Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

LHA SH Terate Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Rakornas di Jambi Gunakan Atribut Tanpa Izin

Berita Istana
Last updated: Selasa, 14 Oktober 2025 09:07 9:07:26 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

MADIUN – Menyikapi informasi rencana penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang mengatasnamakan SH Terate di Provinsi Jambi, organisasi melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) memberikan tanggapan tegas dan resmi. Langkah ini diambil sebagai respons atas munculnya surat keberatan dari perwakilan SH Terate Pusat yang berada di wilayah Jambi terkait penggunaan atribut organisasi tanpa izin.

Dalam pernyataannya, LHA SH Terate menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila kegiatan tersebut dilakukan oleh kelompok yang menggunakan lambang, logo, badge, panji, serta hak cipta Mars dan Hymne SH Terate tanpa izin resmi dari pengurus pusat.

“Kami akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, jika kegiatan Rakornas di Jambi diselenggarakan oleh pihak yang menggunakan atribut SH Terate secara ilegal,” tegas Khoirun Nasihin, perwakilan Lembaga Hukum dan Advokasi SH Terate, Senin (13/10/2025).

Khoirun menjelaskan, seluruh simbol dan atribut SH Terate telah terdaftar secara resmi dalam merek kelas 41 kategori jasa bidang pendidikan, penyediaan latihan olahraga, serta aktivitas kebudayaan dan kesenian. Pendaftaran tersebut tercatat dengan Nomor IDM: 142231 atas nama Kang Mas Issoebiantoro, selaku Ketua Dewan Pusat SH Terate.

Menurutnya, setiap penggunaan nama atau lambang organisasi tanpa izin sah dari pihak berwenang merupakan pelanggaran hukum yang dapat berimplikasi pidana dan perdata. Oleh karena itu, LHA SH Terate meminta pihak kepolisian serta instansi terkait tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan kepada kelompok yang tidak memiliki legalitas resmi.

“Kami menghimbau seluruh saudara-saudara warga SH Terate untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah hukum Provinsi Jambi dan sekitarnya. Jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang mencoba memecah belah atau menggunakan nama besar organisasi demi kepentingan pribadi,” imbuh Khoirun.

India–Indonesia Golf Cup 2026: Lebih dari Sekedar Turnamen Golf
KAI Logistik Tingkatkan Daya Saing KA Kontainer, Perkuat Logistik Berkelanjutan
SOME BY MI Meluncurkan ‘Cica Anti Hair Loss Hair Serum,’ Lengkapi Lini Perawatan Kulit Kepala Fungsional
Ini Alasan Hoops Indonesia jadi Destinasi Wajib Anak Basket

Pihaknya menegaskan, langkah tegas ini dilakukan bukan semata-mata untuk mempertahankan hak hukum, melainkan juga demi menjaga marwah, ketertiban, dan keutuhan organisasi yang telah berdiri puluhan tahun dan memiliki kontribusi besar bagi masyarakat Indonesia.

LHA SH Terate memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di lapangan, serta siap melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengatasnamakan SH Terate di luar otoritas resmi.

Sikap tegas ini menjadi penegasan bahwa SH Terate tetap berkomitmen menjaga persatuan, nilai luhur, dan legalitas organisasi dalam bingkai hukum yang berlaku.

Perwakilan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate, Khoirun Nasihin, di Kantor LHA Padepokan SH Terate Madiun, Senin (13/10/2025).Foto:Humas/Istimewa

TAGGED:BERITA ISTANA JATIMPSHT PUSAT MADIUN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Polres Sintang Laksanakan Pengamanan Turnamen Sepak Bola Liga ASN 2025 di Stadion Baning
Next Article Mas Eko, Warga PSHT Asal Semarang, Jalan Kaki Menuju Padepokan Agung Madiun
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
Berita Istana
Jelang Penutupan GIIAS 2026, BRI Finance Perkuat Kemudahan Pembiayaan Mobil
Berita Istana
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?