SRAGEN — Malam di Sragen terasa dingin. Siang berganti dengan panas matahari yang menyengat. Namun, di tengah pergantian waktu itu, aktivitas di sebuah bangunan yang disebut sebagai kost transit di kawasan Griyawidya Sragen justru menjadi sorotan.
Di kawasan sekitar eks Tol Pungkruk ke arah barat, tepatnya wilayah Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, sebuah bangunan yang dari luar tampak seperti ruko dan tempat penginapan sederhana disebut-sebut kerap didatangi sejumlah pasangan.
Warsito, salah satu tokoh yang menyoroti keberadaan tempat tersebut, mengungkapkan adanya dugaan penggunaan kamar kost transit yang tidak semata-mata digunakan untuk bermalam.
Menurut informasi yang diterimanya, sejumlah pasangan yang datang disebut bukan pasangan suami istri. Bahkan, aktivitas keluar-masuk sejumlah pemuda dan pasangan pada waktu tertentu menjadi perhatian masyarakat di sekitar lokasi.
“Jangan sampai tempat yang awalnya berkedok kost transit justru digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma dan menjadi tempat maksiat,” tegas Warsito.
Kamar Sederhana, Tarif Dipertanyakan
Gambaran kondisi kamar di lokasi tersebut juga menjadi perhatian. Kamar berukuran relatif kecil disebut dilengkapi kasur yang berada di bawah lantai, seprai berwarna merah, bantal bermotif bunga, kipas angin, serta televisi berukuran kecil.
Fasilitas sederhana itu disebut menjadi bagian dari layanan kost transit dengan sistem sewa berdasarkan waktu.
Informasi yang beredar menyebut tarif sekitar Rp60 ribu untuk tiga jam, sedangkan untuk penggunaan selama 24 jam sekitar Rp160 ribu.
Namun, terkait tarif, sistem pengelolaan, izin usaha, serta peruntukan bangunan tersebut, Warsito meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan secara langsung.
“Kalau benar bangunan tersebut digunakan sebagai kost transit dengan sistem sewa beberapa jam, perizinannya perlu dipertanyakan. Pemerintah harus memastikan izin bangunan dan izin usahanya sesuai dengan kegiatan yang dilakukan,” ujarnya.
Warga Disebut Sudah Lama Memantau
Keberadaan kost transit tersebut, menurut informasi yang disampaikan Warsito, bukan persoalan yang baru muncul. Masyarakat di sekitar lokasi disebut telah lama memperhatikan aktivitas di tempat tersebut.
Bangunan yang secara kasatmata menyerupai ruko itu dinilai perlu mendapatkan perhatian serius apabila benar digunakan sebagai tempat penginapan dengan pola sewa dalam hitungan jam.
Warsito menilai pemerintah tidak boleh hanya melihat bentuk fisik bangunan, tetapi juga harus memastikan fungsi sebenarnya dari tempat tersebut.
“Pembangunan seperti ruko ini izinnya apa? Kok bisa kemudian digunakan sebagai tempat kost transit? Kalau benar ada penyalahgunaan tempat untuk kegiatan yang tidak semestinya, harus ada tindakan tegas,” kata Warsito.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Warsito meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk perangkat desa, kecamatan, Satpol PP, serta dinas yang berwenang terhadap perizinan bangunan dan usaha, melakukan pengecekan lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah bangunan tersebut telah memiliki izin yang sesuai, apakah peruntukannya sesuai dengan dokumen perizinan, serta apakah kegiatan usaha yang berlangsung di dalamnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai pemerintah justru terkesan membiarkan atau mendukung fasilitas yang kemudian digunakan untuk kegiatan maksiat. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat tidak hanya bergerak ketika persoalan sudah viral. Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan secara berkala agar keberadaan tempat usaha tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Perlu Klarifikasi Pengelola
Sementara itu, berbagai dugaan yang berkembang terkait aktivitas di tempat tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola Griyawidya, pemerintah desa setempat, serta instansi berwenang.
Pemeriksaan langsung juga diperlukan untuk memastikan fakta mengenai perizinan, tarif, fungsi bangunan, serta aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Bagi Warsito, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah kost transit. Lebih jauh, ia mempertanyakan bagaimana pengawasan pemerintah terhadap tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan.
“Kalau memang izinnya untuk kost atau penginapan, ya harus digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai fasilitas yang dibangun justru dimanfaatkan untuk kegiatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas Warsito.
Kini perhatian publik tertuju pada pemerintah dan instansi terkait. Apakah tempat tersebut telah memiliki perizinan yang sesuai? Apakah penggunaan bangunan sudah sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam izin? Dan bagaimana pengawasan terhadap sistem kost transit yang menggunakan tarif berdasarkan jam?
Pertanyaan-pertanyaan itu menunggu jawaban dan pemeriksaan resmi di lapangan.(Tim:Red)

