Selasa, 23 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

vritimes
Last updated: Selasa, 23 Juni 2026 12:57 12:57:48 pm
By vritimes
Share
8 Min Read
SHARE

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut membawa sejumlah pembaruan yang menyentuh berbagai aspek perdagangan digital, mulai dari pengaturan social commerce, kewajiban perizinan bagi seller online, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Contents
Social Commerce Resmi DiaturSeller Online Wajib Punya IzinMarketplace Harus Cegah Perang HargaPlatform Asing Harus Punya Perwakilan di IndonesiaImpor Murah Dibatasi, Produk Lokal DiprioritaskanPenggunaan AI Harus Bertanggung Jawab

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, tujuan diterbitkannya Permendag terkait PMSE ini adalah untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memberikan perlindungan terhadap konsumen. Permendag ini memiliki lima aspek utama yang fokus kepada visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Budi melanjutkan, ada beberapa aturan utama dalam Permendag baru ini yang mencakup prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK. Berikutnya penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Tak hanya itu, Permendag PMSE ini juga menambahkan dua model bisnis baru, yakni ride-hailing dan Online Travel Agent (OTA). Ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang disertai fitur perdagangan barang atau jasa sebagai layanan tambahan.

READ  5 Kelebihan Adopsi Kucing Dari Shelter

“Pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Jadi yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” imbuh Budi.

Melalui SYNTHESIS 2026, Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY Tunjukkan Karya Mahasiswa yang Berdampak
Menlu RI Sugiono Tiba di India untuk Hadiri BRICS FMM 2026
MiiTel RecPod Kini Dilengkapi Copilot, Temukan Insight Instan dari Rekaman Meeting di Smartphone
Ditangkap Polisi Usai Seminggu Bawa Kabur Uang 10 Miliar, Sopir Bank Sempat Belanjakan 300 Juta untuk Beli Mobil dan Tanah

Sementara model bisnis OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik berupa penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui transaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.

Berikut enam poin penting dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang perlu dicermati para pengusaha digital.

Social Commerce Resmi Diatur

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 secara resmi memasukkan social commerce sebagai salah satu model bisnis PMSE. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa social commerce merupakan penyelenggara sarana media sosial yang menyediakan menu, fitur, dan/atau sarana tertentu yang memungkinkan pedagang melakukan penawaran, promosi, dan transaksi barang dan/atau jasa.

Dengan demikian, model bisnis yang menggabungkan media sosial dan aktivitas perdagangan kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia.

Seller Online Wajib Punya Izin

Permendag 19/2026 juga mewajibkan pedagang dalam negeri yang memanfaatkan PMSE untuk memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, “PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi Pedagang Dalam Negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang Dalam Negeri yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa platform digital memiliki kewajiban untuk memastikan legalitas para pedagang yang berjualan melalui layanannya.

READ  Anggaran Rp2,068 Triliun: Wajah Jalan Sintang Tak Sebagus dalam Bayangan

Marketplace Harus Cegah Perang Harga

Dalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat, Permendag 19/2026 mewajibkan platform untuk mencegah praktik manipulasi harga.

Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “PPMSE wajib menjaga harga barang dan/atau jasa yang ditawarkan melalui Sistem Elektronik agar tidak terjadi manipulasi harga.”

Adapun manipulasi harga yang dimaksud meliputi pemberian potongan harga secara terus-menerus, penjualan di bawah harga pokok produksi atau harga pokok penjualan, serta praktik lain yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Platform Asing Harus Punya Perwakilan di Indonesia

Permendag baru juga mengatur kewajiban bagi PPMSE luar negeri untuk menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia apabila memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), PPMSE luar negeri wajib menunjuk perwakilan apabila memiliki paling sedikit 1.000 konsumen dalam negeri dalam satu tahun, melakukan paling sedikit 1.000 pengiriman paket kepada konsumen dalam negeri dalam satu tahun, dan/atau memiliki traffic atau pengakses paling sedikit 1 persen dari total pengguna internet dalam negeri dalam satu periode.

Kewajiban ini dimaksudkan untuk mendukung perlindungan konsumen, pembinaan pelaku usaha, serta penyelesaian sengketa apabila diperlukan.

Impor Murah Dibatasi, Produk Lokal Diprioritaskan

Permendag 19/2026 tetap mempertahankan pembatasan terhadap barang jadi asal luar negeri yang diperdagangkan secara langsung ke Indonesia melalui PMSE. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat sekaligus memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital.

Keberpihakan terhadap produk lokal juga ditegaskan dalam Bab V mengenai Pemberdayaan Perdagangan Dalam Negeri. Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, “PPMSE wajib memberikan prioritas terhadap perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.”

Tak hanya itu, Pasal 36 ayat (2) mengatur bahwa prioritas tersebut dilakukan melalui pemberian ruang yang lebih besar bagi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), dalam sistem elektronik yang dikelola platform.

READ  Ketua Laskar Merah Putih Jateng Jadi Narasumber Pelatihan SDM Buruh Pabrik Rokok di Grobogan

Sementara itu, Pasal 37 mengatur bahwa PPMSE wajib menyediakan fasilitas untuk mendukung promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan halaman khusus, kampanye promosi, maupun bentuk fasilitas lain yang bertujuan meningkatkan visibilitas dan daya saing produk lokal.

Bahkan, ketentuan mengenai dukungan terhadap produk dalam negeri tidak hanya berlaku bagi platform dalam negeri. PPMSE luar negeri yang melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia juga diwajibkan mendukung promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

Melalui ketentuan tersebut, Permendag 19/2026 tidak hanya mengatur perdagangan digital, tetapi juga mempertegas keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha UMKM dan produk lokal agar memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar digital.

Penggunaan AI Harus Bertanggung Jawab

Salah satu hal baru dalam Permendag 19/2026 adalah pengaturan mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan AI dalam PMSE bertanggung jawab atas pemanfaatan teknologi tersebut.

Selain itu, Pasal 47 ayat (2) mengatur bahwa pelaku usaha yang menggunakan AI wajib memberikan informasi dan/atau label yang jelas kepada konsumen apabila barang dan/atau jasa dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, dipromosikan, atau dipasarkan dengan memanfaatkan AI.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi AI dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab seiring perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.

“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” pungkas Mendag Budi Santoso.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia
Next Article Mall @ Alam Sutera Hadirkan “Summer Splash”, Temani Liburan Sekolah hingga Momen Back to School dengan Beragam Aktivitas Seru
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
FPK Bagikan Bingkisan untuk Seniman Sepuh, Bentuk Apresiasi dan Kepedulian Pelaku Budaya
Berita Istana Pendidikan
Butuh Dana Tunai untuk Usaha? Cek Penawaran BRI Finance Berikut Ini
MyRepublic Air Hadirkan Akses Gratis Nonton Piala Dunia 2026 bagi Pelanggan
Berita Istana
Mall @ Alam Sutera Hadirkan “Summer Splash”, Temani Liburan Sekolah hingga Momen Back to School dengan Beragam Aktivitas Seru
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

Jumat, 22 Agustus 2025 01:32
Berita IstanaTNI & POLRI

Pemilik Karaoke Diduga Rusak Masjid, Kapolres Semarang Imbau Warga Tak Terprovokasi

Rabu, 29 Oktober 2025 10:08
Berita IstanaDaerah

Maraknya Tambang Ilegal di Bawen Semarang Bikin Heboh, Warga Ungkap Praktik Gelap di Balik Tebing

Kamis, 6 November 2025 11:18
Berita Istana

Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Gerindra Kembalikan Kendaraan Dinas

Jumat, 30 Januari 2026 18:39
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?