Polres Sragen Ringkus Bandar Pil Koplo di Jiraban Masaran, Warga Lega

Berita Istana
3 Min Read

Sragen — Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial YA (27), warga Dukuh RT 12/04, Jiraban, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, diringkus petugas pada siang hari setelah diduga kuat menjadi bandar sekaligus pengedar pil koplo di wilayah tersebut.

Penangkapan ini bermula dari laporan dan keresahan masyarakat setempat. Sejumlah tokoh pemuda dan warga Jiraban mengungkapkan bahwa aktivitas di rumah pelaku sudah lama mencurigakan dan meresahkan lingkungan.

“Selama ini rumah itu seperti markas. Bahkan seperti apotek ilegal untuk transaksi pil koplo. Anak-anak muda sering keluar masuk, terutama malam hari. Ramai sampai pagi, sangat mengganggu warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Menurut keterangan warga, modus operandi pelaku dilakukan dengan cara mengambil barang dari luar daerah. Seorang pria berinisial SA disebut kerap pergi ke wilayah Solo pada sore hari dengan dalih berobat ke dokter, namun diduga sekaligus mengambil pasokan pil untuk kemudian dijual kembali di rumah YA.

“Rumahnya seperti pasar, pembeli antre. Sudah cap buruk di masyarakat,” tambah warga lainnya.

Tim berita yang melakukan penelusuran di lapangan juga telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak kepolisian. Salah satu anggota Polres Sragen membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Kanit Narkoba guna pengembangan kasus lebih lanjut.

“Benar, ada penangkapan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan,” ungkapnya singkat.

READ  Kejari Telisik Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Sebani

Apresiasi datang dari berbagai pihak atas langkah cepat kepolisian. Tokoh masyarakat Sragen, Warsito, menyampaikan dukungannya terhadap kinerja Polres Sragen yang dinilai sigap dalam merespons laporan warga.

“Kami sangat mengapresiasi. Kurang dari 24 jam pelaku bisa diringkus. Ini bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kedawung AKP Suyana dalam kegiatan sosialisasi di Desa Celep sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa beberapa wilayah, termasuk Celep, Pengkok, dan Karangpelem, masuk dalam kategori zona merah peredaran obat terlarang. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran pil koplo masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.(Tim:Red)

Video Viral Berawal dari Gendon Warga Celep Kedawung Sragen

- Advertisement -
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *