Sumenep — Aroma prahara rumah tangga menyeruak dari lingkungan Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget, Kabupaten Sumenep. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa seorang oknum perawat berinisial PN diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang petugas keamanan rumah sakit berinisial VJ. Kisah asmara terlarang itu bahkan disebut memicu keributan hingga merembet pada proses hukum.
PN diketahui merupakan tenaga honorer asal Kabupaten Pamekasan. Ia telah bersuami, yakni PA, yang dinikahinya pada tahun 2020, dan dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang anak perempuan. Namun, hubungan rumah tangga keduanya retak setelah munculnya kedekatan PN dengan VJ.
Sumber internal menuturkan, kehadiran VJ di hati PN membuat hubungan PN dan PA kerap diwarnai pertengkaran. Perbedaan dan konflik rumah tangga itu berujung pada pisah ranjang. Informasi lain menyebutkan PN meninggalkan rumah sejak hampir empat bulan lalu.
Belakangan, PN mengajukan gugatan cerai terhadap PA ke Pengadilan Agama Pamekasan. Namun gugatan tersebut ditolak lantaran masa pisah ranjang belum memenuhi syarat minimal yaitu enam bulan.
Situasi memanas ketika PA, bersama LBH MABES yang diwakili Lasmino, mendatangi kediaman VJ di Kalianget Timur. Kedatangan mereka bertujuan memastikan kabar kedekatan yang selama ini mencuat.
Setiba di lokasi, PN dan VJ ditemukan sedang bersama di dalam rumah. Lasmino pun langsung mempertanyakan status hubungan keduanya. Di hadapan saksi, pasangan itu mengakui bahwa mereka memang menjalin hubungan dan bahkan berniat melanjutkannya ke jenjang pernikahan.
Saksi lainnya, Yanto, rekan kerja VJ, mengaku sering mengingatkan bahwa hubungan tersebut tidak pantas karena PN masih berstatus istri sah PA.
“Keduanya seperti sedang dimabuk asmara. Sering teleponan, VC-an, saling mengirim makanan, bahkan sempat membicarakan rencana menikah,” ungkap Yanto.
Ia menambahkan bahwa aktivitas video call keduanya bahkan dilakukan saat jam kerja, hingga larut malam dan menjelang subuh. “Kalau VC-an biasanya di dekat mobil ambulans RSI,” tambahnya.
Direktur RSI Kalianget disebut telah menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP3) kepada PN dan VJ atas dugaan pelanggaran kedisiplinan. Namun sanksi tersebut tampaknya tidak membuat keduanya menghentikan hubungan mereka.
“Keduanya seperti tidak terbebani dengan SP3 itu, bahkan tetap berencana menikah,” ujar seorang staf yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, PA, suami PN, kini harus mengurus anak mereka seorang diri sejak ditinggalkan. Meski menelan perihnya dugaan perselingkuhan, PA disebut tetap berusaha sabar dan pasrah menghadapi kondisi rumah tangganya yang porak-poranda.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Pamekasan terkait langkah selanjutnya atas gugatan cerai PN.
(AJ)