SRAGEN — Wakil Bupati Sragen Suroto, yang juga disebut sebagai Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sragen, didesak memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah lokasi yang masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Konfirmasi kepada Suroto telah diajukan awak media pada Minggu, namun hingga 9 September 2026 belum diperoleh jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. Belum adanya jawaban tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena persoalan yang ditanyakan berkaitan dengan dugaan pembangunan fasilitas program pemerintah di atas lahan yang perlu dipastikan status dan legalitas pemanfaatannya.
Pertanyaan yang diajukan bukan sekadar soal pembangunan dapur SPPG, melainkan juga menyangkut kepastian tata ruang, perlindungan lahan pangan, serta tanggung jawab pengawasan pemerintah daerah.
Status lahan harus dipastikan, bukan hanya berdasarkan informasi lapangan
Dugaan bahwa suatu lokasi masih termasuk LSD perlu diverifikasi melalui peta LSD dan data pertanahan yang berlaku. Status LSD tidak dapat dinyatakan hanya berdasarkan pengamatan fisik atau informasi masyarakat. Sebaliknya, apabila lokasi tersebut memang masuk LSD, maka pembangunan harus diuji terhadap ketentuan pengendalian alih fungsi lahan.
Perlu dicatat, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah telah berlaku sejak 4 Februari 2026 dan mencabut Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur pengendalian alih fungsi, pembinaan, pengawasan, serta pelaporan.
Aturan LSD: tidak boleh dialihfungsikan sembarangan
Dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 12 mengatur bahwa lahan sawah yang ditetapkan sebagai LSD, tetapi belum ditetapkan sebagai bagian dari kawasan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri.
Program MBG merupakan program penting, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan pertanahan dan tata ruang yang berlaku.
Suroto diminta tidak diam terhadap persoalan pengawasan
Sebagai Wakil Bupati Sragen dan Ketua Satgas MBG yang disebut dalam konfirmasi, Suroto diharapkan tidak mengabaikan pertanyaan mengenai dugaan pembangunan di atas lahan LSD.
Publik berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah melalui proses verifikasi dan sesuai ketentuan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi justru dapat memberikan kepastian dan meluruskan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam penggunaan lahan, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah pengawasan dan tindak lanjut yang akan dilakukan sesuai kewenangan.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah persoalan muncul. Pengawasan harus memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan sejak tahap perencanaan, penetapan lokasi, hingga pelaksanaan.
Mendesak Pemkab Sragen terbuka
Awak media mendesak Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya pihak yang berwenang dalam Satgas MBG, untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan dan legalitas pembangunan dapur SPPG yang dipersoalkan.
Konfirmasi ini penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak. Keterbukaan pemerintah diperlukan untuk memastikan program MBG berjalan dengan baik tanpa mengabaikan perlindungan lahan pangan dan ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, Suroto belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan awak media pada Minggu hingga 9 September 2026.
Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Tidak adanya jawaban dari pihak yang dikonfirmasi tidak dapat dianggap sebagai pengakuan atas dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Suroto maupun Pemerintah Kabupaten Sragen.
Catatan: Untuk menjaga ketajaman sekaligus menghindari tuduhan yang belum terbukti, frasa “bertanggung jawab” sebaiknya digunakan dalam konteks tanggung jawab pengawasan dan pemberian penjelasan, bukan langsung menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan pribadi.

