Senin, 18 Mei 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Netralitas Aparat Dipertanyakan: Dugaan Konflik Kepentingan Warnai Penjegalan Kegiatan Pemegang Merek

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 14 Februari 2026 18:38 6:38:48 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

MADIUN, — Penjegalan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemegang merek terdaftar secara sah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas institusi negara. Peristiwa ini memicu pertanyaan publik terkait netralitas aparat serta potensi konflik kepentingan yang diduga melibatkan oknum perwira aktif kepolisian.

Insiden terjadi di Cabang Depok, Jawa Barat, setelah pemilik izin tempat menerima surat penolakan yang ditandatangani seorang oknum perwira aktif Polri. Oknum Perwira tersebut juga diketahui menjabat sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan langsung dengan pihak penyelenggara kegiatan.

Kegiatan yang dijegal merupakan bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Secara hukum, sengketa merek hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Namun, dalam kasus ini, kegiatan dihentikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tindakan tersebut mengakibatkan kegiatan yang telah memenuhi seluruh aspek legalitas tidak dapat terlaksana. Selain menghambat penggunaan hak yang sah, penjegalan ini juga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Dugaan “Double Power Effect”
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya actual conflict of interest. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi menciptakan apa yang disebut sebagai double power effect, yaitu:
• Kekuasaan formal sebagai aparat penegak hukum
• Kekuasaan sosial sebagai pimpinan organisasi
• Kombinasi keduanya berpotensi menimbulkan tekanan tidak setara terhadap warga atau pihak swasta

Dalam prinsip negara hukum modern, pejabat publik wajib menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat potensial maupun aktual. Ketika tindakan pejabat aktif berdampak langsung pada penjegalan kegiatan yang memiliki dasar hukum sah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan organisasi, melainkan kepastian hukum dan prinsip equality before the law.

Selama Bulan Ramadan 2026, Pengguna LRT Jabodebek Boleh Buka Puasa di Kereta hingga Pukul 19.00 WIB
Gawat! “Cium Ledek Grobogan” Didenda Rp50 Juta, Dugaan Praktik Pemerasan Seret Nama Oknum dan Polsek Kradenan
DJI Dock 3: Solusi Otomatis Pemantauan Stockpile untuk Pertambangan dan Konstruksi
Kejar Target ROA 7,6% di 2029, PTPN Group Perkuat Tata Kelola Optimalisasi Aset

Pernyataan Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate Tim Lembaga Hukum & Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (LHA SH Terate) Pusat Madiun menilai peristiwa ini sebagai alarm bagi netralitas aparat.

READ  LHA SH Terate Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Rakornas di Jambi Gunakan Atribut Tanpa Izin

H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik antarorganisasi, melainkan menyangkut fondasi negara hukum. Ia menilai publik berhak mempertanyakan netralitas aparat ketika terdapat irisan kepentingan antara jabatan publik dan organisasi tertentu.

Senada, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa kekuasaan formal dapat digunakan untuk memengaruhi kepentingan organisasi. Ia menekankan bahwa upaya ini bukan serangan terhadap institusi, melainkan langkah menjaga imparsialitas.

Khoirun Nasihin, S.H., M.H, menambahkan bahwa persoalan ini bukan tentang kekuatan organisasi, tetapi tentang ketaatan pada hukum. Jika posisi ganda aparat aktif terbukti berdampak pada terhambatnya kegiatan yang sah, hal tersebut menjadi preseden berbahaya bagi supremasi hukum. Ia juga mengingatkan potensi chilling effect terhadap kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak ekonomi yang sah.

Desakan Pemeriksaan Etik dan Transparansi
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, pihak LHA SH Terate mendesak:
• Pemeriksaan etik independen di tingkat Polda dan Mabes Polri
• Audit terbuka terkait dugaan konflik kepentingan
• Klarifikasi resmi mengenai posisi aparat aktif dalam organisasi kemasyarakatan
• Penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik

Konflik kepentingan dalam tubuh aparat negara bukan persoalan sepele. Jika tidak ditangani secara cepat dan tegas, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kegiatan yang dijegal, tetapi juga supremasi hukum serta kredibilitas institusi penegak hukum.

Madiun, 14 Februari 2026
Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate (LHA SH Terate) Pusat Madiun

TAGGED:PSHT PUSAT MADIUN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Rawan curanmor! Warga Tangen Dihibohkan Motor Hilang Saat Hajatan Pengantin
Next Article Hotel Management BINUS University Hadirkan Callum Hann, Australian MasterChef Personality
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Toncoin ($TON) Meroket Hingga 108% di Bittime, Dominasi Telegram Dorong Lonjakan Harga Signifikan
Featured
Jumlah Penumpang KA Bandara YIA Januari–April 2026 Tumbuh 3,63 Persen
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, Jasa Marga Siagakan Respons Cepat 24 Jam Penanganan Preservasi Jalan Tol
Jasa Marga Proyeksi Lebih Dari 1,5 Juta Kendaraan Keluar-Masuk Jabotabek Selama Libur Panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Mas Eko, Warga PSHT Asal Semarang, Jalan Kaki Menuju Padepokan Agung Madiun

Selasa, 14 Oktober 2025 09:23
PendidikanBerita Istana

PT BERITA ISTANA NEGARA

Kamis, 14 Agustus 2025 23:32
Berita IstanaBudaya

Dinilai Ada Kejanggalan, Proyek Rekonstruksi Jalan Padangdangan–Campaka Jadi Sorotan Publik

Rabu, 29 Oktober 2025 10:40
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang

Selasa, 2 September 2025 00:01
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA JABAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?