Sragen – Sosok berinisial FD, warga Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, kini ramai diperbincangkan publik. Ia disebut-sebut sebagai pemilik gudang yang menyimpan dan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Sragen.
Informasi yang dihimpun tim investigasi Mata Jateng menyebutkan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur sebelum akhirnya didistribusikan di Sragen. Gudang penyimpanan milik FD bahkan disebut sudah lama menjadi sorotan warga sekitar.
“Memang ada gudang berisi rokok ilegal, kabarnya milik FD. Merek rokoknya macam-macam,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam proses investigasi yang berlangsung sekitar satu minggu, tim sempat mewawancarai sejumlah warga, baik dari Desa Manyarejo maupun desa sekitar. Meski mayoritas enggan terbuka secara gamblang, sebagian di antaranya membenarkan adanya aktivitas pergudangan rokok tanpa cukai tersebut.
Masyarakat menilai, keberadaan rokok ilegal itu merugikan negara karena menghindari kewajiban pembayaran cukai. Mereka pun berharap pihak aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan praktik yang sudah meresahkan ini.
“Kalau dibiarkan, rokok ilegal akan semakin menjamur di Sragen dan jelas merugikan negara,” kata warga lainnya.
Undang-undang mengenai rokok ilegal adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 1995. Aturan ini melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Pelanggaran ini dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang sangat besar, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tergantung jenis pelanggarannya.
Redaksi Mata Jateng dengan sengaja tidak menuliskan alamat lengkap gudang maupun detail merek rokok yang diperjualbelikan, demi menjaga kode etik jurnalistik. Namun, tim investigasi telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi, termasuk dari aparat penegak hukum, untuk memastikan kebenaran informasi ini secara menyeluruh dan menjaga keseimbangan pemberitaan.(Sel)