SRAGEN – Teguh Riyanto alias Margo Sukowati, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, yang sempat mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM melalui konten media sosial, kini ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Teguh dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam. Penangkapan Teguh dibenarkan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo P, Jumat (4/9/2026).
“Tersangka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata tajam pemukul yaitu berupa tongkat dari besi yang terbuat dari las bekas shockbreaker yang disambungkan dengan las dan dibalut ujungnya menggunakan karet,” ujar Catur.
Menurut Catur, perkara tersebut berkaitan dengan kejadian pada 21 April 2025. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Teguh di wilayah Kebumen.
“Tersangka kami tangkap di daerah Kebumen saat melakukan perjalanan dari barat. Langsung kami lakukan penahanan,” katanya.
Catur menjelaskan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Terkait penahanan, penyidik mengambil langkah tersebut karena Teguh telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk menghadiri, memenuhi panggilan tersebut, sehingga kami lakukan penangkapan,” jelasnya.
“Tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ancaman hukumannya 7 tahun,” ujarnya.
Catur juga menyampaikan bahwa tersangka akan mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 142 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, akan ada penunjukan penasihat hukum dari kantor pengacara negara, pasalnya tersangka sudah tidak didampingi kuasa hukum sebelumnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Teguh alias Margo Sukowati sempat muncul dalam vlog konten media sosial milik KDM. Dalam kesempatan tersebut, Teguh mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Kepada KDM, Teguh menyampaikan bahwa dirinya mengaku sebagai korban kekerasan, tetapi justru dijadikan tersangka oleh polisi.
Dalam perkembangan perkara, Teguh juga diketahui mengajukan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Dengan adanya penangkapan ini, proses hukum terhadap Teguh kembali berlanjut. Polisi menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan alasan hukum dan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.
(Redaksi)