Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Palsukan SKCK, Tiga Orang di Jepara Ditangkap

Berita Istana
Last updated: Rabu, 31 Desember 2025 16:09 4:09:51 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan tiga orang pelaku perempuan. Kasus tersebut terbongkar setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisir di Polsek Tahunan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan yang beralamat di Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

“Petugas menemukan perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa saksi saat hendak dilakukan legalisir. Setelah dilakukan pendalaman, dokumen tersebut diduga palsu,” ujar AKBP Erick Budi Santoso didampingi Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno serta pejabat utama Polres Jepara saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka masing-masing berinisial IMF (23), karyawan swasta warga Kecamatan Kembang, IN (23), karyawan swasta warga Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli yang dikeluarkan Polres Jepara sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Kapolres Jepara menambahkan, para pelaku mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file digital (PDF) melalui media sosial dan status WhatsApp. Setiap lembar SKCK palsu tersebut dijual dengan harga Rp90 ribu.

Kades Tawang Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Boyolali, Klaim Perizinan Lengkap Meski Nama Perusahaan Belum Terdata di MODI
Dugaan Korupsi Jumbo di Desa Karangklesem, Pekuncen, Kabupaten Banyumas Terbongkar
Polsek Gempol Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curemas yang Beroperasi di Wilayah Gempol
Holding Perkebunan Nusantara Pererat Silaturahmi dengan Warga Po’ona melalui Program TJSL PTPN 1 Regional 8

Kasus ini terungkap saat saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya datang ke Polsek Tahunan untuk melegalisir empat lembar SKCK. Setelah dilakukan pemeriksaan dan wawancara, diketahui bahwa SKCK tersebut diperoleh dari tersangka IMF melalui layanan online.

READ  OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap

“Dari hasil pengembangan, IMF memperoleh file SKCK palsu dari dua rekannya, yaitu IN dan DSW. Keduanya mengaku mendapatkan file tersebut dari seseorang berinisial AU yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Jawa Timur,” jelas Kapolres.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi termasuk pelapor. Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kantor kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa segala bentuk pemalsuan maupun penggunaan dokumen palsu, termasuk SKCK, merupakan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(hms)

TAGGED:BERITA ISTANA JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Polres Pasuruan Rilis Capaian Kinerja Tahun 2025, Data Kecelakaan Lalu Lintas Naik
Next Article Awas!  Sering Terjadi Penipuan aplikasi AGODA di Lobi Homestay Jowo Segoro Pantai Drini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Sabtu, 1 November 2025 14:17
Berita IstanaTNI & POLRI

Pria 19 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Sidoharjo Sragen

Minggu, 26 April 2026 09:29
Berita Istana

Kunjungan Industri SMKN 6 Malang di Telkom AI Center Mendorong Pemahaman Teknologi dan Inovasi di Era Digital

Rabu, 3 Juni 2026 20:55
Berita IstanaDaerah

Dwi Prio Nugroho yang Mengaku Anaknya Menjadi Anggota Polda Jateng yang Hamili Warga Jakarta

Jumat, 1 Agustus 2025 12:06
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?