
Grobogan – Peternakan ayam potong milik Sugeng Hariyanto, Kepala Desa Kejawan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, diduga menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk pemanasan kandang ayam broiler dan bebek miliknya. Hal ini dinilai menyimpang dari aturan pemerintah karena elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk kegiatan usaha skala menengah atau besar seperti peternakan ayam.
Dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi ini tak hanya dilakukan oleh Sugeng Hariyanto, tetapi juga oleh kakaknya, Harsono, dan rekannya Yadi. Ketiganya telah menggunakan elpiji subsidi 3 kg selama lebih dari lima tahun untuk menunjang usaha peternakan mereka yang berlokasi di Desa Kejawan.
Selain dugaan penyalahgunaan elpiji, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan tersebut. Banyaknya lalat yang muncul akibat aktivitas kandang mengganggu kenyamanan warga. “Kami bahkan sampai menghabiskan delapan lem lalat per hari karena jumlahnya sangat banyak,” ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Sugeng Hariyanto bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Ia sempat viral pada tahun 2023 karena video yang memperlihatkan dirinya menghajar dan mengancam akan membakar hidup-hidup seorang pedagang rujak keliling.
Video Kades yang Sempat Viral 2023
Investigasi tim Berita Istana juga menemukan bahwa Sugeng diduga mengendalikan langsung sejumlah proyek infrastruktur desa yang bersumber dari dana desa. Ia diketahui menggunakan dump truck miliknya sendiri untuk mengangkut material proyek seperti batu, pasir, dan semen yang disimpan di rumah pribadinya. Material tersebut baru diangkut ke lokasi proyek menggunakan kendaraan motor roda tiga (TOSSO) ketika dibutuhkan.
“Pak kades itu kalau proyek selalu pakai armada dan barang sendiri, seolah-olah semuanya dikendalikan sendiri,” tambah sumber warga lainnya.
Warga juga menuding Sugeng kerap menghabiskan waktu untuk berkaraoke. “Kami sering memergoki Pak Kades karaoke, padahal pekerjaan desa terbengkalai,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga kini mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek desa karena diduga ada penyimpangan penggunaan dana desa. “Banyak pembangunan yang tidak jelas hasilnya. Kami khawatir dana desa diselewengkan,” tegas warga.
Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia Maju menyatakan akan mengambil langkah tegas. “Kami akan melakukan investigasi mendalam terkait penyalahgunaan elpiji dan dugaan penyimpangan proyek desa,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Usaha seperti peternakan ayam termasuk dalam kategori yang dilarang menggunakan elpiji subsidi. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga agar gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang mampu membeli elpiji nonsubsidi, seperti Bright Gas.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana. Penggunaan gas elpiji 3 kg untuk peternakan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan subsidi dan berkontribusi terhadap kelangkaan elpiji di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Kejawan, belum memberikan keterangan resmi. Tim Berita Istana masih berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak untuk memastikan keberimbangan dan akurasi informasi dalam pemberitaan ini.(iTO)