Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaBudaya

Belum Reda Soal Pupuk Gandulan di Gilirejo Baru, Warga Karangmalang Kembali Diresahkan Harga Pupuk Subsidi

Berita Istana
Last updated: Kamis, 12 Juni 2025 08:25 8:25:19 am
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Sragen – Setelah kasus pemaksaan pembelian pupuk non-subsidi demi mendapatkan pupuk subsidi di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, viral di media sosial, kini muncul kasus baru. Petani di Dukuh Sidodadi RT 17/004, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seorang warga menginformasikan kepada awak media Berita Istana bahwa pupuk subsidi dijual dengan  harga Rp145.000 hingga Rp190.000 per sak oleh seorang oknum bernama Nugroho Eko Prasetyo. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan jawaban. Kasus ini diketahui pada Selasa, 20 Mei 2025.

Saat awak media konfirmasi Seorang warga Dukuh Gembong, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, bernama Ninik, dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan penjualan pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat dihubungi, Ninik memberikan jawaban singkat dan menampik tuduhan tersebut.

“Mohon maaf bapak… informasi ini dari mana ngih? 🙏 Maaf bapak saya dak pernah jual harga segitu,” jawab Ninik singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/6).

Sebelumnya, sejumlah petani mengaku membeli pupuk subsidi di toko milik Ninik dengan harga mencapai Rp130.000 per sak, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Namun, Ninik membantah telah menjual pupuk dengan harga tersebut.

Petani yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mereka kesulitan memperoleh pupuk subsidi dengan harga sesuai ketentuan, sehingga terpaksa membeli dengan harga lebih tinggi demi kebutuhan tanam.

Asuransi Savara Dari BRI Life: Solusi Proteksi Komprehensif dengan Kepastian Dana Rencana Masa Depan
Menaker Imbau WFH, Bagaimana Cara Jaga Produktivitas dan Kualitas Layanan Perusahaan?
Kuasa Warga Desa Tunggul Pandean Sebut Banyak Dugaan Manipulasi Disembunyikan Rapi
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah desa maupun dinas pertanian setempat, mengenai dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi tersebut.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan oleh praktik pemaksaan pembelian pupuk non-subsidi sebagai syarat memperoleh pupuk subsidi di Gilirejo Baru. Menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, bertindak tegas. Ia segera menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, serta Pupuk Indonesia (PI) untuk menghapus praktik bundling dalam distribusi pupuk bersubsidi.

> “Kami akan mengumpulkan seluruh distributor pupuk se-Kabupaten Sragen untuk menekankan kembali bahwa tidak boleh atau dilarang ada pemaketan pupuk bersubsidi dengan pupuk lain dalam penebusan pupuk,” tegas Bupati Sigit, Jumat (16/5/2025).

Pupuk Indonesia pun telah memberikan surat peringatan serta sanksi kepada KPL (Kios Pengecer Lengkap) yang terlibat dalam kasus bundling di Gilirejo Baru. Sigit juga menyebut, indikasi pupuk palsu yang beredar di media sosial menjadi wewenang Polres Sragen untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, kuasa hukum PT Berita Istana Negara, Panji Riyadi, menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pemerintah.

> “Harga pupuk subsidi 2025 telah ditetapkan. Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg. Menjual pupuk subsidi di atas harga ini adalah pelanggaran hukum,” ujar Panji.

Kementerian Pertanian di bawah Menteri Andi Amran Sulaiman pun tengah mengambil langkah besar dalam membenahi sektor pupuk nasional. Ia telah menonaktifkan 11 pejabat Kementan dan mem-blacklist empat perusahaan pupuk swasta yang terbukti memproduksi pupuk palsu dengan kandungan jauh di bawah standar minimum.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam program ketahanan pangan nasional agar petani tidak lagi dipersulit dan dapat bekerja dengan tenang.(Tim:Red).

@TikTok MATA JATENG

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Pengembalian Dana Tak Menghapus Dosa: KP3D Desak Proses Hukum Dugaan Korupsi Desa Muktiwari dan Sarimukti
Next Article Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta
Berita Istana
Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
Berita Istana
Barantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Berita Istana
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?