Senin, 7 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahPT. BERITA ISTANA NEGARA

Sempat Cari Keadilan ke KDM, Pria Sragen Kini Berhadapan dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Berita Istana
Last updated: Jumat, 4 September 2026 22:54 10:54:40 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

SRAGEN – Teguh Riyanto alias Margo Sukowati, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, yang sempat mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM melalui konten media sosial, kini ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Teguh dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam. Penangkapan Teguh dibenarkan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo P, Jumat (4/9/2026).

“Tersangka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata tajam pemukul yaitu berupa tongkat dari besi yang terbuat dari las bekas shockbreaker yang disambungkan dengan las dan dibalut ujungnya menggunakan karet,” ujar Catur.

Menurut Catur, perkara tersebut berkaitan dengan kejadian pada 21 April 2025. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Teguh di wilayah Kebumen.

“Tersangka kami tangkap di daerah Kebumen saat melakukan perjalanan dari barat. Langsung kami lakukan penahanan,” katanya.

Catur menjelaskan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Terkait penahanan, penyidik mengambil langkah tersebut karena Teguh telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk menghadiri, memenuhi panggilan tersebut, sehingga kami lakukan penangkapan,” jelasnya.

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana
Dirut RSUDMA Erliyati Terus Berbenah, Aplikasi Digital SATUSEHAT Jadi Prioritas
Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar
Peringati Hari Kartini, Pekerja Pria dan Wanita BRI Branch Office Segitiga Senen Kompak Kenakan Pakaian Nasional

“Tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ancaman hukumannya 7 tahun,” ujarnya.

Catur juga menyampaikan bahwa tersangka akan mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 142 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, akan ada penunjukan penasihat hukum dari kantor pengacara negara, pasalnya tersangka sudah tidak didampingi kuasa hukum sebelumnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Teguh alias Margo Sukowati sempat muncul dalam vlog konten media sosial milik KDM. Dalam kesempatan tersebut, Teguh mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Kepada KDM, Teguh menyampaikan bahwa dirinya mengaku sebagai korban kekerasan, tetapi justru dijadikan tersangka oleh polisi.

Dalam perkembangan perkara, Teguh juga diketahui mengajukan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Dengan adanya penangkapan ini, proses hukum terhadap Teguh kembali berlanjut. Polisi menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan alasan hukum dan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.
(Redaksi)

@Mata Jateng

TAGGED:SAMSAT POLRES SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article XAUUSD Berpotensi Koreksi, Dupoin Futures Soroti Support Harga Emas 4.237–4.204
Next Article Ini Salah Satu Tampang Pelaku! Depo MJS Klaten Diacak-acak, Pemilik Minta Polres Klaten Transparan dalam BAP
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Sinergi Pemda Halmahera Utara dan NHM Peduli: Dorong Kemandirian Pangan Melalui Sukses Budidaya Bioflok BUMDes Sadaka Farm
Berita Istana
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Berita Istana
Bitcoin Kembali Tertekan, CPI dan The Fed Jadi Penentu Arah Berikutnya
Berita Istana
MicaSense RedEdge-MX Kembali Hadir di Indonesia, Kamera Multispektral untuk Membaca Kesehatan Tanaman dari Udara
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?