Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPendidikanPT. BERITA ISTANA NEGARASport

Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers

Berita Istana
Last updated: Kamis, 25 September 2025 17:37 5:37:57 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Jakarta – Belakangan beredar kabar bahwa perusahaan media tidak perlu melakukan pendaftaran atau verifikasi ke Dewan Pers. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku media, sebagian bahkan menganggap bahwa proses verifikasi tidaklah wajib. Lalu, benarkah perusahaan media tidak perlu diverifikasi oleh Dewan Pers?

Penjabat Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini. Dalam pernyataan resminya pada Senin, 27 Februari 2023, Ninik menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang tidak mengatur kewajiban pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers atau lembaga mana pun.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” tegas Ninik.

Menurutnya, selama perusahaan media berbadan hukum Indonesia dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara teratur, maka media tersebut telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.

Pendataan Bukan Pendaftaran : Ninik menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf g Undang-Undang Pers, Dewan Pers memiliki tugas untuk mendata perusahaan pers, bukan mendaftarkan. Ia menekankan bahwa kedua hal ini sangat berbeda secara hukum dan administratif.

> “Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran. Keduanya sangatlah berbeda,” kata Ninik.

LPK MITRA GAMA Berdiri Sejak 2009: Jembatan Kesuksesan Ribuan Pekerja Migran ke Jepang dan Korea
Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak
Lintasarta Jaga Lonjakan Trafik Idulfitri 2026: Pemulihan Jaringan Makin Cepat 60% di Periode Puncak, Gangguan Turun 20%
Diduga Operasikan RT/RW Net Ilegal, RAMBO Akan Laporkan Reseller AZnet ke APH dan Kominfo

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pendataan ini bersifat stelsel pasif dan mandiri, yang artinya dilakukan atas dasar inisiatif dari perusahaan pers itu sendiri untuk mengajukan pendataan atau verifikasi.

READ  Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Aturan dan Tujuan Pendataan

Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Meskipun demikian, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan pers agar mengikuti pendataan atau verifikasi.

Meski tidak wajib, pendataan ini memiliki sejumlah tujuan penting, antara lain:

Mewujudkan perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen.

Memberikan perlindungan hukum terhadap perusahaan pers.

Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.

Tantangan Profesionalisme di Dunia Pers : Ninik juga menyoroti masalah mendasar yang kerap terjadi pada perusahaan media yang belum diverifikasi. Salah satunya adalah ketidakmampuan memenuhi kewajiban terhadap wartawan, seperti gaji yang layak dan tunjangan kesejahteraan.

“Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memberikan penghasilan yang layak atau malah memerintahkan wartawan untuk mencari tambahan penghasilan/iklan,” ungkapnya.

Kondisi semacam ini, menurut Ninik, sangat berpengaruh terhadap kualitas kerja wartawan. Jika wartawan bergantung pada pendapatan dari iklan atau komisi, maka independensi dan kualitas karya jurnalistik bisa terancam.

“Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tegasnya.

Dari penjelasan Dewan Pers, dapat disimpulkan bahwa verifikasi atau pendataan perusahaan pers bukanlah kewajiban, namun menjadi langkah penting untuk menjaga standar profesionalisme dan kredibilitas media. Pendataan bersifat sukarela, tapi memiliki manfaat besar dalam perlindungan dan pengembangan kemerdekaan pers di Indonesia.(*)

Sumber :  TEMPO.co

TAGGED:BERITA ISTANA JAKARTA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak
Next Article Jokowi, Film Drama Inspiratif Tentang Perjalanan Hidup Presiden dari Anak Tukang Kayu
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Bank Raya (AGRO) Tegaskan Optimisme Pertumbuhan Bisnis Digital di Public Expose Live 2026
Harga Emas Berpeluang Rebound, Ini Level yang Perlu Dicermati Investor
Berita Istana
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Keterangan Foto: Kiri: Gendon. Kanan: Foto istimewa (Google).
Berita IstanaDaerah

Zona Merah Narkoba? Warga Celep Kedawung Resah Ulah “Gendon” yang Diduga Edarkan Pil Koplo

Jumat, 1 Mei 2026 00:07
Berita IstanaTNI & POLRI

Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban

Sabtu, 1 November 2025 13:52
Berita Istana

Ratusan Personel Gabungan Bergerak Serentak, Operasi Lingkungan Terbesar di Riau Dimulai

Kamis, 5 Februari 2026 22:24
Berita IstanaDaerah

Dugaan Mark Up Anggaran di Desa Pasiraman Kidul dan Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Banyumas Bikin Geger

Minggu, 26 Oktober 2025 19:49
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?