Sukoharjo – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo kian menjamur dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Sejumlah titik lokasi penambangan liar diketahui tersebar di berbagai kecamatan, seperti Nguter, Bendosari, dan Tawangsari, dengan lokasi spesifik di Desa Celep, Manisharjo, dan Desa Tugu, Kecamatan Polokarto.
Salah satu tambang ilegal disebut milik Surono, yang tak lain adalah Kepala Desa Celep, Kecamatan Nguter. Selain itu, terdapat tambang ilegal di wilayah Manisharjo, yang diduga dikelola oleh seorang bernama Roby. Di Kecamatan Tawangsari, tepatnya di Desa Tugu, aktivitas serupa juga ditemukan.
Sejumlah warga yang ditemui mengungkapkan keresahan mereka terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut. Selain merusak alam sekitar, tambang-tambang ini juga dinilai merugikan negara karena tidak membayar pajak, menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, serta belum memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) maupun terdaftar dalam sistem MODI (Mineral One Data Indonesia) Kementerian ESDM.
Yang menjadi sorotan adalah bagaimana aktivitas tambang ilegal ini bisa berjalan mulus dan aman dari jerat hukum. Warga menyebutkan bahwa para pelaku tambang ilegal mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum, bahkan disebut-sebut ada setoran bulanan kepada pihak-pihak tertentu. Tak hanya itu, beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) pun dikabarkan turut membekingi operasi tambang-tambang liar tersebut.
“Meskipun sering ada razia, anehnya tambang-tambang ini selalu lolos. Karena memang ada yang membackup, baik dari oknum penegak hukum maupun ormas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Melihat kondisi ini, sejumlah pemerhati lingkungan di Sukoharjo menyatakan akan menempuh jalur hukum. Mereka berencana menggandeng kuasa hukum dari PT Berita Istana Negara untuk melaporkan para pelaku tambang ilegal ke instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum di tingkat pusat.
“Kami sedang menyusun berkas dan bukti-bukti. Ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga pelanggaran hukum yang merugikan negara secara langsung,” ungkap salah satu aktivis lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, termasuk para pemilik tambang yang disebutkan, pihak aparat penegak hukum, dan ormas-ormas yang diduga terlibat. Redaksi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut demi kepentingan publik.(Fia)