Tilep Uang Honor RT, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Ditahan Kejaksaan

Berita Istana
3 Min Read

SUKOHARJO — Suasana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, mendadak gempar. Perempuan berinisial YP, yang selama ini dikenal sebagai sosok teliti dan ramah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (8/7/2025). Ia bukan sekadar perangkat desa biasa, melainkan Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa yang selama ini dipercaya mengelola keuangan desa. Tapi kepercayaan itu hancur dalam sekejap.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari perangkat desa yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan pada rekening kas desa. Betapa terkejutnya mereka ketika mengetahui dana desa senilai Rp406 juta raib tanpa diketahui penggunaannya.

“Tersangka memalsukan tanda tangan kepala desa di slip penarikan dana ketika mencairkan uang di bank. Kepala desa tidak pernah merasa menandatangani slip tersebut. Saat Sekdes mengecek rekening deposito kas desa, ternyata uangnya sudah berkurang ratusan juta,” ujar Tjut Zelvira di hadapan wartawan.

Selama kurun waktu 2023 hingga 2024, YP diduga berkali-kali melakukan pencairan dana desa secara diam-diam. Tak hanya itu, penelusuran Kejari Sukoharjo menemukan bahwa dana yang diselewengkan terdiri dari berbagai sumber, mulai dari transfer APBD sebesar Rp312 juta, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2023 sebesar Rp65 juta, hingga pendapatan asli desa senilai Rp28 juta.

Ironisnya, karena ulah sang bendahara, sejumlah program penting di desa tak kunjung terealisasi. Honor untuk ketua RT/RW tak dibayarkan, kegiatan nonfisik lembaga desa mandek, dan beberapa agenda rutin desa akhirnya terbengkalai.

“Kami sudah memeriksa ketua RT dan RW. Mereka belum menerima honor hingga sekarang. Surat pertanggungjawaban (SPj) yang diajukan ternyata hasil manipulasi YP sendiri,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono.

Sampai hari ini, Kejari Sukoharjo telah memeriksa 25 saksi, termasuk kepala desa, perangkat desa, pengurus BPD, hingga tokoh masyarakat. Namun, penyidik meyakini bahwa YP bertindak seorang diri dalam kasus ini.

Kini, YP resmi ditahan di Rutan Solo untuk 20 hari ke depan. Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara.

“Kami juga sedang melacak aset milik tersangka untuk mengganti kerugian keuangan negara. Dalam waktu dekat, penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan YP sebagai tersangka,” imbuh Bekti.

Desa Sanggung kini menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang bendahara bisa melenggang begitu lama tanpa diketahui? Dan yang lebih menyedihkan, dana rakyat yang seharusnya untuk pembangunan, malah menguap dalam keserakahan. Masyarakat hanya bisa berharap, kasus ini menjadi pembelajaran agar pengawasan keuangan desa lebih ketat di masa mendatang.(*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *