Sabtu, 27 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Pelanggaran Warkop Cafe Brahmastra Picu Reaksi Hukum, Izin KBLI Tak Bisa Ditunjukkan

Berita Istana
Last updated: Selasa, 3 Februari 2026 13:53 1:53:37 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Sidoarjo, 2 Februari 2026 – Maraknya penyalahgunaan perizinan dan pengelolaan usaha kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya terjadi di Warkop Cafe Brahmastra yang berlokasi di Tulangan Timur, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Seorang narasumber warga sekitar berinisial AR (meminta identitasnya dirahasiakan) mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah yang kerap dilakukan di area warkop tersebut. Menurut AR, pada pagi hari warga sering menghirup kepulan asap pembakaran sampah yang menimbulkan bau menyengat dan mengganggu pernapasan.

> “Sampah sering menumpuk lalu dibakar begitu saja, Mas. Asapnya tidak sedap dan sangat mengganggu kesehatan kami yang tinggal di lingkungan padat penduduk,” ujar AR kepada tim investigasi Media Berita Istana Negara.

Aktivitas pembakaran sampah tanpa pengelolaan yang benar di wilayah permukiman padat penduduk dinilai berpotensi melanggar hukum. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g dan Pasal 40 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pembakaran sampah yang didominasi plastik dan sisa makanan menimbulkan residu B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa partikel dan asap yang berterbangan di udara. Kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Saat dikonfirmasi, Wulyono, selaku pemilik Warkop Cafe Brahmastra, tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait kegiatan usahanya. Di antaranya izin KBLI, SPPL, serta UKL/UPL sebagai dokumen perizinan lingkungan.

ION Siapkan Peluncuran, Bangun Fondasi Open Commerce Indonesia Lewat Workshop Perdana
Tren Permintaan Emas Mencetak Rekor Sejarah, Kapasitas Produksi Nasional Perlu Ditingkatkan
Holding Perkebunan Nusantara Salurkan Bantuan Operasional Panti Asuhan di Semarang melalui PTPN I Regional 3
BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Ketiadaan izin tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pasal 12 yang mengatur larangan pembiaran dan pembuangan sampah secara sembarangan di lingkungan masyarakat.

READ  Dugaan Korupsi Dana Desa di Paripurno Magelang, Penggunaan Anggaran Rp1,2 Miliar Dipertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta memberikan rasa aman bagi warga sekitar.(Eko.BIN).

TAGGED:BERITA ISTANA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Dugaan Jual Beli Jabatan Seleksi Perangkat Desa 2023 di Sragen, LBH RAME Laporkan Panitia ke Kejaksaan
Next Article Kolaborasi dengan CGV, KAI Services Kini Kelola Layanan Kebersihan di 40 Bioskop CGV
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
AI Connect dan Estha AI Perkuat Ekosistem Pembelajaran AI dari Adopsi hingga Pengembangan Produk
Berita Istana
Luxury Bag Auction Kembali Digelar, Prada Re-Edition 2005 Siap Diperebutkan Mulai Rp5 Juta di @degaiya.id
Berita Istana
Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-Ciri Kucing Anggora Asli yang Perlu Diketahui
Berita Istana
Build With AI 2026 Event Vibe Coding Kolaborasi GDG Makassar dan Telkom AI Center Siapkan Talenta Masa Depan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPendidikan

Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

Senin, 29 September 2025 06:26
PendidikanBerita Istana

Kapolres Jepara Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025 di Alun-Alun Jepara 2

Minggu, 17 Agustus 2025 15:22
Berita Istana

Tampil Beda dengan Motor Baru Premium, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mulai 0,7%

Rabu, 22 April 2026 19:05
Berita Istana

Akreditasi Internasional AACSB & LAMEMBA: Ini Alasan BINUS University Jadi Pilihan Universitas Top di Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 20:21
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?