Senin, 21 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahPT. BERITA ISTANA NEGARA

Agus Warsito Gugat Panitia Pemilihan BPD Desa Klandungan, Persoalkan Penerapan Syarat Domisili

Berita Istana
Last updated: Jumat, 7 Agustus 2026 11:02 11:02:28 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

SRAGEN – Agus Warsito, salah satu calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kebayanan Ngrejeng, Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, menyatakan akan menggugat panitia penyelenggara Pemilihan BPD karena menilai terdapat persoalan dalam penerapan aturan terkait persyaratan calon.

Pemilihan BPD Desa Klandungan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pada putaran pertama, Agus Warsito dan Supardi, yang merupakan mantan Kepala Desa Klandungan, sama-sama memperoleh 10 suara, sehingga panitia menetapkan hasil tersebut imbang (draw) dan memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pemungutan suara ulang, Agus Warsito memperoleh 17 suara, sedangkan Supardi memperoleh 23 suara dari total 40 hak pilih, sehingga Supardi dinyatakan unggul dengan selisih tiga suara.

Meski kalah dalam pemungutan suara ulang, Agus Warsito menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata karena hasil pemilihan.

“Saya menggugat bukan karena kalah, tetapi karena peraturan yang diterapkan panitia harus jelas dan dilaksanakan secara konsisten,” ujar Agus Warsito saat dihubungi awak media.

Menurut Agus, pokok persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan ketentuan persyaratan calon anggota BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Desa Klandungan mengenai Tata Tertib Pemilihan BPD.

Catatan Kecil dari Sulut: Dihadiri Sejumlah Jenderal, Ketum PPWI Lantik Pengurus PPWI Sulawesi Utara
OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal
BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”
Gandeng Maia Estianty, PT Etos Kreatif Indonesia dan Yayasan Amal Bunda Berdayakan 250 Perempuan UMKM

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon anggota BPD harus:

Terdaftar sebagai penduduk di wilayah desa/kebayanan yang bersangkutan.

Bertempat tinggal di wilayah kebayanan tersebut paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Persyaratan tersebut dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Untuk Dapil Kebayanan Ngrejeng, ketentuan itu dipahami mengharuskan calon tidak hanya memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat di wilayah tersebut, tetapi juga benar-benar berdomisili atau bertempat tinggal di Kebayanan Ngrejeng sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pendaftaran.

Agus Warsito berharap gugatan yang diajukan dapat memberikan kepastian hukum terkait penerapan aturan tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan pemilihan BPD di masa mendatang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Panitia Pemilihan BPD Desa Klandungan maupun Pemerintah Desa Klandungan terkait pernyataan dan rencana gugatan yang disampaikan Agus Warsito.

Sementara itu, Kepala Desa Klandungan, Sukarso, S.H., yang akrab disapa Gler, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses Pemilihan BPD Desa Klandungan memang sempat dilakukan pemungutan suara ulang setelah putaran pertama berakhir imbang.

Gler juga membenarkan bahwa Agus Warsito telah menempuh upaya menggugat panitia penyelenggara Pemilihan BPD. Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, pemilihan BPD sempat diulang karena hasil putaran pertama imbang. Benar juga bahwa Saudara Agus Warsito melakukan upaya menggugat panitia,” ujar Sukarso saat dikonfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Apa Itu AVO? Ini Konsep di Balik Cara Brand Direkomendasikan AI
Next Article Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Inspire Artistry Hadirkan Block Party Terbesar di Jakarta
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Pembiayaan Dana Tunai BRI Finance Tumbuh 44,74% hingga Semester I-2026
SMM Panel Indonesia Kelola 530+ Layanan di Belasan Platform untuk Kebutuhan Brand dan Kreator
IIBF Gelar Social & Business Networking Evening, Perkuat Jejaring Bisnis Indonesia-India
Dari Pelosok Desa Menembus Ruang Eksekutif: Dwi Andi Rohmatika Masuk Nominasi UN Women 2026 Asia-Pacific WEPs Awards
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?