Sabtu, 17 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 17 Oktober 2026 10:17 10:17:59 am
By Berita Istana
Share
6 Min Read
SHARE

Jakarta – Wacana penguatan arsitektur kekuasaan kehakiman di Indonesia kembali mengemuka melalui penyelenggaraan seminar internasional bertajuk “Menata Ulang Judicial Governance Indonesia: Menjadikan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Independensi Peradilan” yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) di Bali, Kamis (15/10/2026). Forum strategis ini menegaskan kembali pentingnya menyeimbangkan independensi kehakiman dengan integritas dan akuntabilitas guna mewujudkan penegakan hukum yang lurus, benar, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pembukaan seminar, Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan bahwa pembentukan KY sebagai lembaga negara yang mandiri merupakan tonggak vital reformasi peradilan. Menurutnya, independensi korps hakim tidak boleh berjalan tanpa arah, melainkan harus ditopang oleh mekanisme akuntabilitas yang efektif, sistem pembinaan yang berkualitas, serta perlindungan tata kelola dari berbagai bentuk intervensi yang tidak sah. KY mendorong penerapan paradigma shared responsibility (tanggung jawab bersama) antarlembaga untuk menciptakan sinergi tanpa mereduksi independensi masing-masing organ peradilan.

Guna memperjelas kedudukan KY, Abdul Chair mengutip kaidah fiqih _“Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”_ (suatu kewajiban tidak sempurna tanpa adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib) serta _“Al Wasilatu laha hukmul maqashid”_ (hukum perantara adalah sama dengan hukum tujuan). Pengawasan etik oleh KY merupakan perantara (_wasilah_) yang mutlak diperlukan untuk mencapai tujuan utama peradilan, yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (_Rechtssicherheit_), dan kemanfaatan (_Zweckmassigkeit_). Melalui kerangka ini, KY tidak lagi hanya diposisikan sebagai _auxiliary organ_ atau elemen pendukung belaka, melainkan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka.

*Kedewasaan Hakim dan Tanggung Jawab kepada Pembayar Pajak*

Mendukung gagasan penguatan posisi KY tersebut, tokoh pers dan aktivis masyarakat Wilson Lalengke memberikan catatan krusial terkait arah reformasi kewenangan Komisi Yudisial. Menurut Lalengke, penguatan fungsi KY tidak boleh berhenti pada pengawasan etik pasca-putusan semata, tetapi harus diperluas mencakup aspek penilain (_assessment_) terhadap kedewasaan (_maturity_) dan kearifan pandangan para hakim sebelum dan selama mereka menjalankan tugas mulia adjudikasi.

Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyoroti posisi fundamental rakyat sebagai pembayar pajak (_taxpayers_) yang mendanai seluruh fasilitas, gaji, dan keberlangsungan hidup para hakim. Oleh karena itu, hakim yang memutus perkara warga negara wajib memiliki kematangan emosional, kepekaan nurani, dan kebijaksanaan yang mendalam.

Polsek Tayan Hilir Sukses Fasilitasi Penyelesaian Damai Kasus Laka Lantas di Jalur Trans Kalimantan
Pengguna LRT Jabodebek Tembus 127 Ribu, Jadi Alternatif Mobilitas di Tengah Penyesuaian Operasional Bekasi
Krakatau Steel & Universitas Pertahanan Perkuat Sinergi Industri Strategis untuk Kemandirian Pertahanan Nasional
September to Remember, Sebulan Penuh Keseruan di Mall of Indonesia

“Pengadilan bukanlah panggung kekuasaan absolut, melainkan ruang pengabdian di mana setiap putusan berdampak langsung pada nasib manusia yang mendanai sistem peradilan itu sendiri. Dengan memperkuat peran KY dalam mengukur tingkat kedewasaan dan kearifan hakim, Indonesia dapat mencegah lahirnya putusan-putusan yang arogan, transaksional, atau mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkap Wilson Lalengke dengan tegas, Jumat, 16 Oktober 2026.

*Tinjauan Filosofis: Menguji Kebijaksanaan dan Keadilan*

Gagasan mengenai pentingnya kearifan dan akuntabilitas dalam peradilan selaras dengan pemikiran para filsuf besar dunia sepanjang sejarah. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya _Respublica (The Republic)_, menegaskan bahwa seorang hakim ideal haruslah sosok yang memiliki phronesis (kebijaksanaan praktis) dan kematangan jiwa. Plato menyatakan bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila lembaga peradilan dipimpin oleh pribadi-pribadi yang telah mencapai tingkat kedewasaan berpikir tinggi dan terbebas dari dorongan materialistis.

Senada dengan hal tersebut, filsuf Pencerahan asal Prancis, Montesquieu (1689-1755), melalui doktrin _L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws)_, mengingatkan bahaya laten dari kekuasaan yargis yang tanpa pengawasan. Montesquieu menyatakan bahwa kekuasaan hakim akan menjadi tirani yang menakutkan apabila tidak dibatasi oleh mekanisme _checks and balances_. Dalam konteks Indonesia, Komisi Yudisial hadir sebagai instrumen penyeimbang tersebut agar asas _res judicata pro veritate habetur_ (putusan hakim harus dianggap benar) tidak disalahgunakan untuk melanggengkan ketidakadilan.

Prinsip peradilan juga diuji melalui adagium hukum klasik _“Ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere”_ (merupakan kewajiban hakim untuk memberikan keadilan kepada siapa pun yang berperkara di hadapannya) serta _“Actus nemini facit injuriam”_ (tindakan hukum atau putusan tidak boleh merugikan seseorang secara tidak adil). Sejalan dengan pandangan utilitarianisme Jeremy Bentham (1748-1832), hukum dan putusan hakim diukur dari sejauh mana ia memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat _(the greatest happiness for the greatest number)_.

*Harapan bagi Masa Depan Peradilan Indonesia*

Seminar internasional yang menghadirkan pakar hukum terkemuka – seperti Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Wakil Ketua KY Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, Ketua KY Periode 2016-2018 Aidul Fitriciada Azhari, serta peneliti internasional Marco Fabri (Italia) dan Caroline Foulquier (Prancis), diharapkan mampu memberikan komparasi dan wacana segar bagi perombakan tata kelola peradilan nasional.

Sinergi antara penguatan kewenangan KY, penegakan kode etik yang ketat, serta penilaian kedewasaan hakim sebagaimana didorong oleh Wilson Lalengke, menjadi kunci utama untuk membentengi korps kehakiman dari intervensi tak sah dan praktik transaksional. Melalui penataan ulang tata kelola (_judicial governance_) yang berasaskan _good and clean governance_, peradilan Indonesia diharapkan mampu melangkah lebih dekat menuju cita-cita keadilan yang sempurna, keadilan yang membawa kemanfaatan, menghormati hak-hak rakyat pembayar pajak, serta menjunjung tinggi martabat hukum di Tanah Air. (TIM/Red)

TAGGED:BERITA ISTANA JAKARTA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Siapa Lagi Terancam OTT, Eisti, Agustin, atau Ngesti
Next Article GEMA Motorcars Perkenalkan Koleksi Rare Cars, dari G-Class Limited Edition hingga Porsche 718 Spyder RS
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Waskita Beton Precast Perkuat Lini Bisnis dan Jaga Kinerja Operasional melalui Efisiensi
Gratis Transfer Antarbank di Neobank hingga 200 Kali per Bulan
Berita Istana
GEMA Motorcars Perkenalkan Koleksi Rare Cars, dari G-Class Limited Edition hingga Porsche 718 Spyder RS
Siapa Lagi Terancam OTT, Eisti, Agustin, atau Ngesti
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?