Sabtu, 16 Mei 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Pelanggaran Warkop Cafe Brahmastra Picu Reaksi Hukum, Izin KBLI Tak Bisa Ditunjukkan

Berita Istana
Last updated: Selasa, 3 Februari 2026 13:53 1:53:37 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Sidoarjo, 2 Februari 2026 – Maraknya penyalahgunaan perizinan dan pengelolaan usaha kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya terjadi di Warkop Cafe Brahmastra yang berlokasi di Tulangan Timur, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Seorang narasumber warga sekitar berinisial AR (meminta identitasnya dirahasiakan) mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah yang kerap dilakukan di area warkop tersebut. Menurut AR, pada pagi hari warga sering menghirup kepulan asap pembakaran sampah yang menimbulkan bau menyengat dan mengganggu pernapasan.

> “Sampah sering menumpuk lalu dibakar begitu saja, Mas. Asapnya tidak sedap dan sangat mengganggu kesehatan kami yang tinggal di lingkungan padat penduduk,” ujar AR kepada tim investigasi Media Berita Istana Negara.

Aktivitas pembakaran sampah tanpa pengelolaan yang benar di wilayah permukiman padat penduduk dinilai berpotensi melanggar hukum. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g dan Pasal 40 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pembakaran sampah yang didominasi plastik dan sisa makanan menimbulkan residu B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa partikel dan asap yang berterbangan di udara. Kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Saat dikonfirmasi, Wulyono, selaku pemilik Warkop Cafe Brahmastra, tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait kegiatan usahanya. Di antaranya izin KBLI, SPPL, serta UKL/UPL sebagai dokumen perizinan lingkungan.

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!
Sulta Tarman Mahar Rp 3 Miliar Terancam Penjara
Rois Hidayat SH., CMe., CMH.,CCLM apresiasi MOU LBH Solo Justice & Peace Teken MoU dengan PN Surakarta
Takdir Terbaikku: Kisah Di Balik Jeruji Rutan Kelas I Surakarta

Ketiadaan izin tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pasal 12 yang mengatur larangan pembiaran dan pembuangan sampah secara sembarangan di lingkungan masyarakat.

READ  MyRepublic Indonesia Resmi Buka Pra-Registrasi Internet FWA: MyRepublic Air

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta memberikan rasa aman bagi warga sekitar.(Eko.BIN).

TAGGED:BERITA ISTANA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Dugaan Jual Beli Jabatan Seleksi Perangkat Desa 2023 di Sragen, LBH RAME Laporkan Panitia ke Kejaksaan
Next Article Kolaborasi dengan CGV, KAI Services Kini Kelola Layanan Kebersihan di 40 Bioskop CGV
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Mengenal Lebih Dekat Sosok Arista Petarung Asal Juwangi Boyolali
Keunggulan Kampus S1 International Program dalam Karir BUMN: Validitas Ijazah dan Regulasi 2026
Berita Istana
Keterangan foto: Arista (paling kanan) bersama rekan dan tim sebelum pertandingan olahraga tarung di Boyolali
Mengenal Sosok Arista “Fighter Mata Jateng”, Petarung Asal Juwangi Boyolali yang Raih Kemenangan
Berita Istana Daerah
Efba Kosmetindo Dorong Standar Baru Brand Skincare
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Tren Warna Cat Rumah 2026, Aquaproof Warm & Earthy Tones

Jumat, 13 Februari 2026 16:10
Berita Istana

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Minggu, 19 April 2026 11:35
Keterangan gambar: Beredar video asusila yang diduga melibatkan dua oknum pelajar dari dua sekolah menengah di wilayah Gemolong, Kabupaten Sragen. (Foto: tangkapan layar video)
Berita IstanaPendidikan

Sragen Geger! Beredar Video Mesum 2 Oknum Pelajar Diduga dari Dua Sekolah Ternama di Gemolong

Kamis, 19 Februari 2026 14:05
Berita Istana

Kapolda Kalbar Tinjau Lahan 17.000 Hektare untuk Program Ketahanan Pangan di Perbatasan Sintang

Selasa, 26 Agustus 2025 20:20
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA JABAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?