Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Pemakzulan Gibran, Pakar: Harus Dibuktikan Secara Hukum, Bukan Sekadar Tekanan Politik

Berita Istana
Last updated: Rabu, 11 Juni 2025 14:30 2:30:52 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI menyuarakan keprihatinan terhadap proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, pakar hukum tata negara menegaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus berlandaskan pembuktian hukum yang sahih sesuai konstitusi.

Menurut Dr. Yance Arizona, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menetapkan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti bahwa pejabat terkait melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

“Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses yang ada di Pasal 7A, kita belum melihat cantelan hukum yang jelas untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini,” ujar Yance dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi UGM, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan, meskipun terdapat dugaan pelanggaran etik atau manipulasi dalam proses pencalonan Gibran, hal itu tetap perlu dibuktikan secara hukum. Jika terbukti terdapat intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan tercela atau pelanggaran terhadap syarat konstitusional.

“Kalau memang Gibran atau orang tuanya, mantan Presiden Jokowi, terlibat dalam manipulasi proses persidangan MK atau di KPU, itu bisa dijadikan dasar untuk melihat ada manipulasi yang sudah terjadi dan sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden,” tegasnya.

Yance juga menyoroti soal batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, yakni minimal 40 tahun. Gibran diketahui belum mencapai usia tersebut saat dilantik sebagai Wakil Presiden. Menurut Yance, jika ada bukti bahwa ketentuan ini dilanggar secara sistematis dan disengaja, maka hal tersebut bisa membuka ruang pemakzulan.

Polsek Semarang Barat Disorot Terkait Penanganan Kasus Paiman — Ada Apa dengan Polsek Semarang Barat…?
Sukses Digelar, Sportartcular BRI Region 6 Cabang Bulutangkis Semarakkan Semangat Sportivitas
Perlukah Menyiapkan Dana Darurat Sejak Usia 20-an?
MOFI Dorong Agen Bangun Jaringan dan Akses Pembiayaan UMKM Lewat Referral

Kendati demikian, Yance menekankan bahwa segala proses pemakzulan harus dimulai dari jalur hukum yang tepat. Salah satunya melalui pembentukan panitia angket di DPR atau melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keabsahan pencalonan Gibran.

“Pendekatan hukum yang sahih harus dimulai dari DPR atau lewat jalur PTUN. Kedua jalur ini membuka ruang pembuktian atas dugaan manipulasi dan pelanggaran syarat usia dalam pencalonan,” terangnya.

Ia mengingatkan bahwa pemakzulan bukanlah produk tekanan politik atau respons atas opini publik yang gaduh, melainkan langkah hukum serius yang harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat.

“Jika memang terbukti, itu bisa jadi dasar impeachment karena menyangkut syarat konstitusional. Tapi tetap harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar tekanan politik,” pungkasnya.


TAGGED:BERITA ISTANA KEPRESIDENAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan 27 Kontrak Pertahanan Senilai Rp33 Triliun
Next Article Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta
Berita Istana
Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
Berita Istana
Barantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Berita Istana
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?