Selasa, 16 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

SHM Warga Bulusan Dibatalkan, Kuasa Hukum Soroti Putusan PTUN Semarang

Berita Istana
Last updated: Jumat, 1 Mei 2026 22:59 10:59:15 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Semarang – Ratusan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mendesak adanya keadilan hukum menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang selama puluhan tahun.

Melalui perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.SMG, hakim memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang menjadi objek sengketa lahan dengan pihak pengembang. Dari total 186 bidang tanah yang disengketakan, sebanyak 182 bidang dibatalkan, sementara hanya 4 bidang yang dinyatakan masih sah.

Di atas lahan tersebut berdiri rumah tinggal, ladang, hingga fasilitas sosial yang telah dihuni dan dikelola warga sejak tahun 1990-an, bahkan ada yang diwariskan turun-temurun.

*Kuasa Hukum: Putusan Tidak Menguji Bukti Tumpang Tindih*

Imam Setiadi, Kuasa Hukum warga, menyesalkan putusan yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Ia menegaskan, kliennya telah memiliki kepemilikan yang sah secara administrasi dan memanfaatkan lahan secara produktif, namun tiba-tiba statusnya dicabut.

“Kami sangat kecewa dan menyesalkan putusan ini. PTUN sebagai pengadilan administrasi seharusnya menjunjung tinggi aspek administrasi, namun justru mengesampingkannya dengan dalil progresif 90 hari. Yang menjadi pertanyaan besar, pengadilan tidak pernah membuktikan secara jelas mana yang tumpang tindih dan mana yang tidak,” tegas Imam, Jumat (1/5/2026).

Bersiap Menghadapi Masa Angleb, KAI Services Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kebersihan
Kaperwil Berita Istana Jalin Silaturahmi ke Polres Putussibau Polda Kalbar
Kesuksesan di Sragen, Tani Merdeka Sambangi Dinas Pertanian Bahas Penyerapan Bantuan Jagung 200 Ribu Hektar
Otak di Balik Mafia BBM Subsidi di SPBU Ketoyan Boyolali: Fery, Oknum Pengawas Diduga Terlibat

Menurutnya, sidang lokasi pun tidak pernah menjelaskan secara spesifik apakah sertifikat warga bertabrakan sebagian atau seluruhnya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.

READ  Dapur MBG di Banaran Satu Lokasi dengan Kandang Babi Bikin Heboh, Tokoh Sragen Angkat Bicara

“Jangan menggunakan dasar yang tidak benar. Hukum administrasi tidak boleh dikesampingkan. Kalau mau progresif, seharusnya membela rakyat kecil, bukan malah merugikan,” tegasnya.

Imam juga mempertanyakan keabsahan HGB pihak PT Bukit Semarang Jayametro yang terbit tahun 1996 namun hingga kini lahan tersebut tidak dibangun sesuai fungsi, serta dugaan ketidaksesuaian data yang muncul dalam proses persidangan.

*Ajukan Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial*

Untuk melawan putusan tersebut, tim hukum telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Memori banding telah disusun dengan dalil-dalil yang kuat agar diperiksa secara objektif.

Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi apakah berkas perkara yang jumlahnya sangat banyak sudah dikirimkan dari PTUN Semarang ke tingkat banding.

Sementara itu, Taufikurrohman, SH, MH dari LBH Ratu Adil menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya menempuh jalur banding, tetapi juga akan melakukan pengawasan proses persidangan.

“Kami akan bersurat ke Komisi Yudisial. Kami meminta agar proses persidangan di tingkat banding nanti bisa diawasi dengan baik agar berjalan sesuai prinsip peradilan yang baik dan berkeadilan,” ujar Taufik.

*Warga: Kami Bayar Pajak, Mengapa Dibatalkan?*

Salah satu korban, Dyah Krisna Anggraini, mengaku sangat dirugikan. Ia menuturkan pernah melakukan mediasi pada 2019 dan tanahnya dinyatakan sah, namun justru dipagari pihak lain tanpa izin dua tahun kemudian.

“Harapan saya minta keadilan seadil-adilnya agar kami bisa mempertahankan tanah dan sertifikat kami. Kami mendapatkan itu dengan cara sah dan membayar pajak setiap tahun. Kalau dibatalkan, siapa yang mau bertanggung jawab?” ucap Dyah dengan nada sedih.

Warga berharap PTTUN Surabaya dapat membuka mata dan mendengar suara rakyat, serta memutus perkara ini secara fair dan transparan demi kepastian hukum yang adil.

READ  Kampanyekan Gaya Hidup Sehat, PAM JAYA Gandeng Pelita Jaya Bagi-Bagi Tumbler

(Vio Sari)

TAGGED:BERITA ISTANA SEMARANG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Polres Sragen Ringkus Bandar Pil Koplo di Jiraban Masaran, Warga Lega
Next Article Jallu Law School Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis dalam Rapat Yayasan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Kasus yang Dilaporkan Yanti terhadap Ajun Diduga Belum Temui Titik Terang, Publik Pertanyakan Perkembangan Penanganan di Polda Sumsel
Berita Istana TNI & POLRI
Ribuan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo
Berita Istana TNI & POLRI
UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?
Berita Istana
BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Disalurkan

Minggu, 8 Juni 2025 18:56
Berita Istana

JackOne Band: Harmoni Nada, Harmoni Prestasi

Rabu, 18 Februari 2026 15:04
Berita IstanaDaerah

Dugaan Penganiayaan Libatkan Oknum DPRD Fraksi PPP Asal Temanggung, Korban Minta Kepastian di Polres Semarang

Jumat, 24 April 2026 00:30
Berita Istana

Strategi WhatsApp Marketing untuk Bisnis dengan Barantum

Selasa, 31 Maret 2026 19:16
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?