Jallu Law School Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis dalam Rapat Yayasan

Berita Istana
2 Min Read

Salatiga – Jallu Law School menegaskan komitmennya dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dengan meluncurkan tujuh modul pelatihan strategis. Peluncuran tersebut dilakukan secara simbolis dalam forum rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Jallu Nusantara Indonesia.

Ketujuh modul yang diluncurkan merupakan hasil pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan praktis dan akademik, meliputi modul Pelatihan Paralegal, modul Analis Peraturan Perundang-undangan, modul Legal Drafting, modul Metodologi Penelitian Hukum, modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, modul Kontrak Drafting, serta modul Pendidikan Anti Korupsi.

Direktur Jallu Law School menyampaikan bahwa penyusunan modul-modul ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan peningkatan kompetensi di berbagai sektor hukum, baik bagi praktisi, akademisi, maupun masyarakat umum. Selain sebagai bahan pelatihan, modul-modul tersebut juga diharapkan dapat menjadi referensi pembelajaran yang aplikatif dan berkelanjutan.

Dalam momen peluncuran tersebut, salah satu modul unggulan yakni Pendidikan Anti Korupsi diserahkan secara simbolis kepada Yusuf Khummaini. Penyerahan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara dunia pendidikan hukum dan gerakan antikorupsi dalam mendorong kesadaran serta integritas di tengah masyarakat.

Pihak Jallu Law School menegaskan bahwa kehadiran modul Pendidikan Anti Korupsi diharapkan mampu menjadi instrumen edukatif dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, sekaligus memperkuat peran lembaga pendidikan dalam mencetak generasi yang berintegritas.

Melalui peluncuran tujuh modul ini, Jallu Law School optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum yang lebih aplikatif dan berdampak luas, sejalan dengan semangat besar yayasan dalam menghadirkan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan peradaban.

READ  Gugatan di PTUN Jakarta: Kuasa Hukum Moerdjoko Tegaskan Upaya Hukum untuk Luruskan Kekeliruan Administrasi Badan Hukum PSHT
- Advertisement -
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *