Warga Kebumen Lansia 70 Tahun Mengaku Diculik  Oknum DPRD

Berita Istana
2 Min Read

Kebumen – Kasus dugaan penculikan dan pemaksaan tanda tangan terhadap seorang lansia bernama Sutaja Mangsur (70), warga miskin asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Korban melalui tim penasehat hukumnya menuding adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kebumen dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (10/9/2025) malam.

Dalam kesaksiannya, Sutaja mengaku diajak oleh seseorang berinisial S ke rumah milik EYR di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen. Sesampainya di lokasi, ia mendapati sejumlah orang telah menunggu, termasuk oknum anggota DPRD berinisial S.

Korban menuturkan dirinya dipaksa menandatangani dokumen yang tidak diketahui isinya, bahkan diminta menerima uang tunai sebesar Rp240 juta.

“Saya diculik, dipaksa tanda tangan, dan dipaksa mencabut kuasa hukum. Tapi saya tidak mau,” ujar Sutaja kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Tim kuasa hukum Sutaja dari Aksin Law Firm menilai peristiwa ini tidak sekadar dugaan penculikan, melainkan juga mengarah pada tindak penipuan serta upaya membungkam hak hukum rakyat kecil.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Kebumen yang telah menerima pengaduan. Namun kasus ini harus mendapat perhatian serius dari Kapolri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga elite partai politik,” tegas perwakilan Aksin Law Firm.

Ketua DPRD Kebumen, Saman, saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan salah satu anggotanya mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci.

“Ngapunten, posisi saya lagi di Semarang sama Bupati ini, jadi belum tahu persis,” ujarnya singkat.

Sementara itu, oknum anggota DPRD Kebumen berinisial S yang disebut dalam kronologi juga belum bersedia memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Blm bisa skrg mas. Pangapunten 🙏🏻,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan korban. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus penculikan yang menyeret nama wakil rakyat tersebut.

(*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *