Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Mencuat Dugaan PT PDS Melanggar Aturan Ketenagakerjaan terhadap Para Pekerja

Berita Istana
Last updated: Jumat, 7 November 2025 12:02 12:02:02 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Surabaya, 6 November 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya mendampingi dua pekerja yang diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS). Kasus ini mengemuka setelah kedua pekerja, Adib Wildan Hamdani dan Tidar Mukti Indra Wijaya, mengadukan nasibnya usai diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir.

Menurut laporan yang diterima LPK-RI, kedua pekerja tersebut sebelumnya bertugas sebagai cleaning service di RS PHC Surabaya dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025. Namun, pada Juli 2025, pihak RS PHC menghentikan kerja sama dengan PT PDS. Akibatnya, sekitar 110 karyawan diberi dua pilihan: tetap bekerja di PT PDS atau pindah ke perusahaan baru, PT Kopelindo.

Adib dan Tidar memilih bertahan di PT PDS. Namun, pada 4 Agustus 2025, keduanya dipanggil ke kantor perusahaan dan diberikan Surat Perjanjian Bersama (PB) serta verifikasi PHK dengan format template. Ironisnya, pihak perusahaan meminta para pekerja membeli materai sendiri untuk menandatangani dokumen tersebut.

Kedua pekerja menolak menandatangani dokumen itu karena menilai prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme perundingan sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Mereka menuding perusahaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Dalam proses bipartit yang telah dilakukan, pihak PT PDS bersikukuh bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlandaskan konsep hukum ketenagakerjaan heteronom dan otonom.

Sementara itu, pihak pekerja menilai kontrak kerja yang mereka tandatangani cacat hukum, karena berisi poin-poin yang bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.

Gen-Z Enggan Jadi Pemimpin? Ini Analisis Pakar Kepemimpinan Puguh Dwi Kuncoro tentang Fenomena ‘Conscious Unbossing’
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
RSUD Bobrok di Kabupaten Bekasi!! Ribuan Warga Geruduk Kantor Camat, Tuntut Dirut Mundur!
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus Diduga Persulit Penyaluran

Karena tidak tercapai kesepakatan dalam bipartit, kasus ini berlanjut ke proses tripartit di hadapan mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Dalam risalah mediasi tersebut, perusahaan tetap pada pendirian bahwa PKWT telah berakhir sesuai ketentuan.

READ  Mengenal Lebih Dekat Muhammad Nur Rokhim: Kepala Desa Brabo yang Bersahaja dan Transparan

Namun, pihak pekerja bersikeras bahwa kontrak kerja tersebut batal demi hukum, dan menuntut agar perusahaan membayarkan hak-hak mereka sesuai sisa masa kontrak dari Agustus hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

LPK-RI DPC Surabaya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil melalui mediasi Disnaker dan mengimbau seluruh perusahaan agar lebih transparan dalam penerapan sistem kontrak kerja, guna melindungi hak-hak pekerja sesuai amanat konstitusi.(Tim: Red)

TAGGED:BERITA ISTANA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Heboh! Bendera Sobek Berkibar di Kantor Pemdes Ngraji, Purwodadi – Wartawan Suwarno Ganti dengan yang Baru
Next Article Bhabinkamtibmas Polres Jepara Dilatih Jadi Polisi Penolong, Kuasai Teknik Tangani Kebakaran
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Perkuat Akses Pasar Global dan Dukung Energi Berkelanjutan, SUCOFINDO Ekspansi ke Jepang

Selasa, 14 April 2026 15:13
Berita IstanaPendidikan

Direktur PT Berita Istana Negara,Gagal Paham Hukum, Diduga Sebarkan Opini Menyesatkan: Cek Faktanya

Jumat, 4 Juli 2025 21:04
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Heboh! Pimred Berita Istana Diancam Ditabrak hingga Tewas, Tri Wulandari Kini Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 17:34
Berita IstanaTNI & POLRI

Mobil dinas (mobdin) berplat merah yang ditinggal sembarangan di halaman belakang Warkop Gaul menuai kritikan warga setempat

Minggu, 28 Desember 2025 12:08
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?