Rabu, 30 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

PT Pancamanah Utama Diduga Bodong, Korban Minta Pengembalian Uang Rp25 Juta Segera!

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 15 Agustus 2026 06:13 6:13:15 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

SRAGEN – Kasus dugaan praktik penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh PT Pancamanah Utama kembali menjadi sorotan publik. Setelah melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, seluruh dokumen asli milik korban akhirnya dikembalikan. Namun, persoalan pengembalian uang senilai Rp25 juta hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Korban, Dewi Lestari (33), warga Kabupaten Ngawi, sebelumnya mengaku menyerahkan dana sebesar Rp50 juta melalui transfer bank kepada pihak penyalur sebagai biaya keberangkatan bekerja ke luar negeri.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi Disnaker Sragen, dilakukan penyerahan kembali dokumen-dokumen asli milik Dewi, antara lain paspor, ijazah SD dan MTs, kartu kuning, akta kelahiran, sertifikat BNSP, hingga fotokopi Kartu Keluarga. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara dan diketahui oleh Disnaker Sragen.

Meski demikian, sengketa mengenai dana yang telah disetorkan korban masih terus berlanjut. Menurut keterangan pihak penyalur, sebesar Rp20 juta telah dikembalikan secara tunai kepada suami korban, sementara Rp5 juta disebut dipotong sebagai kompensasi karena korban berpindah perusahaan penyalur. Korban tidak sependapat dengan alasan tersebut dan menuntut agar sisa Rp25 juta segera dikembalikan.

Kepala Disnaker Sragen, Rina Wijaya, membenarkan bahwa persoalan uang tersebut belum mencapai kesepakatan.

“Masih ada selisih Rp25 juta yang belum ada titik temu. Karena sudah masuk ranah pribadi, itu bukan lagi kewenangan Disnaker,” ujarnya.

Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky
Gelar Bakti Sosial, Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Sapa Masyarakat Perbatasan dengan Perasaan Bangga dan Bahagia
Kejutan di Tengah Perang: Bitcoin Kalahkan Emas, Ini Penyebabnya!
Kunjungan Industri SMKN 6 Malang di Telkom AI Center Mendorong Pemahaman Teknologi dan Inovasi di Era Digital

Di sisi lain, hasil verifikasi Disnaker Sragen mengungkap bahwa PT Pancamanah Utama diduga belum memiliki legalitas operasional yang sah untuk menjalankan aktivitas pelatihan maupun penempatan CPMI di Kabupaten Sragen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Disnaker telah menerbitkan surat peringatan tertanggal 18 Februari 2026 kepada pihak pengelola agar menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelatihan kerja maupun perekrutan CPMI hingga seluruh perizinan resmi dipenuhi.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Sragen, Mursito, menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan setelah adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas lembaga tersebut.

“Kami langsung melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas sebagaimana yang beredar di media sosial,” katanya.

Sementara itu, Dewi menegaskan dirinya menolak permintaan agar meminta maaf kepada pihak perusahaan. Menurutnya, dirinya justru merupakan korban yang mengalami kerugian.

“Saya tidak akan meminta maaf kepada PT yang saya anggap bodong itu. Saya adalah korban, bukan pelaku. Mereka yang seharusnya meminta maaf kepada saya karena saya merasa dirugikan,” tegas Dewi.

Dewi berharap sisa uang sebesar Rp25 juta segera dikembalikan dan aparat berwenang menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi calon pekerja migran yang mengalami kejadian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri dan memastikan legalitas perusahaan sebelum menyerahkan dokumen maupun dana.

Sumber: Diolah dari laporan INDOGLOBENEWS.COM.

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article POST Percepat Digitalisasi Bisnis dengan Sistem POS Terintegrasi
Next Article Keberanian Membangun Indonesia Emas 2045: Mengapa reformasi besar harus dinilai dari dampak jangka panjangnya, bukan dari tantangan di tahap awal
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Aktivitas Pertambangan PT MUTU Disorot, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun ke Lapangan
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Warsito Tegaskan Tak Ada Mark Up Anggaran KDMP Gilirejo Baru, Nilai Lahan Mengacu Proses Pengadaan
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
BINUS @Medan Luncurkan Joint Degree Digital Business Bersama Asia University Taiwan
Berita Istana
IPCC Catat Kenaikan Trafik, Terminal Satelit Perkuat Operasional
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?