Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Muara Bahan, Kabupaten Kuantan Singingi

Berita Istana
Last updated: Rabu, 25 Juni 2025 09:00 9:00:05 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Kuantan Singingi, 25 Juni 2025 — Aktivitas usaha peron sawit di wilayah Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, diduga berjalan tanpa izin resmi. Meski demikian, usaha ini tetap beroperasi secara bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kepada wartawan bahwa usaha tersebut telah lama beroperasi dan dinilai merugikan negara dan masyarakat. “Seharusnya pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi segera turun untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Ini penting karena dampaknya bisa sangat besar, baik dari segi perpajakan maupun potensi risiko lingkungan,” ujarnya.

Warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi usaha di sekitar lokasi peron sawit tersebut, yang makin menguatkan dugaan bahwa usaha ini tidak memiliki izin resmi. “Kalau legal, mestinya ada papan nama, NIB, dan dokumen lain yang dipasang secara terbuka,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, peron sawit—sebagai tempat penampungan dan pembelian buah kelapa sawit—wajib memiliki sejumlah dokumen legal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di tempat terpisah, seorang tokoh masyarakat juga mengungkapkan keprihatinannya terkait keberadaan usaha tersebut. Ia mendesak pemerintah daerah agar tidak tinggal diam. “Pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai usaha ilegal dibiarkan begitu saja. Semua warga harus diperlakukan sama di mata hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas usaha tanpa izin tidak hanya menabrak aturan, tapi juga merugikan keuangan daerah. “Kalau legal, mereka pasti membayar pajak. Pajak itu penting untuk pembangunan dan penanggulangan dampak lingkungan dari usaha semacam ini,” ujarnya.

Gajian Jadi Momentum Investasi, Bittime Siapkan Bonus BTC hingga Rp5 Juta
Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan
Bittime Ungkap Tren Diversifikasi Aset Digital di Tengah Pemulihan Pasar Kripto
KAI Logistik Kirim 25 Kereta ke Sumatera, Dukung Penguatan Mobilitas Penumpang di Sumbagsel

Sementara itu, upaya wartawan untuk mengkonfirmasi kepada pihak pengelola peron belum membuahkan hasil. Pemilik usaha disebut-sebut sulit ditemui dan jarang berada di lokasi. Saat ditanya kepada para pekerja, mereka menolak memberikan keterangan, termasuk soal legalitas usaha dan identitas pemiliknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai dugaan usaha peron sawit ilegal ini.

(UG)


TAGGED:BERITA ISTANA RIAUPPWI JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article CV Wasis Wicaksana Makmur Diduga Tambang Ilegal di Bawen, JAMAS Laporkan ke Bupati Semarang
Next Article BPAN Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi–Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Berita Istana
Hisense Perpanjang Kemitraan Jangka Panjang dengan UEFA sebagai Mitra Resmi UEFA EURO 2028
Berita Istana
Nagita Slavina Nikmati Pesona Danau Toba dan Hospitality Bintang Lima di Marianna Resort Samosir
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?