PASURUAN – Seorang petani berinisial MSA (51), warga Dusun Krajan, RT/RW 07/02, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Oro-Oro Puleh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (2/7/2025).
Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per gram. Selain mendapatkan keuntungan finansial, tersangka juga bisa menggunakan sabu secara gratis dari hasil peredarannya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan sembilan poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 2,754 gram.
Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergoda oleh keuntungan instan yang berujung pada pelanggaran hukum.
“Hati-hati dan jangan terlena dengan uang yang cepat dan mudah. Bekerjalah dengan benar, meski mungkin terasa berat di awal. Namun, jika dilakukan dengan istiqomah akan membuahkan hasil yang baik. Jangan sampai mengambil keputusan salah yang akhirnya merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegas AKBP Jazuli.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. (Eko)