SRAGEN, – Sejumlah wali murid SD Negeri Nglorog 1, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengeluhkan dugaan pungutan rutin sebesar Rp15.000 setiap bulan dengan alasan untuk Palang Merah Indonesia (PMI), (Senin 26 Oktober 2026)
Informasi mengenai pungutan tersebut kini menjadi perbincangan publik. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya kewajiban pembayaran yang dilakukan secara rutin setiap bulan, terlebih apabila pungutan tersebut tidak disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan dana.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, jumlah peserta didik di SD Negeri Nglorog 1 diperkirakan mencapai 206 siswa.
Apabila benar seluruh siswa dikenakan pembayaran Rp15.000 setiap bulan, maka jumlah dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp3.090.000 per bulan.
Jika dihitung selama lima tahun atau 60 bulan, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp185.400.000.
Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah siswa dan nominal pungutan yang diinformasikan kepada redaksi. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui data resmi sekolah, jumlah siswa setiap tahun, serta bukti pembayaran yang dimiliki wali murid.
Dugaan Pungutan Berkedok PMI Perlu Diklarifikasi ; Sejumlah wali murid mempertanyakan apakah pungutan tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kegiatan PMI atau terdapat mekanisme lain yang belum diketahui oleh orang tua siswa.
Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pula dugaan bahwa SD Negeri Nglorog 1 tidak menyelenggarakan kegiatan PMI sebagaimana alasan yang disampaikan dalam pungutan tersebut.
Namun, informasi ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun pihak PMI.
Apabila pungutan tersebut benar-benar dilakukan secara rutin, dengan nominal yang telah ditentukan dan bersifat wajib, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen.
Pasalnya, sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar memiliki ketentuan tersendiri mengenai pembiayaan pendidikan dan larangan melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid.
sebagai pimpinan satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan, kegiatan, serta pengelolaan dana di lingkungan sekolah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warsito selaku Koordinator SMSI Solo Raya turut menyoroti informasi dugaan pungutan di SD Negeri Nglorog 1 tersebut.
Lebih lanjut, Warsito menegaskan bahwa Ambarwati, S.Pd., selaku Kepala SD Negeri Nglorog 1, harus bertanggung jawab atas dugaan adanya pungutan kepada wali murid yang mengatasnamakan PMI, Baden-Powell, maupun kegiatan lainnya.
Warsito menilai, kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan, kegiatan, serta pengelolaan dana di lingkungan sekolah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai Kepala SD Negeri Nglorog 1, Ambarwati, S.Pd., harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada wali murid maupun masyarakat. Jangan sampai ada pungutan dengan berbagai alasan, mulai dari PMI, Baden-Powell, dan kegiatan lainnya, tetapi tidak jelas dasar hukum serta pertanggungjawaban penggunaannya,” tegas Warsito.
Ia juga mempertanyakan apakah pungutan tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau justru telah ditentukan nominal dan waktu pembayarannya sehingga berpotensi menjadi pungutan wajib.
Menurutnya, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid, khususnya keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kalau benar ada pungutan rutin sebesar Rp15.000 setiap bulan dengan alasan untuk PMI, maka harus ada penjelasan secara terbuka. Apakah benar dana tersebut untuk kegiatan PMI, siapa yang mengelola, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” demikian pernyataan yang dapat disampaikan Warsito setelah memperoleh klarifikasi.
Warsito juga menilai bahwa pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar pelaksanaan pungutan tersebut.
“Jangan sampai ada wali murid yang merasa terbebani karena pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen melakukan pengecekan dan memastikan seluruh kegiatan pembiayaan sekolah berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Catatan redaksi: Pernyataan tersebut merupakan rumusan yang perlu dikonfirmasi kepada Warsito sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.
Aturan yang Mengatur Pungutan di Sekolah Negeri ; Dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang mengatur pembiayaan pendidikan dan pungutan kepada orang tua atau wali murid.
Berikut beberapa ketentuan yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2) menyatakan:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya wajib kepada masyarakat.
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar mengatur larangan pungutan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 9 ayat (1) menyatakan:
“Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar.”
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk menilai dugaan pungutan rutin di sekolah dasar negeri.
3. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Dalam Pasal 10, Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Namun, penggalangan dana tersebut harus dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Artinya, sumbangan sukarela berbeda dengan pungutan yang memiliki nominal tetap, jadwal pembayaran rutin, serta kewajiban bagi setiap wali murid.
Apabila terdapat pembayaran yang diwajibkan kepada seluruh wali murid dengan nominal dan waktu yang telah ditentukan, maka mekanisme tersebut perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan apakah termasuk pungutan yang dilarang.
Dinas Pendidikan Sragen Diminta Turun Tangan ; Dugaan pungutan yang mengatasnamakan PMI tersebut diharapkan segera mendapatkan klarifikasi dari pihak SD Negeri Nglorog 1, Komite Sekolah, PMI, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen.
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui:
Apakah benar terdapat pungutan Rp15.000 setiap bulan kepada wali murid.
Siapa pihak yang menetapkan nominal dan mekanisme pembayaran.
Apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan PMI.
Apakah terdapat bukti penerimaan dan laporan pertanggungjawaban dana.
Apakah pembayaran bersifat sukarela atau diwajibkan kepada seluruh siswa.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pembiayaan pendidikan, maka pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Berita Istana akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SD Negeri Nglorog 1, Komite Sekolah, PMI, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.(Tim:Red)

