Minggu, 27 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Dugaan Jual Beli Jabatan Seleksi Perangkat Desa 2023 di Sragen, LBH RAME Laporkan Panitia ke Kejaksaan

Berita Istana
Last updated: Selasa, 3 Februari 2026 13:09 1:09:34 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

SRAGEN, iNewsSragen.id – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merdeka (LBH RAME) resmi melaporkan panitia seleksi perangkat desa yang terindikasi bekerja sama dengan LPPM fiktif ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa dalam seleksi tahun 2023.

Laporan aduan itu disampaikan langsung oleh Direktur LBH RAME, Nico Wauran, S.H., didampingi Pengacara LBH RAME, Sugiyanto, S.H., pada Senin (2/2/2026).

Nico menyatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk membuka secara terang dugaan penyimpangan dalam proses seleksi perangkat desa yang dalam pelaksanaannya diduga menggunakan LPPM fiktif.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh dibiarkan mengambang karena menyangkut integritas demokrasi desa dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Nico.

Menurutnya, perkara desa-desa yang terlibat penggunaan LPPM fiktif bukan persoalan sepele. Praktik tersebut dinilai telah mencederai demokrasi lokal dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

Bisnis B2B Makin Butuh Agency Spesialis: Uraga Digital Agency Jawab Kebutuhan Pasar
JETE Raih Tiga Rekor MURI di 2026: Perkuat Ekspansi Gerai, Layanan, dan Komunitas
Data Drone Bikin Perencanaan dan Peledakan Tambang Jadi Jauh Lebih Presisi
PT Pancamanah Utama Diduga Bodong, Korban Minta Pengembalian Uang Rp25 Juta Segera!

Nico menilai dugaan jual beli jabatan sangat mungkin terjadi. Ia mempertanyakan logika penggunaan LPPM fiktif sebagai lembaga uji kompetensi, padahal terdapat banyak LPPM lain yang resmi, kredibel, dan berintegritas.

“Logikanya sederhana, mengapa harus memakai LPPM fiktif? Dugaan kuatnya, kerja sama ini dilakukan untuk mempermudah manipulasi nilai agar pihak-pihak tertentu yang diduga membeli jabatan bisa diloloskan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila seleksi dilakukan dengan LPPM yang resmi dan kredibel, ruang untuk memainkan nilai akan sangat terbatas.

“Maka tidak menutup kemungkinan panitia dan LPPM fiktif sudah mengatur semuanya sejak awal agar hasil seleksi sesuai harapan,” ungkap Nico.

Nico menilai, indikasi awal tersebut sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau penegak hukum serius, semua akan terjawab. Ini sangat logis,” katanya.

LBH RAME, lanjut Nico, berkomitmen akan mengawal laporan ini bersama masyarakat.

Sementara itu, Pengacara LBH RAME, Sugiyanto, S.H., menekankan bahwa perkara ini juga harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya Bupati, agar mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut.

Sugiyanto menilai, sikap dua desa yang mengabaikan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat merupakan perbuatan melawan hukum.

“Selama ini dua desa tersebut terkesan menyepelekan hukum, tidak segera menindaklanjuti LHP Inspekrorat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini tidak semata persoalan administratif, melainkan menyangkut nilai kemanusiaan.

“Banyak warga, terutama peserta seleksi, yang merasa dirugikan dan terciderai. Ini tidak boleh diabaikan,” tandasnya.

Diketahui, polemik seleksi perangkat desa tahun 2023 melibatkan empat desa, yakni Desa Gilirejo (Kecamatan Miri), Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal), Desa Jati (Kecamatan Sumberlawang), dan Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan). Keempatnya diduga menggunakan LPPM abal-abal/fiktif/palsu.

LPPM tersebut sebelumnya mengklaim berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, pihak UGM telah secara resmi membantah dan menegaskan tidak pernah bekerja sama dalam seleksi perangkat desa dengan desa-desa tersebut.

Inspektorat Kabupaten Sragen kemudian melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni pengembalian dana yang digunakan untuk bekerjasama dengan LPPM fiktif, peninjauan ulang SK pengangkatan, serta pelaksanaan uji kompetensi ulang.

Desa Gilirejo dan Desa Sambungmacan telah melaksanakan rekomendasi tersebut. Hasilnya, peserta yang sebelumnya lolos menggunakan LPPM fiktif justru gugur saat tes ulang, sementara peserta yang sebelumnya tidak lolos akhirnya dinyatakan lolos dan dilantik setelah diuji oleh LPPM yang kredibel.

Namun hingga kini, Desa Jati dan Desa Klandungan diduga belum melaksanakan rekomendasi Inspektorat. Melihat fakta tersebut, LBH RAME mencium adanya praktik curang dan persekongkolan jahat dalam seleksi perangkat desa 2023 yang diduga telah menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, LBH RAME secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sragen untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Kami berharap penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga menyentuh ranah pidana. LBH RAME akan terus mengawal kasus ini, baik secara administratif maupun pidana,” pungkas Nico.

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Ride On Scrubber, Si Kecil Andalan Resclean Buat Lantai Stasiun Bersih
Next Article Pelanggaran Warkop Cafe Brahmastra Picu Reaksi Hukum, Izin KBLI Tak Bisa Ditunjukkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
SMSI Jateng Gelar Konsolidasi Karesidenan Semarang, Jayanto Tekankan Kekompakan dan Profesionalisme
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Jiyanto Serukan Pengurus KSB SMSI Solo Raya harus Tetap Solid dan Hadir pada Pelantikan di Hotel Amantis Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Peringati Hari Tani Nasional, Linknet Tanam Ribuan Pohon Bersama Petani Hutan
Warsito Pastikan Seluruh Pengurus SMSI Solo Raya Hadir pada Pelantikan 5 Oktober di Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?