P3A-TGAI di Desa Sumbersari Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga

Berita Istana
2 Min Read

Bekasi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sumbersari, Pebayuran, diduga menyimpang dari ketentuan. Sejumlah pekerja berasal dari luar daerah, sementara P3A penerima bantuan absen di lapangan Sabtu. 13/09/2025

Pantauan di lapangan, pekerjaan yang bersumber dari APBN sebesar Rp195 juta itu terlihat dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar daerah, di antaranya dari Bandung. Padahal, dalam Juknis P3-TGAI ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima bantuan, bukan diborongkan ke pihak ketiga.

Ketidakhadiran Ketua P3A di lokasi hingga hampir satu minggu sejak pekerjaan dimulai semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan. Padahal, setiap penerima bantuan diwajibkan menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan, transparan, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dasar Hukum dan Pedoman P3-TGAI:

1. Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 – Pedoman Umum Penyelenggaraan P3-TGAI.

2. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 – Tentang Keselamatan Konstruksi serta Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).

3. SE Dirjen SDA Nomor 04/SE/D/2021 – Petunjuk Teknis Pelaksanaan P3-TGAI.

Dengan aturan tersebut, pelaksanaan P3-TGAI wajib melalui tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian, yang seluruhnya harus melibatkan langsung masyarakat setempat.

Proyek senilai Rp195 juta ini ditargetkan selesai dalam waktu 45 hari kalender. Namun, dugaan praktik pemborongan dinilai dapat memengaruhi kualitas pekerjaan serta menggeser tujuan utama program, yaitu peningkatan kesejahteraan petani melalui optimalisasi jaringan irigasi

Dengan adanya dugaan pelaksanaan yang menyimpang dari aturan, BBWS Citarum sebagai instansi teknis di bawah Kementerian PUPR diharapkan segera turun langsung melakukan verifikasi agar program P3-TGAI benar-benar tepat sasaran sesuai peraturan perundangan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *