Sidoarjo, 2 Februari 2026 – Maraknya penyalahgunaan perizinan dan pengelolaan usaha kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya terjadi di Warkop Cafe Brahmastra yang berlokasi di Tulangan Timur, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Seorang narasumber warga sekitar berinisial AR (meminta identitasnya dirahasiakan) mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah yang kerap dilakukan di area warkop tersebut. Menurut AR, pada pagi hari warga sering menghirup kepulan asap pembakaran sampah yang menimbulkan bau menyengat dan mengganggu pernapasan.
> “Sampah sering menumpuk lalu dibakar begitu saja, Mas. Asapnya tidak sedap dan sangat mengganggu kesehatan kami yang tinggal di lingkungan padat penduduk,” ujar AR kepada tim investigasi Media Berita Istana Negara.
Aktivitas pembakaran sampah tanpa pengelolaan yang benar di wilayah permukiman padat penduduk dinilai berpotensi melanggar hukum. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g dan Pasal 40 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pembakaran sampah yang didominasi plastik dan sisa makanan menimbulkan residu B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa partikel dan asap yang berterbangan di udara. Kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Saat dikonfirmasi, Wulyono, selaku pemilik Warkop Cafe Brahmastra, tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait kegiatan usahanya. Di antaranya izin KBLI, SPPL, serta UKL/UPL sebagai dokumen perizinan lingkungan.
Ketiadaan izin tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pasal 12 yang mengatur larangan pembiaran dan pembuangan sampah secara sembarangan di lingkungan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta memberikan rasa aman bagi warga sekitar.(Eko.BIN).