Proses Sidang PN Ungaran Hingga Putusan Terkait Lahan Suwakul Dinilai Janggal, Simak!

Berita Istana
2 Min Read

SEMARANG – Sedikitnya 13 keluarga yang menghuni sejak 1990 di kampung Suwakul, jalan Semeru Barat, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terancam digusur usai Pengadilan Negeri (PN) Ungaran mengabulkan gugatan oleh pihak yang mengaku ahli waris, Pramoe Soetomo dalam kasus sengketa lahan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menuturkan, dipaksa menandatangani persetujuan pembongkaran rumah dengan kompensasi Rp 20 juta, jika menolak diancam denda Rp 5 juta perbulan terhitung sejak dia menempati lahan tersebut.

“Ya dengan terpaksa ada yang sudah meninggalkan tempat tinggalnya, karena diancam,” kata seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan. Jumat (15/8/2025).

Kuasa hukum Pramoe Soetomo bersih keras mengatakan bahwa pihaknya dapat menunjukan sertipikat asli atas nama kliennya. Kemudian Heru yang mengaku dari ahli waris Pramoe Soetomo bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi dan merusak papan nama yang dipasang warga. Diketahui papan nama tersebut bertuliskan tanah ini milik ahli waris Widjan Ponco Asmoro.

Warga menuturkan, seharusnya yang digugat ahli waris Mbah Ponco Asmoro, bukan warga (penghuni lahan). Yang lebih anehnya, kata warga, proses persidangan dinilai janggal, lantaran tim PN Ungaran belum melakukan sidang lokasi atau pencocokan bidang tanah.

Padahal, kata warga, mereka yang menghuni lahan tersebut telah membelinya berdasarkan kuitansi.

Kuasa hukum warga (penghuni lahan) Yohanes Sugiwiyarto, SH, MH yang akrab disapa Jossuwi, akan menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan kuitansi jual beli lahan tersebut, hingga memperjuangkan balik nama sertipikat.

“Gugatan ini penuh kebohongan, seharusnya yang digugat adalah ahli waris sebenarnya bukan warga penghuni lahan. Setelah gugatan dimenangkan barulah sah dilakukan jual beli. Saya akan melapor ke Bawas dan Mahkamah Agung untuk membela hak masyarakat Suwakul,” kata Jossuwi.

Berdasarkan informasi warga, sebagian tanah di lokasi tersebut dulunya merupakan aset TNI Kodam IV Diponegoro dan sebagian tanah eigendom, sehingga status hukumnya belum jelas.

Tim

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *