Rokok GA Black Ilegal, Sebuah Gudang di Delingan Karanganyar Jadi Tempat Penyimpanan

Berita Istana
2 Min Read

Foto ilustrasi Google

Karanganyar – Warga di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, khususnya di wilayah Delingan, Kecamatan Karanganyar, tengah dihebohkan dengan keberadaan rokok ilegal merek GA Black. Rokok tersebut diduga kuat berasal dari Jawa Timur dan dipasarkan secara sembunyi-sembunyi.

Informasi yang dihimpun, sebuah gudang di kawasan Delingan disebut menjadi lokasi penyimpanan rokok ilegal tersebut. Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas peredaran rokok ilegal itu sudah berjalan cukup lama, namun baru belakangan ini terendus warga.

“Rokok ilegal ini dijual sembunyi-sembunyi, tidak beredar secara terbuka. Ada aktor yang mengatur jalannya distribusi, bahkan orang tersebut aktif di salah satu organisasi,” ungkap narasumber, Senin (26/8/2025).

Meski mengetahui seluk-beluk siapa yang menjadi dalang di balik peredaran rokok ilegal tersebut, narasumber menegaskan tidak bisa menyebutkan nama secara rinci. “Kami memilih untuk tidak menampilkan identitas maupun foto asli gudang karena alasan keamanan. Namun, faktanya memang ada kegiatan ilegal itu di wilayah Karanganyar,” tambahnya.

“Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa kita tahu berapa banyak rokok datang dan kapan datang. Bahkan, kita juga tahu siapa yang mengirim dan siapa yang menerima,” tegasnya

Warga berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat segera menindaklanjuti informasi ini. Pasalnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga bisa merusak persaingan usaha rokok resmi yang telah membayar pajak dan cukai sesuai aturan.

“Kami minta pihak berwenang segera bertindak, jangan sampai Karanganyar menjadi tempat bebas peredaran rokok ilegal,” tegas narasumber.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak aparat maupun pemerintah setempat terkait dugaan gudang rokok ilegal tersebut.

(Tim: Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *