Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Pengembalian Dana Tak Menghapus Dosa: KP3D Desak Proses Hukum Dugaan Korupsi Desa Muktiwari dan Sarimukti

Berita Istana
Last updated: Kamis, 12 Juni 2025 06:58 6:58:17 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Bekasi, 11 Juni 2025 —
Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali menyeruak di Kabupaten Bekasi. Dua desa di Kecamatan Cibitung—Muktiwari dan Sarimukti—menjadi sorotan tajam setelah Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) mengungkap kejanggalan dalam laporan audit Inspektorat dan penanganan dugaan korupsi yang terjadi.

Meski audit reguler Inspektorat Kabupaten Bekasi sebelumnya menyatakan tidak menemukan pelanggaran, laporan masyarakat yang diajukan KP3D berhasil membongkar dugaan penyimpangan dana desa bernilai puluhan juta rupiah. Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh kepala desa ke kas negara.

Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menyatakan bahwa pengembalian dana tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

> “Kami memperoleh informasi bahwa ada temuan oleh Inspektorat atas penyalahgunaan dana desa, dan dana itu telah dikembalikan oleh kepala desa. Ini bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Lalu kenapa audit reguler sebelumnya menyatakan nihil temuan? Ada ketidaksesuaian serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Parulian menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

> “Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Pelaku tetap harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Bank Mandiri Taspen Resmikan Toko Aice Mantap di Manado, Dukung Pensiunan Jadi Wirausaha
Holding Perkebunan Nusantara Pererat Silaturahmi dengan Warga Po’ona melalui Program TJSL PTPN 1 Regional 8
Belum Reda Soal Pupuk Gandulan di Gilirejo Baru, Warga Karangmalang Kembali Diresahkan Harga Pupuk Subsidi
Kabar Orang Hilang: Keluarga Cari Keberadaan Teguh Prasetyo yang Menghilang

KP3D mempertanyakan integritas dan kesungguhan audit rutin yang dilakukan negara. Bagaimana mungkin laporan masyarakat bisa lebih akurat dibandingkan audit resmi yang seharusnya objektif dan menyeluruh?

Sebagai langkah lanjutan, KP3D menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk meminta salinan hasil audit reguler dua desa tersebut.

> “Jika permintaan kami tidak dipenuhi, KP3D akan menempuh langkah hukum administratif dan pidana. Kami siap mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dan melaporkan Inspektorat ke Ombudsman RI serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan maladministrasi dan pengaburan informasi publik,” kata Parulian.

Tuntutan Resmi KP3D:

1. Publikasi terbuka hasil audit reguler dan audit lanjutan berbasis laporan masyarakat.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap tim auditor yang menyatakan “tidak ada temuan”.

3. Pemeriksaan hukum terhadap kepala desa terkait dugaan tindak pidana korupsi.

4. Reformasi tata kelola audit dana desa untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

> “Kami berdiri bukan untuk sekadar mengkritik, tapi memastikan bahwa desa sebagai akar pembangunan tidak tercemar oleh praktik korupsi yang dilindungi oleh audit semu. Suara rakyat tak boleh dibungkam oleh laporan yang tak transparan,” pungkas PSF. Parulian Hutahaean.(Tim;Red)

TAGGED:BERITA ISTANA JABAR
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM
Next Article Belum Reda Soal Pupuk Gandulan di Gilirejo Baru, Warga Karangmalang Kembali Diresahkan Harga Pupuk Subsidi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta
Berita Istana
Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
Berita Istana
Barantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Berita Istana
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?