Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers

Jakarta – Belakangan beredar kabar bahwa perusahaan media tidak perlu melakukan pendaftaran atau verifikasi ke Dewan Pers. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku media, sebagian bahkan menganggap bahwa proses verifikasi tidaklah wajib. Lalu, benarkah perusahaan media tidak perlu diverifikasi oleh Dewan Pers?

Penjabat Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini. Dalam pernyataan resminya pada Senin, 27 Februari 2023, Ninik menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang tidak mengatur kewajiban pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers atau lembaga mana pun.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” tegas Ninik.

Menurutnya, selama perusahaan media berbadan hukum Indonesia dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara teratur, maka media tersebut telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.

Pendataan Bukan Pendaftaran : Ninik menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf g Undang-Undang Pers, Dewan Pers memiliki tugas untuk mendata perusahaan pers, bukan mendaftarkan. Ia menekankan bahwa kedua hal ini sangat berbeda secara hukum dan administratif.

> “Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran. Keduanya sangatlah berbeda,” kata Ninik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pendataan ini bersifat stelsel pasif dan mandiri, yang artinya dilakukan atas dasar inisiatif dari perusahaan pers itu sendiri untuk mengajukan pendataan atau verifikasi.

Aturan dan Tujuan Pendataan

Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Meskipun demikian, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan pers agar mengikuti pendataan atau verifikasi.

Meski tidak wajib, pendataan ini memiliki sejumlah tujuan penting, antara lain:

Mewujudkan perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen.

Memberikan perlindungan hukum terhadap perusahaan pers.

Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.

Tantangan Profesionalisme di Dunia Pers : Ninik juga menyoroti masalah mendasar yang kerap terjadi pada perusahaan media yang belum diverifikasi. Salah satunya adalah ketidakmampuan memenuhi kewajiban terhadap wartawan, seperti gaji yang layak dan tunjangan kesejahteraan.

“Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memberikan penghasilan yang layak atau malah memerintahkan wartawan untuk mencari tambahan penghasilan/iklan,” ungkapnya.

Kondisi semacam ini, menurut Ninik, sangat berpengaruh terhadap kualitas kerja wartawan. Jika wartawan bergantung pada pendapatan dari iklan atau komisi, maka independensi dan kualitas karya jurnalistik bisa terancam.

“Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tegasnya.

Dari penjelasan Dewan Pers, dapat disimpulkan bahwa verifikasi atau pendataan perusahaan pers bukanlah kewajiban, namun menjadi langkah penting untuk menjaga standar profesionalisme dan kredibilitas media. Pendataan bersifat sukarela, tapi memiliki manfaat besar dalam perlindungan dan pengembangan kemerdekaan pers di Indonesia.(*)

Sumber :  TEMPO.co

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top