Kendal – | 5 November 2025 Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Jawa Tengah. Kali ini, Samsat Kendal menjadi sorotan setelah muncul laporan adanya pungutan tambahan dengan dalih “cek fisik bantuan karena kendaraan tidak hadir di lokasi.”
Kejadian ini menimpa keluarga besar media RadarKasusnews.com, yang tengah mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan pada 3 November 2025.
Korban berinisial R, warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, mengaku kecewa dengan pelayanan yang dianggap menyimpang dari prosedur resmi.
“Semua berkas sudah lengkap, tapi petugas tetap minta biaya tambahan karena kendaraan tidak saya bawa. Katanya itu untuk ‘cek fisik bantuan’. Padahal saya tahu tidak ada aturan resmi seperti itu,” ungkap R kepada tim redaksi RadarKasusnews.com pada 4 November 2025.
Praktik seperti ini diduga merupakan pungli terselubung yang dibungkus dengan istilah teknis agar tampak seolah-olah prosedural.
Dengan dalih “bantuan cek fisik,” sejumlah oknum diduga berupaya mengelabui masyarakat dan menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik.
Erlangga Setiawan, SH, selaku Pimpinan Redaksi sekaligus Direktur Utama RadarKasusnews.com, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tersebut yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan integritas aparat negara.
“Kalimat ‘cek fisik bantuan’ itu hanya akal-akalan. Bila kendaraan tidak hadir, seharusnya ada mekanisme administrasi, bukan pembebanan biaya tambahan. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap semangat pelayanan bersih tanpa pungli,” tegas Erlangga.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan struktural membuka peluang bagi oknum untuk bermain di lapangan tanpa kontrol berarti.
“Kalau petugas bisa bertindak seperti ini, artinya pengawasan dari atasannya tidak berjalan. Kapolres dan Kasat Lantas tidak boleh diam, karena publik menunggu ketegasan,” tambahnya.
Pejabat Terkait Bungkam, Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, melalui panggilan telepon WhatsApp pada 5 November 2025 tidak membuahkan hasil.
Sampai berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah publik — apakah pimpinan satuan lalu lintas tidak mengetahui adanya praktik seperti ini, atau memilih diam demi menjaga citra instansi?
Diam dalam situasi seperti ini bukanlah bentuk kehati-hatian, melainkan sinyal lemahnya keberanian moral dalam menghadapi kebenaran.
Publik Desak Kapolres Bertindak Tegas ; Menanggapi hal tersebut, Erlangga Setiawan kembali menegaskan pentingnya tanggung jawab moral pejabat publik dalam menjawab dugaan penyimpangan.
“Diam di tengah sorotan publik bukan sikap bijak, itu justru memperlihatkan ketidaksiapan menghadapi fakta. Seorang Kasat Lantas seharusnya mampu menjelaskan dengan jernih, bukan menghilang dari tanggung jawab moral. Publik tidak butuh seragam yang gagah, tapi pemimpin yang berani menjawab,” ujarnya.
RadarKasusnews.com memastikan akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kapolres Kendal serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin transparansi dan kejelasan atas dugaan pungli ini.
Catatan Redaksi : Fenomena pungli dalam pelayanan publik kini semakin bertransformasi dalam bentuk halus dan administratif.
Bukan lagi dengan pemaksaan terbuka, tetapi melalui istilah teknis yang membingungkan masyarakat.
Publik berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas sebelum kepercayaan terhadap institusi kepolisian semakin terkikis.
Dikutip dari: RadarKasusnews.com