Rabu, 1 Jul 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Tuduhan Bandar Togel Gugur di Pengadilan, Kapolres Pasuruan Perlu Belajar dari SD

Berita Istana
Last updated: Rabu, 1 Juli 2026 11:43 11:43:44 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

PASURUAN – 1/7/2026 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil menyatakan tuduhan bandar judi togel terhadap Agus Sugiono tidak terbukti. Dalam putusan 25 Juni 2026, yang terbukti hanya sebagai pemain judi Pasal 427 KUHP. Keluarga kini menyoroti proses penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota hingga ke pengawasan Mabes Polri, Selasa 30/6/2026.

PN Bangil Jl. Dr. Soetomo No. 25, Bangil, dalam sidang 25 Juni 2026, menyatakan unsur Pasal 426 KUHP tentang bandar tidak terbukti.

“Dengan demikian tuduhan sebagai bandar gugur, dan status perkara hanya dinyatakan sebagai pemain judi,” menurut putusan. Jaksa penuntut umum dalam persidangan juga menuntut terdakwa sebagai pemain judi Pasal 427 KUHP, sejalan dengan putusan hakim.

Perkara bermula dari penangkapan 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di warung kopi Dusun Karang Sentul, Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan. Penanganan dilakukan Tim Resmob Suropati bersama Satreskrim Polres Pasuruan Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga.

Sorotan muncul pada dokumen yang terbit 10 Februari 2026. Laporan Polisi LP/A/1/II/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pasuruan Kota dibuat sekitar pukul 23.00 WIB dengan keterangan “tertangkap tangan”, bersamaan dengan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/9/II/RES.1.12/2026/Satreskrim.

Keluarga menilai ada ketidaksinkronan. “Kalau disebut tertangkap tangan, tapi di saat yang sama ada alasan tidak memenuhi panggilan dua kali, itu tidak masuk logika hukum acara,” ujar Ilmiatun Nafiah, anak Agus Sugiono.

Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Branch Office Cut Mutiah Kenakan Pakaian Nasional
Kementerian PU Awali Pembangunan Jembatan Rangka Baja di Bireuen, Aceh
Hari Jadi Bogor ke-544, Anggota DPRD Jawa Barat Ricky Kurniawan Ajak Masyarakat Bersatu dan Gotong Royong!
DPP APSI Tegaskan Kegiatan DPW Jawa Timur Bukan Munaslub dan Penetapan Ketua Umum Baru Dinilai Ilegal

Ia juga menyoroti penggunaan Pasal 426 sejak awal. “Konstruksi tuduhan sejak awal sudah keliru dan akhirnya gugur di pengadilan,” tambahnya.

READ  Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

Pada 11 Maret 2026, keluarga mengadu ke Divpropam Mabes Polri. Mabes menerbitkan SP3D 27 Maret 2026 dan melimpahkan ke Birowassidik Bareskrim untuk pendalaman.

Pada 13 Mei 2026 pelapor dihubungi Bareskrim terkait status “tertangkap tangan”. Pada 20 Mei 2026 Bareskrim menyarankan laporan dilanjutkan ke Propam Polda Jatim. Pada 21 Mei 2026 laporan diajukan. Propam Polda Jatim menerbitkan SP3D 4 Juni 2026 dan melimpahkan ke Wasidik Polda Jatim.

Keluarga menegaskan sejak awal seharusnya dikenakan Pasal 427 KUHP yang berlaku 2 Januari 2026 dengan ancaman di bawah 5 tahun. Karena itu, penahanan sejak penyidikan dinilai tidak sejalan dengan berat ringannya perkara.

Keluarga juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan, termasuk peran anggota yang merangkap penangkap sekaligus pembuat laporan, perbedaan narasi LP dan BAP, serta sejumlah dokumen perpanjangan penahanan dan penyitaan HP yang disebut tidak ditandatangani. Dalam BAP tambahan 13 Maret 2026 disebut ada dugaan ketidaksinkronan identitas saksi.

“Kami berharap ada gelar perkara agar semuanya jelas sejak awal,” ujar Ilmiatun. Ia meminta Birowassidik Bareskrim, Wasidik Polda Jatim, Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Jatim menindaklanjuti secara profesional dan transparan.

TAGGED:BERITA ISTANA PASURUAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Perusahaan Wellness AS, Nutrivance Wellness, Resmi Ekspansi ke Indonesia dan Luncurkan Nutrivance Creatine Monohydrate
Next Article Bank Raya Dorong Mahasiswa dan UMKM Lebih Produktif lewat Pemanfaatan Bank Digital
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Hukum Perdagangan Internasional hingga Siber Jadi Fokus Magister Hukum Bisnis BINUS University
Bank Raya Luncurkan Raya Active, Fitur Bank Digital Inovatif yang Ajak Masyarakat Aktif Bergerak untuk Capai Tabungan Impian
Berita Istana
Bank Raya Dorong Mahasiswa dan UMKM Lebih Produktif lewat Pemanfaatan Bank Digital
Berita Istana
Perusahaan Wellness AS, Nutrivance Wellness, Resmi Ekspansi ke Indonesia dan Luncurkan Nutrivance Creatine Monohydrate
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaBudaya

Desa Sidoharjo Raih Prestasi Administrasi Terbaik, Jadi Perwakilan Desa Anti Korupsi

Selasa, 19 Agustus 2025 14:15
Tangkapan layar foto viral bangunan pompa air yang diposting warganet. Foto: Istimewa
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Viral Bangunan Mirip WC di Sawah Desa Gagaksipat Boyolali Habiskan Rp112 Juta, Ternyata Rumah Pompa Irigasi

Sabtu, 20 September 2025 09:07
Berita IstanaBudaya

Gubernur Akmil Hadiri Upacara Pembukaan Latsitardanus XLV/2025 di Kota Serang

Kamis, 5 Juni 2025 13:13
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Dirut PT BiN Ucapkan Selamat HUT Laskar Merah Putih ke-25, Doakan LMP Semakin Jaya

Kamis, 30 Oktober 2025 20:39
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?