Kamis, 16 Jul 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Mencuat Dugaan PT PDS Melanggar Aturan Ketenagakerjaan terhadap Para Pekerja

Berita Istana
Last updated: Jumat, 7 November 2025 12:02 12:02:02 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Surabaya, 6 November 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya mendampingi dua pekerja yang diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS). Kasus ini mengemuka setelah kedua pekerja, Adib Wildan Hamdani dan Tidar Mukti Indra Wijaya, mengadukan nasibnya usai diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir.

Menurut laporan yang diterima LPK-RI, kedua pekerja tersebut sebelumnya bertugas sebagai cleaning service di RS PHC Surabaya dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025. Namun, pada Juli 2025, pihak RS PHC menghentikan kerja sama dengan PT PDS. Akibatnya, sekitar 110 karyawan diberi dua pilihan: tetap bekerja di PT PDS atau pindah ke perusahaan baru, PT Kopelindo.

Adib dan Tidar memilih bertahan di PT PDS. Namun, pada 4 Agustus 2025, keduanya dipanggil ke kantor perusahaan dan diberikan Surat Perjanjian Bersama (PB) serta verifikasi PHK dengan format template. Ironisnya, pihak perusahaan meminta para pekerja membeli materai sendiri untuk menandatangani dokumen tersebut.

Kedua pekerja menolak menandatangani dokumen itu karena menilai prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme perundingan sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Mereka menuding perusahaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Dalam proses bipartit yang telah dilakukan, pihak PT PDS bersikukuh bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlandaskan konsep hukum ketenagakerjaan heteronom dan otonom.

Sementara itu, pihak pekerja menilai kontrak kerja yang mereka tandatangani cacat hukum, karena berisi poin-poin yang bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.

Dugaan Mark Up Anggaran di Desa Pasiraman Kidul dan Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Banyumas Bikin Geger
Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara
Terapkan Hukum secara Ugal-ugalan, Kapolda Metro Jaya Karyoto Diseret ke Meja Hijau
Sistem Teknologi LRT Jabodebek Jadi Kunci Keselamatan Operasional untuk Kenyamanan Pelanggan

Karena tidak tercapai kesepakatan dalam bipartit, kasus ini berlanjut ke proses tripartit di hadapan mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Dalam risalah mediasi tersebut, perusahaan tetap pada pendirian bahwa PKWT telah berakhir sesuai ketentuan.

READ  Ajeng Ayu Syarifah Sumbang 5 Emas di Jatim Open 2025, Harumkan Nama Sumenep

Namun, pihak pekerja bersikeras bahwa kontrak kerja tersebut batal demi hukum, dan menuntut agar perusahaan membayarkan hak-hak mereka sesuai sisa masa kontrak dari Agustus hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

LPK-RI DPC Surabaya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil melalui mediasi Disnaker dan mengimbau seluruh perusahaan agar lebih transparan dalam penerapan sistem kontrak kerja, guna melindungi hak-hak pekerja sesuai amanat konstitusi.(Tim: Red)

TAGGED:BERITA ISTANA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Heboh! Bendera Sobek Berkibar di Kantor Pemdes Ngraji, Purwodadi – Wartawan Suwarno Ganti dengan yang Baru
Next Article Bhabinkamtibmas Polres Jepara Dilatih Jadi Polisi Penolong, Kuasai Teknik Tangani Kebakaran
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Inovasi Lean Construction di Salah Satu Proyek PTPP Jadi Referensi pada Forum Internasional IGLC34 Singapura
Featured
Gugik.id Menjadi Mitra Terpercaya Pengadaan Sparepart IT dan Server di Indonesia
Featured
Heboh! Oknum Pengacara Berinisial KP Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pejabat dan Pengusaha di Sragen
Berita Istana Daerah
Teguh Margo Diduga Mengintip dan Rekam Perempuan yang Sedang Mengobati Luka Perut di Dalam Mobil
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPendidikan

Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

Senin, 7 Juli 2025 16:05
Berita IstanaDaerah

Ketergantungan Hibah, Kinerja Merosot, Sorotan Tajam pada Kejari Bangkinang

Rabu, 17 September 2025 20:32
Berita Istana

Sentuhan Premium dalam Material Finishing Interior

Selasa, 9 Juni 2026 13:47
Berita Istana

BRI BO Jakarta Tanjung Priok Sukses Gelar Layanan Penukaran Uang SERAMBI 2026

Kamis, 19 Maret 2026 10:37
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?