SHM Warga Bulusan Dibatalkan, Kuasa Hukum Soroti Putusan PTUN Semarang

Berita Istana
4 Min Read

Semarang – Ratusan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mendesak adanya keadilan hukum menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang selama puluhan tahun.

Melalui perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.SMG, hakim memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang menjadi objek sengketa lahan dengan pihak pengembang. Dari total 186 bidang tanah yang disengketakan, sebanyak 182 bidang dibatalkan, sementara hanya 4 bidang yang dinyatakan masih sah.

Di atas lahan tersebut berdiri rumah tinggal, ladang, hingga fasilitas sosial yang telah dihuni dan dikelola warga sejak tahun 1990-an, bahkan ada yang diwariskan turun-temurun.

*Kuasa Hukum: Putusan Tidak Menguji Bukti Tumpang Tindih*

Imam Setiadi, Kuasa Hukum warga, menyesalkan putusan yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Ia menegaskan, kliennya telah memiliki kepemilikan yang sah secara administrasi dan memanfaatkan lahan secara produktif, namun tiba-tiba statusnya dicabut.

“Kami sangat kecewa dan menyesalkan putusan ini. PTUN sebagai pengadilan administrasi seharusnya menjunjung tinggi aspek administrasi, namun justru mengesampingkannya dengan dalil progresif 90 hari. Yang menjadi pertanyaan besar, pengadilan tidak pernah membuktikan secara jelas mana yang tumpang tindih dan mana yang tidak,” tegas Imam, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, sidang lokasi pun tidak pernah menjelaskan secara spesifik apakah sertifikat warga bertabrakan sebagian atau seluruhnya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.

READ  Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades di Ambarawa Viral

“Jangan menggunakan dasar yang tidak benar. Hukum administrasi tidak boleh dikesampingkan. Kalau mau progresif, seharusnya membela rakyat kecil, bukan malah merugikan,” tegasnya.

Imam juga mempertanyakan keabsahan HGB pihak PT Bukit Semarang Jayametro yang terbit tahun 1996 namun hingga kini lahan tersebut tidak dibangun sesuai fungsi, serta dugaan ketidaksesuaian data yang muncul dalam proses persidangan.

*Ajukan Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial*

Untuk melawan putusan tersebut, tim hukum telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Memori banding telah disusun dengan dalil-dalil yang kuat agar diperiksa secara objektif.

Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi apakah berkas perkara yang jumlahnya sangat banyak sudah dikirimkan dari PTUN Semarang ke tingkat banding.

Sementara itu, Taufikurrohman, SH, MH dari LBH Ratu Adil menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya menempuh jalur banding, tetapi juga akan melakukan pengawasan proses persidangan.

“Kami akan bersurat ke Komisi Yudisial. Kami meminta agar proses persidangan di tingkat banding nanti bisa diawasi dengan baik agar berjalan sesuai prinsip peradilan yang baik dan berkeadilan,” ujar Taufik.

*Warga: Kami Bayar Pajak, Mengapa Dibatalkan?*

Salah satu korban, Dyah Krisna Anggraini, mengaku sangat dirugikan. Ia menuturkan pernah melakukan mediasi pada 2019 dan tanahnya dinyatakan sah, namun justru dipagari pihak lain tanpa izin dua tahun kemudian.

“Harapan saya minta keadilan seadil-adilnya agar kami bisa mempertahankan tanah dan sertifikat kami. Kami mendapatkan itu dengan cara sah dan membayar pajak setiap tahun. Kalau dibatalkan, siapa yang mau bertanggung jawab?” ucap Dyah dengan nada sedih.

Warga berharap PTTUN Surabaya dapat membuka mata dan mendengar suara rakyat, serta memutus perkara ini secara fair dan transparan demi kepastian hukum yang adil.

READ  Proyek Peningkatan Jalan di Desa Dahana, Berua, dan Meafu Diduga Dikerjakan Asal Jadi

(Vio Sari)

- Advertisement -
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *