Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Pengembalian Dana Tak Menghapus Dosa: KP3D Desak Proses Hukum Dugaan Korupsi Desa Muktiwari dan Sarimukti

Berita Istana
Last updated: Kamis, 12 Juni 2025 06:58 6:58:17 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Bekasi, 11 Juni 2025 —
Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali menyeruak di Kabupaten Bekasi. Dua desa di Kecamatan Cibitung—Muktiwari dan Sarimukti—menjadi sorotan tajam setelah Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) mengungkap kejanggalan dalam laporan audit Inspektorat dan penanganan dugaan korupsi yang terjadi.

Meski audit reguler Inspektorat Kabupaten Bekasi sebelumnya menyatakan tidak menemukan pelanggaran, laporan masyarakat yang diajukan KP3D berhasil membongkar dugaan penyimpangan dana desa bernilai puluhan juta rupiah. Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh kepala desa ke kas negara.

Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menyatakan bahwa pengembalian dana tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

> “Kami memperoleh informasi bahwa ada temuan oleh Inspektorat atas penyalahgunaan dana desa, dan dana itu telah dikembalikan oleh kepala desa. Ini bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Lalu kenapa audit reguler sebelumnya menyatakan nihil temuan? Ada ketidaksesuaian serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Parulian menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

> “Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Pelaku tetap harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Pemakaman Cina Diduga Tak Berizin dan Dikomersialkan, Warga Prigen Soroti Dugaan Pelanggaran
Keterangan Pers Menko AHY Isi Sesi Kelas Retret Kadin 2025 di Lembah Tidar, Tekankan Peran Infrastruktur sebagai Pilar Ketahanan Nasional
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong
KAI Logistik Jaga Ketahanan Distribusi Nasional Selama Libur Akhir Pekan Kenaikan Yesus Kristus

KP3D mempertanyakan integritas dan kesungguhan audit rutin yang dilakukan negara. Bagaimana mungkin laporan masyarakat bisa lebih akurat dibandingkan audit resmi yang seharusnya objektif dan menyeluruh?

READ  Tim Transformasi Bentukan Kapolri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke: Semestinya Listyo Mundur Saja

Sebagai langkah lanjutan, KP3D menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk meminta salinan hasil audit reguler dua desa tersebut.

> “Jika permintaan kami tidak dipenuhi, KP3D akan menempuh langkah hukum administratif dan pidana. Kami siap mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dan melaporkan Inspektorat ke Ombudsman RI serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan maladministrasi dan pengaburan informasi publik,” kata Parulian.

Tuntutan Resmi KP3D:

1. Publikasi terbuka hasil audit reguler dan audit lanjutan berbasis laporan masyarakat.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap tim auditor yang menyatakan “tidak ada temuan”.

3. Pemeriksaan hukum terhadap kepala desa terkait dugaan tindak pidana korupsi.

4. Reformasi tata kelola audit dana desa untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

> “Kami berdiri bukan untuk sekadar mengkritik, tapi memastikan bahwa desa sebagai akar pembangunan tidak tercemar oleh praktik korupsi yang dilindungi oleh audit semu. Suara rakyat tak boleh dibungkam oleh laporan yang tak transparan,” pungkas PSF. Parulian Hutahaean.(Tim;Red)

TAGGED:BERITA ISTANA JABAR
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM
Next Article Belum Reda Soal Pupuk Gandulan di Gilirejo Baru, Warga Karangmalang Kembali Diresahkan Harga Pupuk Subsidi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPendidikan

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng, Anggaran Smart Board Capai Rp930 Miliar, Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Mencuat

Senin, 18 Agustus 2025 10:52
Berita IstanaPendidikan

Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kerja Kapolres Metro Tangerang

Selasa, 12 Agustus 2025 18:59
Berita IstanaTNI & POLRI

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Senin, 23 Maret 2026 23:17
Berita Istana

Bandara Perintis Papua Kembali Kondusif, Kepala Staf Kogabwilhan III Pastikan Aktivitas Masyarakat Segera Normal

Minggu, 8 Maret 2026 23:25
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?