Nias Utara – 25 Juni 2025 – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 071154 Anaoma, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam publik sejak tahun 2020 hingga 2024. Isu ini mencuat akibat ketertutupan informasi terkait pengelolaan dana BOS oleh kepala sekolah, Yuniman Hulu, yang diduga tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah seorang warga yang juga merupakan tenaga pengajar di sekolah tersebut, meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa selama empat tahun terakhir, kepala sekolah tidak pernah menyampaikan laporan terbuka mengenai penggunaan dana BOS.
“Ia tidak pernah terbuka dan transparan soal dana BOS. Kuat dugaan kami dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan petunjuk teknis dan tujuan utamanya,” ujarnya kepada wartawan.
Hal serupa disampaikan oleh guru lain yang juga enggan disebutkan namanya.
“Benar, kepala sekolah Yuniman Hulu tidak pernah memberi penjelasan kepada kami mengenai pengelolaan dana. Kami tidak bisa memberikan informasi apa pun, silakan langsung konfirmasi ke kepala sekolah,” katanya singkat.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada kepala sekolah Yuniman Hulu melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, ia menuliskan bahwa semua penggunaan dana BOS telah dilakukan sesuai juknis dan berdasarkan hasil musyawarah bersama guru dan komite sekolah.
“Selamat sore pak, iya pak, kami telah melaksanakan sesuai juknis berdasarkan hasil musyawarah bapak dan ibu guru bersama komite,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Namun saat wartawan melanjutkan pertanyaan mengenai jumlah guru berstatus PNS dan honorer di sekolah tersebut, pesan yang dikirim hanya dibaca, lalu nomor WhatsApp wartawan diblokir oleh kepala sekolah.
Hal serupa terjadi ketika wartawan mencoba mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara. Awalnya pihak dinas merespons, namun saat diminta penjelasan rinci mengenai penggunaan dana BOS di SDN Anaoma, komunikasi terhenti dan nomor wartawan juga diblokir.
Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung proses belajar mengajar.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan memeriksa penggunaan dana BOS di SDN Anaoma. Mereka khawatir dana pendidikan tersebut menjadi “ladang empuk” bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami menduga kuat adanya korporasi terstruktur dan terorganisir, yang saling menutupi satu sama lain, sehingga informasi tidak disampaikan secara transparan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini menjadi alarm penting bagi seluruh instansi pendidikan agar lebih menjunjung tinggi keterbukaan informasi, serta mengelola dana negara dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
(UG)