Minggu, 6 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Wartawati Pasuruan Melawan Arus: Laporkan Dua Oknum APH ke Propam Polda Jatim

Berita Istana
Last updated: Kamis, 11 September 2025 08:30 8:30:58 am
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Pasuruan, 11 September 2025 – Jagat jurnalistik Pasuruan kembali diguncang. Wartawati Ilmiatun Nafia berani menentang tekanan sistemik dan melaporkan dua oknum APH ke Propam Polda Jawa Timur pada Senin, 8 September 2025.

Laporan resmi ini telah diterima, menandai langkah awal penegakan hukum dan pengawasan internal terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang aparat.

Di tengah gempuran tekanan dari oknum aliansi / wartawan yang mencoba memutarbalik fakta dan memaksa pencabutan laporan, Ilmia tetap teguh menuntut transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

14 Maret 2025: Ilmia diduga menjadi korban penganiayaan di area parkir Polres Pasuruan Kota.

18 Maret 2025: Tekanan muncul dari pihak keluarga terlapor agar laporan dicabut. Oknum APH di duga menghadirkan saksi yang tidak dikenal korban dan tidak memahami pokok perkara.

7 Juli 2025: 0knum Aliansi / wartawan melaporkan Ilmia ke Dewan Pers dengan tuduhan sepihak, padahal korban hanya narasumber.

Unitree Diluncurkan di Indonesia, Bermitra dengan Halo Robotics untuk Membuka Pasar Terbesar Asia Tenggara bagi Robot Humanoid dan Quadruped
Sosialisasi Pertama MediaMIND 2026, Informasi Kontribusi Pertambangan Perlu Ditingkatkan
Aice Got You! Panggung Crispymu! Season 2 Resmi Dimulai di Tangerang
Heboh….!! Terungkap Lokal Perpustakaan di SDN Anaoma Diduga Tidak Ada, Anggaran Pemeliharaan Terus Muncul dari Tahun 2020 hingga 2024

18 Mei & 8 Juli 2025: Media memuat berita sepihak menggunakan inisial, dijadikan dasar laporan hukum.

Pasca 7 Juli 2025: Oknum penyidik menyerahkan surat panggilan dengan identitas tidak konsisten.

Proses BAP: Keterangan korban terkait intimidasi di grup WhatsApp tidak dicantumkan.

Oknum APH.

Memperkenalkan saksi yang tidak memahami perkara.

Diduga melanggar prosedur pencabutan laporan.

Oknum Penyidik.

Memproses laporan opini aliansi wartawan terhadap korban narasumber.

Surat panggilan tidak konsisten.

Memaksakan pasal 310–311 KUHP.

Tidak objektif dalam pencatatan BAP.

Bukti yang Dilampirkan

1. Salinan surat panggilan dengan identitas tidak konsisten.

2. Bukti intimidasi dan perundungan di grup WhatsApp, termasuk grup rilis Polres Pasuruan Kota. dll

Kapolda Jatim: Memberikan pengawasan dan perlindungan hukum bagi pelapor.

Irwasda Polda Jatim: Memeriksa dugaan ketidakprofesionalan dua oknum APH.

Kabid Propam: Menindaklanjuti pelanggaran kode etik dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dirreskrimum: Menjamin proses hukum berlangsung objektif, adil, dan transparan.

“Saya akan tetap berjuang dan tidak membiarkan fakta diputarbalikkan,” tegas Ilmia.

“Propam harus segera memeriksa kedua oknum APH agar keadilan ditegakkan.”

Laporan resmi ini juga ditembuskan kepada pihak-pihak strategis untuk memastikan pengawasan dan perlindungan hukum, antara lain:

1. Kapolri u.p. Divpropam Mabes Polri – Pengawasan internal dan koordinasi nasional.

2. Kompolnas Republik Indonesia – Pengawas dan pembuat rekomendasi terkait perilaku aparat.

3. Komisi III DPR RI (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) – Kepatuhan hukum dan perlindungan hak warga negara.

4. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) – Perlindungan hukum bagi korban dan saksi.

5. Komnas HAM RI – Memastikan hak asasi dan perlindungan korban ditegakkan.

6. Ombudsman RI Perwakilan Jatim – Pengawasan prosedur administratif dan pelayanan publik aparat.

7. Arsip – Dokumentasi resmi laporan sebagai catatan hukum dan bukti administratif.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyingkap tekanan, manipulasi fakta, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat terhadap wartawati. Dengan diterimanya laporan pada 8 September 2025,

langkah awal pengawasan internal dan penegakan hukum terhadap dua oknum APH resmi berjalan.

Kasus ini juga memperkuat perlindungan bagi pekerja media dan menjadi simbol perlawanan terhadap tekanan sistemik dan ketidakadilan. (*)

TAGGED:BERITA ISTANA JATIMBERITA ISTANA POLDA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kapolres Sintang Serahterimakan Jabatan Kabag, Kasat Hingga Kapolsek Jajaran
Next Article Tidak Becus Melayani Rakyat, Alumni Lemhannas Desak Deputy BGN, Tigor Pangaribuan, Dicopot
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
CV. Arsa Jaya Proyek Ratusan Juta! Rehabilitasi Jalan W.R. Supratman Sragen Disorot, Diduga Tidak Sesuai Spek
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Nugroho Sulistyo Dukung Persatuan Pencinta Bola Voli, Turnamen Temu Kangen Sedulur Miri
Berita Istana Daerah
Bukan Hanya Biaya, Developer Mulai Pertimbangkan Efisiensi dan Ketahanan Sistem Pintu
Berita Istana
PTPN IV PalmCo Fasilitasi Lintasan APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Simalungun Meningkat
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?