SRAGEN – Kasus dugaan praktik penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh PT Pancamanah Utama kembali menjadi sorotan publik. Setelah melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, seluruh dokumen asli milik korban akhirnya dikembalikan. Namun, persoalan pengembalian uang senilai Rp25 juta hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Korban, Dewi Lestari (33), warga Kabupaten Ngawi, sebelumnya mengaku menyerahkan dana sebesar Rp50 juta melalui transfer bank kepada pihak penyalur sebagai biaya keberangkatan bekerja ke luar negeri.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi Disnaker Sragen, dilakukan penyerahan kembali dokumen-dokumen asli milik Dewi, antara lain paspor, ijazah SD dan MTs, kartu kuning, akta kelahiran, sertifikat BNSP, hingga fotokopi Kartu Keluarga. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara dan diketahui oleh Disnaker Sragen.
Meski demikian, sengketa mengenai dana yang telah disetorkan korban masih terus berlanjut. Menurut keterangan pihak penyalur, sebesar Rp20 juta telah dikembalikan secara tunai kepada suami korban, sementara Rp5 juta disebut dipotong sebagai kompensasi karena korban berpindah perusahaan penyalur. Korban tidak sependapat dengan alasan tersebut dan menuntut agar sisa Rp25 juta segera dikembalikan.
Kepala Disnaker Sragen, Rina Wijaya, membenarkan bahwa persoalan uang tersebut belum mencapai kesepakatan.
“Masih ada selisih Rp25 juta yang belum ada titik temu. Karena sudah masuk ranah pribadi, itu bukan lagi kewenangan Disnaker,” ujarnya.
Di sisi lain, hasil verifikasi Disnaker Sragen mengungkap bahwa PT Pancamanah Utama diduga belum memiliki legalitas operasional yang sah untuk menjalankan aktivitas pelatihan maupun penempatan CPMI di Kabupaten Sragen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Disnaker telah menerbitkan surat peringatan tertanggal 18 Februari 2026 kepada pihak pengelola agar menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelatihan kerja maupun perekrutan CPMI hingga seluruh perizinan resmi dipenuhi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Sragen, Mursito, menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan setelah adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas lembaga tersebut.
“Kami langsung melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas sebagaimana yang beredar di media sosial,” katanya.
Sementara itu, Dewi menegaskan dirinya menolak permintaan agar meminta maaf kepada pihak perusahaan. Menurutnya, dirinya justru merupakan korban yang mengalami kerugian.
“Saya tidak akan meminta maaf kepada PT yang saya anggap bodong itu. Saya adalah korban, bukan pelaku. Mereka yang seharusnya meminta maaf kepada saya karena saya merasa dirugikan,” tegas Dewi.
Dewi berharap sisa uang sebesar Rp25 juta segera dikembalikan dan aparat berwenang menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi calon pekerja migran yang mengalami kejadian serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri dan memastikan legalitas perusahaan sebelum menyerahkan dokumen maupun dana.
Sumber: Diolah dari laporan INDOGLOBENEWS.COM.

