Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahPendidikan

Orang Tua Keberatan, Sekolah Wajibkan Pembelian Seragam hingga Rp2,5 Juta

Berita Istana
Last updated: Selasa, 1 Juli 2025 17:07 5:07:28 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Riau, 1 Juli 2025 – Pungutan pembelian seragam sekolah oleh pihak sekolah di beberapa wilayah di Riau kembali menjadi sorotan. Beberapa orang tua siswa mengaku terbebani dengan kebijakan tersebut, bahkan ada yang mengurungkan niat menyekolahkan anaknya karena tak sanggup membayar seragam yang diwajibkan pihak sekolah.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sekolah tempat ia mendaftarkan anaknya menetapkan biaya seragam sebesar Rp1.800.000 hingga Rp2.500.000, dan pembeliannya harus melalui sekolah.

“Anak saya gagal sekolah tahun ini. Saya tidak sanggup bayar biaya seragam segitu. Kalau harganya sama seperti di luar, masih bisa saya usahakan. Tapi ini terlalu mahal,” ujarnya lirih.

Ia menambahkan, harga seragam di pasaran hanya sekitar Rp200.000 per pasang. Jika dikalikan lima pasang, hanya membutuhkan sekitar Rp1 juta, jauh lebih murah dibandingkan yang ditetapkan sekolah.

Saat ditanya nama sekolah yang mewajibkan pembelian seragam tersebut, ia menjawab, “Silakan cari dan cek sendiri, Pak. Bapak kan sosial kontrol.”

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sekolah dilarang menjual seragam atau bahan pakaian seragam kepada peserta didik. Ketentuan ini tertuang secara tegas dalam Pasal 181 dan Pasal 198.

MoraRepublic Dukung Konektivitas Duel Chelsea vs AC Milan di Jakarta
5 Kesalahan Trading yang Masih Sering Dilakukan Trader Pemula
BINUS @Malang Perkuat Kolaborasi dengan Orang Tua melalui Parents Day BINUSIAN B2030
STYLE GUIDE: The Black Edit – Mendefinisikan Ulang Seragam Minimalis Modern

Disebutkan bahwa tanggung jawab pengadaan pakaian seragam siswa adalah sepenuhnya berada di tangan orang tua atau wali murid, bukan pihak sekolah.

“Sekolah hanya boleh membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam hal pengadaan seragam, bukan menjualnya,” bunyi aturan tersebut.

Jika sekolah terbukti menjual seragam, maka dapat dikenakan sanksi, salah satunya adalah pengembalian seluruh dana pembelian seragam kepada wali murid.

Pemerintah hanya memperbolehkan koperasi sekolah menjual seragam, itupun dengan syarat: harga tidak boleh lebih tinggi dari harga pasaran, dan kualitas barang tetap harus terjaga.

Namun praktik di lapangan kerap tidak sesuai aturan. Harga seragam di sekolah seringkali lebih mahal dari pasaran dan orang tua tidak diberi opsi untuk membeli sendiri di luar.

Desakan Masyarakat kepada Dinas Pendidikan

Masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan turun langsung memantau praktik-praktik menyimpang ini di lapangan.

“Tolong tindak sekolah yang masih menjual seragam. Jangan jadikan pendidikan sebagai lahan bisnis. Banyak orang tua miskin yang akhirnya menyerah,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan terkait laporan masyarakat tersebut.

(Tim)

TAGGED:BERITA ISTANA RIAUPPWI RIAU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Pemakaman Cina Diduga Tak Berizin dan Dikomersialkan, Warga Prigen Soroti Dugaan Pelanggaran
Next Article Puluhan Personel Polres Jepara Peroleh Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Jelang Penutupan GIIAS 2026, BRI Finance Perkuat Kemudahan Pembiayaan Mobil
Berita Istana
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Berita Istana
Hisense Perpanjang Kemitraan Jangka Panjang dengan UEFA sebagai Mitra Resmi UEFA EURO 2028
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?