebut juga menyoroti apakah tayangan itu menimbulkan rangsangan seksual atau melanggar norma kesusilaan yang berlaku di muka umum.
“Perbuatan ini sedang kami diskusikan, apakah masuk kategori pelanggaran kesusilaan di muka umum atau tidak, mengingat yang menonton cukup banyak,” tandasnya.

READ  Polres Pasuruan Tingkatkan Peran Polisi RW untuk Dekatkan Layanan ke Pelosok

Lebih lanjut, Sri Hartono menanggapi klarifikasi oknum kades yang beredar di sejumlah media daring. Dalam klarifikasi itu, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Namun, menurutnya, pengakuan dan permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus potensi persoalan etik maupun hukum.
Terkait rencana oknum kades yang disebut akan menempuh jalur hukum atas pengunggahan ulang video dengan dalih pelanggaran privasi, Sri Hartono mengingatkan bahwa aktivitas yang dilakukan secara sadar melalui siaran langsung tidak bisa begitu saja diklaim sebagai ranah privat.

“Jika seseorang melakukan dugaan tindakan tak pantas di media sosial melalui siaran langsung, itu sama dengan dilakukan di ruang publik digital. Maka dalih privasi perlu dipahami secara proporsional,” tandasnya.

Ia merinci, dalam konsep hukum Indonesia, ruang publik tidak selalu berarti tempat umum secara fisik seperti jalan atau alun-alun, melainkan ruang yang dapat diakses atau disaksikan oleh umum.

“Live di media sosial—TikTok, IG Live, YouTube Live, Facebook Live—dapat diakses siapa saja atau oleh banyak orang, sehingga masuk kategori ruang publik,” terangnya.

Ia menambahkan, suatu tindak pidana dianggap dilakukan di muka umum apabila perbuatan tersebut dapat dilihat, didengar, atau diketahui oleh orang banyak, termasuk melalui media elektronik atau sarana teknologi informasi.

Hingga berita ini diturunkan, polemik video viral tersebut masih menjadi perhatian publik. Sementara itu, ELBEHA Barometer menyatakan terus melakukan kajian untuk menentukan langkah lanjutan dari sisi etika maupun hukum.

TAGGED:BERITA ISTANA SEMARANG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Ratusan Personel Gabungan Bergerak Serentak, Operasi Lingkungan Terbesar di Riau Dimulai
Next Article Tekanan Global Masih Dominan, XAU/USD Berisiko Lanjutkan Koreksi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global
Featured
Jembatan Tak Terlihat: Bagaimana Infrastruktur Digital Diam-Diam Mengubah Hubungan India dan Indonesia
Featured
BP Tapera Perkuat Edukasi KPR Sejahtera FLPP di Kota Batu, Dorong Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan Rumah bagi MBR
Featured
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede Gelar Uji Emisi Kendaraan
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPendidikan

Orang Tua Siswa Keluhkan Sulitnya Daftar SMP di Bekasi: NISN Tidak Terbaca Sistem SPMB

Selasa, 24 Juni 2025 09:36
Berita IstanaTNI & POLRI

Kapolsek Kejayan Bersama Pemuda Punisher Gelar Bhakti Sosial Renovasi Mushola di Desa Kepuh

Rabu, 12 November 2025 10:17
Berita Istana

5 Pemimpin Global Pengiriman Internasional dan Rahasia Kesuksesan Mereka

Kamis, 26 Februari 2026 22:27
Berita IstanaTNI & POLRI

Inilah Tampang Para Perusak Rumah Lansia 90 Tahun di Banyumas, Bertindak Brutal Tanpa Belas Kasihan

Minggu, 26 Oktober 2025 16:57
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?