Sabtu, 16 Mei 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades di Ambarawa Viral

Berita Istana
Last updated: Jumat, 6 Februari 2026 10:04 10:04:48 am
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

AMBARAWA |  – Aksi siaran langsung (live) TikTok seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang, menuai sorotan tajam publik. Tayangan tersebut dinilai tidak pantas dan diduga melanggar norma kesusilaan, terlebih karena dilakukan oleh seorang pejabat publik yang semestinya menjaga etika serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Video live TikTok itu viral setelah diunggah ulang oleh akun TikTok Viralke Dewe dan ditonton puluhan ribu kali. Pengunggahan ulang dilakukan dalam konteks pemberitaan dengan penyamaran (sensor) pada bagian-bagian sensitif, sehingga tidak menampilkan adegan secara utuh. Kendati demikian, tayangan tersebut tetap memicu keresahan dan memantik perdebatan luas mengenai etika pejabat publik di ruang digital.

Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menegaskan bahwa media sosial—khususnya siaran langsung—tidak dapat dipandang sebagai ruang privat. Menurutnya, live TikTok merupakan ruang publik digital karena dapat diakses dan disaksikan masyarakat luas.

“Apalagi ini dilakukan oleh pejabat publik. Tindakannya harus dilihat lebih serius karena disiarkan di ruang publik digital dan ditonton banyak orang,” ujar Sri Hartono.

Ia menyampaikan, ELBEHA Barometer saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk menilai apakah aksi tersebut memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan atau berpotensi masuk ke ranah hukum.

“Seseorang bisa dipidana apabila menampilkan ketelanjangan atau tampilan yang mengeksploitasi organ seksual dan disiarkan ke publik. Live TikTok termasuk ruang publik digital,” tegasnya.

Dupoin Futures Raih Peringkat Pertama Transaksi Bilateral Terbesar di JFX Februari 2026
MAKN dan PIVERI Jalin Silaturahmi, Dandim Sumenep Ajak Lestarikan Budaya
KAI Daop 7 Madiun Ajak Generasi Muda Tidak Lakukan Aksi Vandalisme Sekaligus Berperan Aktif Turut Jaga Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api
Satgas Pangan Polres Pasuruan Pantau Harga Beras, Temukan Penurunan di Pasar Tradisional

Menurut Sri Hartono, kajian tersebut juga menyoroti apakah tayangan itu menimbulkan rangsangan seksual atau melanggar norma kesusilaan yang berlaku di muka umum.
“Perbuatan ini sedang kami diskusikan, apakah masuk kategori pelanggaran kesusilaan di muka umum atau tidak, mengingat yang menonton cukup banyak,” tandasnya.

READ  Berkat Pengabdian Tanpa Pelanggaran, Perwira Polres Jepara Naik Pangkat Jadi Kompol

Lebih lanjut, Sri Hartono menanggapi klarifikasi oknum kades yang beredar di sejumlah media daring. Dalam klarifikasi itu, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Namun, menurutnya, pengakuan dan permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus potensi persoalan etik maupun hukum.
Terkait rencana oknum kades yang disebut akan menempuh jalur hukum atas pengunggahan ulang video dengan dalih pelanggaran privasi, Sri Hartono mengingatkan bahwa aktivitas yang dilakukan secara sadar melalui siaran langsung tidak bisa begitu saja diklaim sebagai ranah privat.

“Jika seseorang melakukan dugaan tindakan tak pantas di media sosial melalui siaran langsung, itu sama dengan dilakukan di ruang publik digital. Maka dalih privasi perlu dipahami secara proporsional,” tandasnya.

Ia merinci, dalam konsep hukum Indonesia, ruang publik tidak selalu berarti tempat umum secara fisik seperti jalan atau alun-alun, melainkan ruang yang dapat diakses atau disaksikan oleh umum.

“Live di media sosial—TikTok, IG Live, YouTube Live, Facebook Live—dapat diakses siapa saja atau oleh banyak orang, sehingga masuk kategori ruang publik,” terangnya.

Ia menambahkan, suatu tindak pidana dianggap dilakukan di muka umum apabila perbuatan tersebut dapat dilihat, didengar, atau diketahui oleh orang banyak, termasuk melalui media elektronik atau sarana teknologi informasi.

Hingga berita ini diturunkan, polemik video viral tersebut masih menjadi perhatian publik. Sementara itu, ELBEHA Barometer menyatakan terus melakukan kajian untuk menentukan langkah lanjutan dari sisi etika maupun hukum.

TAGGED:BERITA ISTANA SEMARANG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Ratusan Personel Gabungan Bergerak Serentak, Operasi Lingkungan Terbesar di Riau Dimulai
Next Article Tekanan Global Masih Dominan, XAU/USD Berisiko Lanjutkan Koreksi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Keunggulan Kampus S1 International Program dalam Karir BUMN: Validitas Ijazah dan Regulasi 2026
Berita Istana
Keterangan foto: Arista (paling kanan) bersama rekan dan tim sebelum pertandingan olahraga tarung di Boyolali
Mengenal Sosok Arista “Fighter Mata Jateng”, Petarung Asal Juwangi Boyolali yang Raih Kemenangan
Berita Istana Daerah
Efba Kosmetindo Dorong Standar Baru Brand Skincare
Berita Istana
Psikologi BINUS University Kupas Konflik Sosial Era Digital
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Polres Pasuruan Fasilitasi Audensi Warga Winongan Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Dialog

Kamis, 9 Oktober 2025 23:30
Berita IstanaPendidikan

Tolol Semua! Sosok yang Tantang Rakyat Indonesia, Ahmad Sahroni

Sabtu, 23 Agustus 2025 13:44
Berita Istana

LATIHAN KERAS ANDA SIA-SIA: Mengapa Tubuh Anda Mentok & Bagaimana Believe Fitness Membongkar Kesalahan Anda dengan Data Klinis

Selasa, 17 Maret 2026 17:44
Berita IstanaTNI & POLRI

Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan Bupati Pasuruan Tekankan Pemilik Cafe di Ruko Gempol 9 Taati Himbauan

Kamis, 17 Juli 2025 14:46
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA JABAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?