Dugaan Penyerobotan Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik, LPK RI Desak Polisi Bertindak

Nganjuk, 15 Juni 2025 – Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Kasus ini melibatkan Bariyah, warga Desa Gondang Wetan, Kecamatan Jatikalen, yang diduga telah mengambil alih secara sepihak sebidang tanah milik Badiyem, yang juga tinggal di wilayah yang sama.

Tanah tersebut diketahui telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00230 atas nama Badiyem. Menurut pengakuan Badiyem, tanah seluas 1.174 meter persegi itu telah diserobot oleh Bariyah sejak sekitar satu tahun yang lalu dan bahkan telah disewakan kepada seseorang bernama Agus selama enam tahun dengan nilai sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), tanpa seizin pemilik yang sah.

Merasa dirugikan, Badiyem yang didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatikalen pada Minggu (15/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Machmud.

“Tanah saya diserobot tanpa izin, dan parahnya lagi disewakan kepada orang lain. Ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah,” ujar Badiyem kepada wartawan.

Ketua LPK RI yang akrab disapa Nizard mengecam keras tindakan yang dilakukan Bariyah. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Tindakan ini sangat keterlaluan. Berdasarkan Pasal 385 KUHP, pelaku penyerobotan tanah dapat dipidana penjara hingga empat tahun. Bahkan jika masuk pekarangan orang lain tanpa izin, bisa dijerat Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan bulan. Selain itu, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan PP No. 51 Tahun 1960, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum,” terang Nizard.

Baca Juga:  Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak

Ia juga mendesak pihak kepolisian agar segera memproses kasus ini secara serius dan profesional, demi memberikan keadilan kepada korban.

“LPK RI berharap aparat kepolisian bergerak cepat menangani laporan ini agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya akibat penyerobotan tanah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.

Penulis: Nizar | Berita Istana


Bagikan ini:

Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen Milik Warga Balong Karanganyar  Pabriknya di Boyolali
Semarang – Pupuk palsu yang sempat viral beredar di Kabupaten…
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan 27 Kontrak Pertahanan Senilai Rp33 Triliun
Jakarta, 11 Juni 2025 – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan…
Ketua DPD NasDem Sragen, Tono dan LPK MITRA GAMA, Kunjungi Anjel: Gadis yang Hidup Sebatang Kara
Sragen, – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sragen yang juga…
Awali Pendidikan, Ratusan Prasis Semaba PK TNI AU A-55 Jalani Orientasi Medan
Boyolali,  – Sebanyak 600 prajurit siswa (Prasis) Sekolah Pertama Bintara…
Doa dan Harapan Abah iTO untuk Santri Hidayatus Shibyan yang Khatam Bil Ghoib
Grobogan, Jawa Tengah — Suasana religius menyelimuti hamparan sawah hijau…
Warga Sragen Kembali Geger: PT Donglong Gunakan Jalan Desa untuk Akses Pabrik dan TKA Ilegal Masih Bekerja
Sragen, 11 Juli 2025 — Suasana Kabupaten Sragen, Jawa Tengah…
Sidareja Berantas Prostitusi, Delapan Orang Diamankan dalam Razia Rumah Kos
Sidareja ​Cilacap, - Menanggapi keluhan warga yang resah, Kepolisian Sektor…
Judi Berkedok Hiburan Menjamur di Batam, Aparat Dinilai Tutup Mata
BATAM — Di tengah seruan keras pemerintah pusat untuk memberantas segala…
Tiga Media Sebarkan Berita Hoaks di Polda Bali, Warsito: Jangan Jadi Media Bodrex, Belajarlah dari Media Besar!
Denpasar, 7 Juli 2025 – Tiga media daring dinilai menyebarkan…
Klarifikasi Pemuda yang Mencaci Maki Institusi TNI di Sragen, Akhirnya Minta Maaf Usai Videonya Viral
Sragen – 24 Juni 2025 Pemuda asal Sragen dengan akun…