Jumat, 17 Jul 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPendidikan

Oknum Pejabat Diduga Pungli Terselubung Saat Pengurusan SKT IWQI Serang, Organisasi Pers Kecam Keras

Berita Istana
Last updated: Kamis, 16 Juli 2026 17:23 5:23:45 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

SERANG – Proses pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Serang diwarnai dugaan pungutan liar (pungli) terselubung. Seorang oknum pejabat kedinasan terindikasi melakukan modus “peminjaman” uang untuk memuluskan administrasi organisasi tersebut.

Modus ini mencuat setelah oknum yang membidangi urusan organisasi mencoba meminjam uang secara berjenjang, mulai dari Ketua Umum IWQI hingga menyasar Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang. Praktik di tengah pelayanan publik ini dinilai mengaburkan batas etika serta memanfaatkan relasi kuasa demi keuntungan pribadi.

Ketua DPD IWQI Provinsi Banten Agus Hidayat mengecam keras tindakan oknum birokrasi tersebut. Ia menegaskan bahwa IWQI berkomitmen penuh menjaga integritas dan menolak segala bentuk kompromi transaksional.

“Jangan dibolak-balik, ini bukan soal pinjaman pribadi biasa, tapi cara halus untuk memeras. Kami di IWQI tidak akan mentoleransi praktik-praktik koruptif seperti ini,” tegas Agus saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Agus menambahkan, jika niatnya melayani masyarakat, seharusnya pejabat bersikap profesional, bukan justru mencoba mengambil keuntungan dari organisasi yang sedang mengurus legalitas.

Senada dengan Agus, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPD Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani turut menaruh perhatian serius atas insiden tersebut. Sebagai pimpinan organisasi pers di Banten, Abdul Kabir menilai modus “pinjam uang” saat pengurusan izin adalah riak lama birokrasi yang harus dipotong generasinya.

Jallu Law School Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis dalam Rapat Yayasan
Program Ilmu Komunikasi BINUS University Raih Peringkat Pertama di Indonesia Versi SCImago
Worldcoin Naik 71% dalam 30 Hari, HYPE dan JUP Tunjukkan Sinyal Pemulihan Pasar Kripto
Kinerja Tumbuh 27%, KAI Logistik Bidik Penambahan 70 Titik Layanan Ritel di 2026

“Secara hukum dan etika pelayanan publik, kita harus berani jujur melihat fenomena ini. Ini adalah indikasi kuat gratifikasi terselubung atau bahkan pemerasan dalam jabatan,” ujar Abdul Kabir.

READ  Polres Pasuruan Fasilitasi Audensi Warga Winongan Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Dialog

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang secara jelas melarang pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, termasuk dengan dalih meminjam uang.

Abdul Kabir menekankan bahwa SKT merupakan hak konstitusional setiap organisasi yang dilindungi undang-undang selama syaratnya lengkap, bukan hadiah atau kebaikan hati oknum pejabat. Ia meminta seluruh pengurus organisasi di tingkat daerah tidak gentar menghadapi gertakan birokrasi.

“Jika setelah penolakan ini proses SKT DPC Kabupaten Serang sengaja dihambat atau diperlambat, maka bukti-bukti yang ada harus segera dilaporkan ke Inspektorat maupun Ombudsman. Kita tidak boleh membiarkan marwah organisasi digadaikan sejak hari pertama legalitas diurus,” pungkas Abdul Kabir.

Atas insiden ini, kedua pimpinan organisasi sepakat menginstruksikan jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk memperketat benteng integritas. Instruksi tersebut mencakup menolak secara santun setiap tarikan dana informal, mendokumentasikan setiap bukti komunikasi berupa pesan teks atau rekaman, serta tetap mengawal proses hukum dan administratif secara transparan.

TAGGED:BERITA ISTANA JAKARTA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan
Next Article BRI Finance Ajak Warga Kalimantan Manfaatkan Hari Terakhir BRI KKB Expo
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Harga Emas Masih Dibayangi Tekanan Bearish, Dupoin Futures Proyeksikan Pelemahan Berlanjut
Wall Street Melesat Berkat AI, Investor Kini Waspadai Tiga Katalis Besar
Berita Istana
Perkuat Pendekatan Persuasif kepada Debitur, BRI Finance Catat Penurunan Penarikan Kendaraan 78,72%
Berita Istana
Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Perluas Perspektif Global Mahasiswa DKV, BINUS University @Semarang Hadirkan Program Twin Class Internasional

Minggu, 14 Juni 2026 21:14
Berita Istana

Kesempatan Emas, BINUS University berikan Beasiswa EMAS

Rabu, 11 Maret 2026 09:48
Berita Istana

Perkuat Sinergi dan Akses Pembiayaan, BRI Finance Gelar Pameran Otomotif di Banyuwangi

Senin, 11 Mei 2026 15:29
Berita Istana

Gawat! Ratusan Siswa dan Guru di 2 Sekolah Sragen Diduga Keracunan MBG

Selasa, 12 Agustus 2025 21:36
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?