Senin, 2 Nov 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US

Apakah Deposito Kena Pajak? Ini yang Perlu Kamu Ketahui

vritimes
Last updated: Senin, 2 November 2026 13:36 1:36:05 pm
By vritimes
Share
5 Min Read
SHARE

Menyimpan uang di deposito bisa menjadi salah satu cara untuk merencanakan keuangan masa depan. Selain menyimpan dana untuk kebutuhan tertentu, nasabah juga berkesempatan memperoleh bunga sesuai ketentuan produk yang dipilih.

Contents
1. Apakah Deposito Kena Pajak?2. Bagaimana Pajak Memengaruhi Bunga Deposito?3. Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuka Deposito?4. Apa Keuntungan Menggunakan Deposito Digital?Pahami Ketentuannya Sebelum Menyimpan Dana

Namun, sebelum membuka deposito, ada satu hal yang perlu dipahami: bunga yang diperoleh bisa dikenakan pajak. Artinya, jumlah bunga yang diterima belum tentu sama dengan angka yang tercantum pada penawaran suku bunga.

Lalu, apakah deposito kena pajak? Bagaimana pengaruhnya terhadap bunga yang diterima? Berikut penjelasannya.

1. Apakah Deposito Kena Pajak?

Ya, bunga deposito pada umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, bunga deposito bagi wajib pajak dalam negeri umumnya dikenakan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto bunga. Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu, termasuk simpanan dengan jumlah tidak lebih dari Rp7,5 juta sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pajak tersebut dikenakan atas bunga yang diperoleh, bukan langsung atas seluruh dana pokok yang disimpan. Karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara nominal simpanan dan bunga yang diterima.

Struktur Rangka Melengkung? Cek Dulu Spesifikasi Besi CNP yang Anda Pakai
Berita Viral yang Guncang Polda Bali, Kini Menuai Sorotan Publik: Polwan Tak Bersalah Justru Didemosi Setahun
Dorong Pertumbuhan Sektor Otomotif, BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 Jalin Sinergi Strategis dengan PT Indomobil
Partners in Purpose: Global Stockist Stories – Craftlab Menemukan Dunia Baru untuk Fuguku

2. Bagaimana Pajak Memengaruhi Bunga Deposito?

Pajak membuat jumlah bunga bersih yang diterima menjadi lebih kecil daripada bunga sebelum pajak. Karena itu, ketika membandingkan produk deposito, jangan hanya melihat besarnya suku bunga yang ditawarkan.

Sebagai gambaran, jika bunga yang diperoleh sebesar Rp500.000 dan dikenakan pajak 20%, pajak yang dipotong adalah Rp100.000. Bunga bersih yang diterima menjadi Rp400.000.

Angka tersebut hanya ilustrasi. Pajak aktual mengikuti ketentuan yang berlaku dan kondisi simpanan masing-masing.

Dengan memahami hal ini, kamu bisa memperkirakan hasil deposito secara lebih realistis dan menyesuaikannya dengan tujuan keuangan.

3. Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuka Deposito?

Selain pajak, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menempatkan dana.

Suku bunga

Bandingkan suku bunga dari beberapa produk dan perhatikan ketentuan yang menyertainya. Pastikan informasi yang digunakan masih berlaku ketika kamu membuka deposito.

Tenor atau jangka waktu

Pilih jangka waktu penempatan yang sesuai dengan rencana penggunaan dana. Jika uang akan dibutuhkan dalam waktu dekat, pertimbangkan kembali apakah dana tersebut tepat ditempatkan dalam deposito.

Ketentuan pencairan

Deposito memiliki ketentuan pencairan yang berbeda-beda. Periksa apakah dana bisa dicairkan sebelum jatuh tempo dan bagaimana dampaknya terhadap bunga atau biaya yang mungkin berlaku.

Penjaminan simpanan

Periksa ketentuan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk batas maksimum simpanan yang dijamin dan persyaratan tingkat bunga penjaminan. Tidak semua simpanan otomatis memenuhi persyaratan penjaminan.

4. Apa Keuntungan Menggunakan Deposito Digital?

Perkembangan layanan perbankan membuat pembukaan deposito kini dapat dilakukan melalui aplikasi. Deposito bank dengan layanan digital memungkinkan nasabah mengakses informasi produk dan melakukan transaksi melalui kanal elektronik sesuai layanan yang tersedia.

Melalui aplikasi deposito online, nasabah juga dapat mempelajari suku bunga, pilihan tenor, serta ketentuan penempatan dana tanpa harus datang ke kantor cabang.

Meski lebih praktis, pastikan kamu tetap memeriksa informasi produk, biaya, pajak, dan ketentuan pencairan sebelum menyetujui penempatan dana. Kemudahan transaksi digital tidak menghilangkan kewajiban perpajakan atas bunga deposito.

Pahami Ketentuannya Sebelum Menyimpan Dana

Memahami pajak deposito membantu kamu mengetahui perkiraan bunga bersih yang akan diterima. Selain itu, pertimbangkan juga jangka waktu penempatan, kebutuhan likuiditas, dan ketentuan penjaminan sebelum menentukan pilihan.

Jika ingin menyimpan dana melalui aplikasi, Deposito neobank, yaitu Deposito WOW dari Bank Neo Commerce, menawarkan pilihan bunga mulai dari 4,75% per tahun untuk tenor 7 hari, 6% per tahun untuk tenor 1 bulan, 6,75% per tahun untuk tenor 3 bulan, 7,25% per tahun untuk tenor 6 bulan, 7,25% per tahun untuk tenor 12 bulan.

***

Fitur, biaya, dan ketentuan produk dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing penyedia layanan. Nasabah disarankan membaca Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) sebelum membuka deposito.

*)Perhatikan tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Simpanan dengan bunga melebihi tingkat bunga penjaminan tidak dijamin oleh LPS. Tingkat bunga penjaminan LPS sampai 31 Januari 2027 adalah 3,75% per tahun.

Jika ingin mulai menggunakan Deposito WOW, unduh aplikasi neobank melalui PlayStore atau App Store. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi halaman Deposito WOW di website resmi Bank Neo Commerce.

PT Bank Neo Commerce Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Amryan Fajri, Mantri BRI yang Melayani Masyarakat Kepulauan Seribu
Next Article Echoes from the Land of the Dragon Raih Penghargaan di ART & TUR 2026
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil
Berita Istana
Perkuat Literasi Keuangan, BRI Finance Dorong Pembiayaan yang Bertanggung Jawab
Echoes from the Land of the Dragon Raih Penghargaan di ART & TUR 2026
Berita Istana
Amryan Fajri, Mantri BRI yang Melayani Masyarakat Kepulauan Seribu
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?